Blog

Laporan Kegiatan: Capacity Development Project Management and Administration Monitoring for Local Subsidies Recipients – SDGs Center Universitas Andalas, Universitas Kaltara, dan Universitas Gorontalo.

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh kerjasama Indonesia dan Jerman melalui GIZ project SDGs-SSTC (Sustainable Development Goals – South-South and Triangular Cooperation), dalam rangka mendukung penguatan kelembagaan SDGs Center. Ditujukan agar SDGs Center menjadi semakin mampu menjalankan misi sebagai SDGs Center melalui kegiatan-kegiatan berupa Kajian/Riset, Edukasi, Sosialisasi maupun pendampingan bagi Non State Actors (NSA). GIZ bersama SustaIN Selengkapnya tentangLaporan Kegiatan: Capacity Development Project Management and Administration Monitoring for Local Subsidies Recipients – SDGs Center Universitas Andalas, Universitas Kaltara, dan Universitas Gorontalo.[…]

Diposkan dalam News

Laporan Kegiatan Webinar PECB “ISO 37001 and ISO 37002: What Are the Similarities and Differences?”

Pada tanggal 25 Februari 2022, Pauline Arifin (Direktur SustaIN) berkesempatan menjadi pembicara dalam Webinar yang bertajuk “ISO 37001 and ISO 37002: What Are the Similarities and Differences?”  yang diselenggarakan olehPECB. PECB adalah lembaga sertifikasi untuk orang perorangan, sistem  manajemen, dan produk lainnya dengan berbagai standar internasional (ISO). Pelaksanaan webinar ini mengundang antusiasme besar dalam pelaksanaannya Selengkapnya tentangLaporan Kegiatan Webinar PECB “ISO 37001 and ISO 37002: What Are the Similarities and Differences?”[…]

Laporan Kegiatan: PECB Virtual Anti-Bribery Conference 2022 “Illicit Enrichment Laws: How Successful are they in Combating Corruption?”

Pada tanggal 22 Februari 2022, Dwi Siska Susanti (Senior Advisor SustaIN) berkesempatan menjadi salah satu panelis dalam konferensi Anti-Bribery Conference 2022yang diselenggarakan olehPECB dengan topik “Illicit Enrichment Laws: How Successful are they in Combating Corruption?”. Topik ini membahas tentang bagaimana hukum illicit enrichment dapat berhasil dalam memberantas korupsi. Konvensi PPB tentang pemberantasan korupsi  (United Nation Selengkapnya tentangLaporan Kegiatan: PECB Virtual Anti-Bribery Conference 2022 “Illicit Enrichment Laws: How Successful are they in Combating Corruption?”[…]

MEMAHAMI KONFLIK KEPENTINGAN DAN CARA MENGATASINYA

Konflik kepentingan (conflict of interest/CoI) merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pada pasal 12 (i). Ketentuan terkait konflik kepentingan juga diatur dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 ayat (14), yaitu: Selengkapnya tentangMEMAHAMI KONFLIK KEPENTINGAN DAN CARA MENGATASINYA[…]

Naik 1, Skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia Tahun 2021 Masih Dibawah Rata-rata

Naik 1, Skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia Tahun 2021 Masih Dibawah Rata-rata  Selasa, 25 Januari 2022, Transparency International Indonesia (TII) mengumumkan Indeks Persepsi Korupsi/Corruption Perception Index (CPI) Tahun 2021. Secara konsisten, sejak tahun 1995 – 2021 terus dilakukan pengukuran CPI setiap tahunnya. Adapun dalam pengukuran CPI, korupsi yang dimaksud adalah penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi. Selengkapnya tentangNaik 1, Skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia Tahun 2021 Masih Dibawah Rata-rata[…]

Laporan Kegiatan: Pelatihan PECB Certified Lead Auditor ISO 37001 6-9 Desember 2021

Pada tanggal 6-9 Desember 2021, SustaIN menyelenggarakan Pelatihan PECB Certified ISO 37001:2016 Anti Bribery Management System (ABMS) Lead Auditor terakhir di tahun 2021 ini. Pelatihan ISO 37001 Lead Auditor ini merupakan pelatihan kali ke-12 (batch 12) yang diselenggarakan oleh SustaIN, sejak menjadi mitra resmi PECB pada awal tahun 2020 lalu. Pelatihan ini diikuti oleh 10 Selengkapnya tentangLaporan Kegiatan: Pelatihan PECB Certified Lead Auditor ISO 37001 6-9 Desember 2021[…]

Seri ISO ke-22: Uji Kelayakan (Due Diligence) Personil sebagai Upaya Pencegahan Korupsi

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur bahwa yang menjadi subjek hukum tindak pidana korupsi, yaitu setiap orang: orang perseorangan atau termasuk korporasi (Pasal 1 angka 3).  Sumber: KPK – Tindak Pidana Korupsi (TPK) Berdasarkan Profesi Sumber: KPK – TPK Selengkapnya tentangSeri ISO ke-22: Uji Kelayakan (Due Diligence) Personil sebagai Upaya Pencegahan Korupsi[…]

Seri ISO ke-21 Integrasi Standar Sistem Manajemen untuk Kemudahan Penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Hadirnya SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) kerap masih menimbulkan pertanyaan, seperti, “apa saja yang harus dipenuhi dalam standar ini?”, “apakah bisa digabungkan dengan Standar Sistem Manajemen ISO lain yang telah dimiliki?”, dan sebagainya. Keraguan akan hal-hal tersebut terkadang membuat sebuah instansi atau organisasi masih enggan menerapkan SMAP ini karena merasa persyaratan yang Selengkapnya tentangSeri ISO ke-21 Integrasi Standar Sistem Manajemen untuk Kemudahan Penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan[…]

Skandal Mafia Bola: Suap Liga Indonesia

Sepakbola merupakan salah satu jenis olahraga yang banyak diminati masyarakat. Tujuan utama dalam permainan sepakbola adalah membangun sebuah kerja sama yang baik dan meningkatkan sportivitas. Namun, sayangnya sportivitas para atlet dapat tergeser oleh kepentingan materi semata  dengan adanya praktik pengaturan skor. Atlet Liga Indonesia (Liga 2) kembali terlibat dalam kasus pengaturan skor yang diminta oleh Selengkapnya tentangSkandal Mafia Bola: Suap Liga Indonesia[…]

Awareness Training Sebagai Upaya Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merumuskan 3 (tiga) upaya pemberantasan korupsi, yaitu upaya represif, perbaikan sistem, serta edukasi dan kampanye. Berikut adalah perbedaannya:  Represif Perbaikan Sistem Edukasi dan Kampanye Penegakan hukum melalui pengadilan (penanganan laporan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pelaksanaan putusan)  Sistem yang rumit membuka celah terjadinya korupsi, misalnya, prosedur pelayanan publik menjadi rumit. Untuk itu, perlu Selengkapnya tentangAwareness Training Sebagai Upaya Pemberantasan Korupsi[…]

Translate »