MEMAHAMI KONFLIK KEPENTINGAN DAN CARA MENGATASINYA

Konflik kepentingan (conflict of interest/CoI) merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pada pasal 12 (i). Ketentuan terkait konflik kepentingan juga diatur dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 ayat (14), yaitu:

Kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya”.

Dalam hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) juga menerbitkan Buku Pengelolaan Konflik Kepentingan tahun 2016, yang secara umum mendefinisikan bahwa konflik kepentingan mengacu pada keadaan di mana kepentingan pribadi (private interests) berbenturan dengan tugas dan tanggung jawab resmi (formal duties/responsibilities).

Data dari Transparency International – Global Corruption Barometer Asia Tahun 2020 menunjukan bahwa masyarakat biasanya menggunakan hubungan personal dalam mengakses/mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik.

Siapa saja yang bisa terkena konflik kepentingan?

Semua pihak yang memiliki kewenangan merupakan subyek yang rentan terkena konflik kepentingan.

Penyebab Konflik Kepentingan

  • Gratifikasi
  • Perangkapan Jabatan
  • Hubungan Afiliasi
  • Kepemilikan Aset
  • Kepentingan pribadi (Vested Interest)
  • Keuntungan finansial
  • Kelemahan sistem organisasi

Jenis Konflik Kepentingan

  1. Actual Conflict of Interest: Situasi dimana Anda memegang jabatan/kewenangan dan saat ini dalam posisi dapat dipengaruhi kepentingan pribadi/kelompok ketika hendak melaksanakan tugas.
  2. Perceived conflict of interest: Situasi dimana Anda memegang jabatan/kewenangan dan saat ini dalam posisi dipersepsikan memiliki kepentingan pribadi/kelompok Ketika hendak melaksanakan tugas.
  3. Potential conflict of interest: Situasi dimana Anda memegang jabatan/ kewenangan dan suatu saat dimasa mendatang Anda dapat dipengaruhi kepentingan pribadi/ kelompok ketika hendak melaksanakan tugas

Bagaimana cara mengatasi konflik kepentingan?

Beberapa cara jika Anda sedang dalam kondisi terjadinya konflik kepentingan, yaitu:

  1. Laporkan (disclose): transparansi atau keterbukaan merupakan kuncinya. Pada tahap ini Anda mengidentifikasi dan melaporkan konflik kepentingan yang Anda hadapi sesuai dengan ketentuan dan proses yang berlaku di instansi Anda.
  2. Mitigasi (mitigate): mengambil langkah-langkah untuk memastikan adanya ketidakberpihakan di antara para pihak. Langkah ini dapat diambil oleh instansi tempat Anda setelah menerima laporan atau deklarasi Anda terkait konflik kepentingan
  3. Sampaikan (talk): memberitahukan kepada atasan sebelum bertindak jika terdapat risiko terjadinya Conflict of Interest.
  4. Abstain terhadap keputusan atau tindakan lainnya yang memiliki risiko terhadap bias atau konflik kepentingan yang dipersepsikan (perceived CoI)

Demikian penjelasan mengenai konflik kepentingan dan cara mengatasinya. Artikel lainnya terkait dapat anda simak pada artikel-artikel SustaIN pada tautan ini. SustaIN dapat mendampingi organisasi Anda untuk melaksanakan pelatihan untuk mencegah dan menangani konflik kepentingan, Anda dapat menghubungi kami via email: contact@sustain.id untuk berkonsultasi terkait pelaksanaan awareness training pada  perusahaan/organisasi Anda. (LJ/DSS)

Keywords: Konflik kepentingan, CoI, pelayanan publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?