Seri ISO ke-22: Uji Kelayakan (Due Diligence) Personil sebagai Upaya Pencegahan Korupsi

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur bahwa yang menjadi subjek hukum tindak pidana korupsi, yaitu setiap orang: orang perseorangan atau termasuk korporasi (Pasal 1 angka 3). 

Sumber: KPK – Tindak Pidana Korupsi (TPK) Berdasarkan Profesi

Sumber: KPK – TPK Berdasarkan Jenis Perkara 

Melihat data yang diterbitkan oleh KPK, dapat dilihat bahwa orang perseorangan menjadi pelaku tindak pidana korupsi (TPK) dengan jumlah yang sangat besar baik yang menjabat pada organisasi publik maupun swasta. Membandingkan dengan TPK berdasarkan jenis perkara, penyuapan merupakan jenis perkara yang sering terjadi. Menyikapi hal tersebut, salah satu upaya pencegahan terjadinya TPK oleh orang perorangan yaitu melakukan uji kelayakan (due diligence) personil. 

Uji Kelayakan Personil

Salah satu panduan yang dapat digunakan untuk melakukan uji kelayakan terhadap personil adalah SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yaitu klausul 7.2.2.2. Uji kelayakan terhadap personil dilakukan : sebelum personil dipekerjakan (new hire),  sebelum personil dipindahkan (mutasi/rotasi) atau dipromosikan, untuk memastikan bahwa personil yang diterima tersebut adalah tepat untuk dipekerjakan atau dipindahkan  serta memastikan bahwa personil mematuhi kebijakan anti penyuapan dan persyaratan sistem manajemen anti penyuapan. Uji kelayakan ini dapat diberlakukan untuk personil pada jabatan apapun. Selain itu, pada klausul 8.2 juga disebutkan bahwa uji kelayakan terhadap personil merupakan salah satu upaya untuk memperoleh informasi yang cukup dalam menilai risiko penyuapan. 

Mengapa penting melakukan uji kelayakan personil? 

Setiap organisasi harus memahami bahwa seluruh personil memiliki risiko terjadinya korupsi. 

Mengacu pada teori fraud triangle yang dikemukakan oleh Donald R. Cressey, terdapat 3 (tiga) faktor penyebab terjadinya korupsi, yaitu: Opportunity (Peluang): Lemahnya suatu sistem dalam organisasi dalam membuka peluang bagi personil untuk melakukan korupsi. 
Rationalization (Rasionalisasi): Adanya rasionalisasi/pembenaran dari personil bahwa melakukan korupsi itu bukan merupakan kesalahan/kejahatan. 
Pressure (Tekanan): Adanya suatu tekanan yang dihadapi oleh personil sehingga harus melakukan korupsi misal terlilit hutang. 



Source: Fraud triangle Donald R. Cressey

Dalam buku Panduan Pencegahan Korupsi untuk Dunia Usaha yang diterbitkan KPK pada tahun 2018, juga disebutkan bahwa uji kelayakan kepada personil bertujuan untuk mengurangi munculnya risiko fraud dan risiko benturan kepentingan oleh personil.

Bagaimana cara melakukan uji kelayakan personil? 

Mengutip dan menyimpulkan data yang diterbitkan ACFE: Performing Due Diligence,  KPK: Panduan Pencegahan Korupsi untuk Dunia Usaha, dan ISO 37001:2016 SMAP, beberapa kegiatan yang dapat dilakukan saat melakukan uji kelayakan terhadap personil, yaitu: 

  1. Verifikasi latar belakang/riwayat pekerjaan: 
    1. Untuk new hire: apakah personil pernah dikenakan sanksi atau diberhentikan secara tidak terhormat serta memperoleh referensi; 
    2. Untuk pegawai mutasi/rotasi/promosi:pernah dikenakan sanksi
  2. Verifikasi latar belakang/riwayat pendidikan termasuk sertifikasi; 
  3. Verifikasi data identitas personil termasuk identifikasi hubungan personel dengan pejabat publik; 
  4. Verifikasi catatan tindak pidana dari lembaga publik terkait; 
  5. Verifikasi kredibilitas keuangan (Sistem Informasi Debitur, Biro Informasi Kredit BI)
  6. Verifikasi sosial media personil; 
  7. Memastikan bahwa personil berkomitmen terhadap anti-korupsi;

Dalam melakukan verifikasi terhadap catatan kasus hukum seseorang juga dapat dilakukan dengan mengecek pada Putusan Pengadilan di Direktori Putusan Mahkamah Agung. 

Demikian penjelasan terkait uji kelayakan personil. Artikel lain terkait antikorupsi dan SNI ISO 37001:2016 dapat anda simak pada artikel-artikel SustaIN pada tautan ini. SustaIN dapat mendampingi organisasi Anda untuk melaksanakan awareness training, Lead Implementer dan Lead  Auditor ISO 37001:2016 Anda dapat menghubungi kami via email: contact@sustain.id untuk berkonsultasi terkait pelaksanaan awareness training pada  perusahaan/organisasi Anda. (LJ/DSS)

Keyword: Due diligence, uji kelayakan, personil, SMAP, anti penyuapan, anti korupsi, tindak pidana korupsi, 37001

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?