Mengenal Jenis-Jenis Fraud berdasarkan Fraud Tree Association of Certified Fraud Examiners (ACFE)

Fraud bukan hanya sekadar tindakan kriminal, tetapi juga ancaman nyata yang dapat terjadi di berbagai sektor, baik di pemerintahan, korporasi, hingga organisasi nirlaba. Kasus fraud sering kali mencuat ke permukaan dengan dampak yang merugikan banyak pihak, mulai dari individu, perusahaan, hingga negara. Menurut Laporan Occupational Fraud 2024 dari Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), fraud terjadi di hampir semua lini bisnis dan industri dengan berbagai modus yang semakin kompleks.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Fraud adalah: “curang/tidak jujur; tidak lurus hati; tidak adil; mencurangi dan berbuat curang; perbuatan curang; ketidakjujuran; keculasan”. Sedangkan menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), Fraud is a knowing misrepresentation of the truth or concealment of a material fact to induce another to act to his or her detriment. Istilah fraud lebih luas dari korupsi, korupsi merupakan cabang atau bagian dari fraud. Hal tersebut sesuai dengan Fraud Tree yang diterbitkan oleh ACFE yaitu: “The three major types of occupational fraud are: Corruption, Asset Misappropariation, and Fraudulent Statement”. 

Mengapa Fraud terjadi?

Fraud dapat terjadi karena beberapa faktor. Salah satu teori penyebab fraud yang sering dikenal dengan Fraud Triangle (Donald R. Kressey, 1953), yaitu:

  1. Pressure (Tekanan): fraud terjadi karena dorongan atau tekanan finansial yang membuat seseorang melakukan tindakan curang.
  2. Opportunity (Kesempatan): fraud terjadi karena celah atau kelemahan dalam sistem pengawasan yang memungkinkan seseorang melakukan fraud.
  3. Rationalization (Rasionalisasi): fraud terjadi karena pembenaran atas tindakan fraud, misalnya dengan berpikir bahwa tindakan tersebut bukan kejahatan serius.

Klasifikasi fraud berdasarkan ACFE “Fraud Tree” sebagai berikut:

Gambar. Fraud Tree ACFE

Berikut ini penjelasan singkat ketiga cabang utama Fraud tree berdasarkan ACFE: 

  1. Corruption. Istilah corruption disini serupa tetapi tidak sama dengan istilah korupsi dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Bentuk corruption menurut ACFE digambarkan dalam 4 (empat) ranting, yakni conflicts of interests, bribery, illegal gratitutes, dan economic extortion
  2. Asset Misappropriation. Asset Misappropriation atau pengambilan aset secara ilegal dalam bahasa sehari-hari disebut mencuri. Yang sering menjadi sasaran penjarahan adalah uang sebab uang tunai atau uang di bank yang menjadi sasaran tersebut langsung dapat dimanfaatkan oleh pelakunya. Bentuk Asset Misappropriation digambarkan menjadi 2 (dua) ranting, yakni cash, dan inventory and all other assets.Penyalahgunaan asset yang terdiri dari: (i) Aset berwujud yang dilakukan oleh: Karyawan, Pelanggan, Vendor, Mantan karyawan dan lain-lain di luar perusahaan; (ii) Aset tidak berwujud; dan (iii)  Peluang bisnis penguasaan/kepemilikan khusus atas aset.
  3. Fraudulent Statements. Jenis Fraud ini sangat dikenal para auditor yang melakukan general audit. Fraud ini berupa salah saji baik itu overstatement maupun understatement. Jenis fraud ini dapat berupa kesengajaan memanipulasi laporan keuangan, yang dapat menyebabkan: (i) Tidak tepatnya laporan pendapatan. Tidak tepatnya laporan biaya; (ii) Tidak tepatnya jumlah yang tercantum dalam neraca, termasuk pembebanan pencadangan; (iii) Tidak tepatnya perbaikan dan/atau pengungkapan atas penyembunyian informasi; (iv) Menyembunyikan penyalahgunaan aset; (v) Menyembunyikan penerimaan dan pengeluaran yang tidak sah; dan (vi) Menyembunyikan proses akuisisi yang tidak sah, pelepasan, penjualan dan penggunaan aset.

Berikut kasus-kasus fraud yang telah diputuskan di pengadilan Indonesia:

  1. Korupsi. Putusan No. 1500 K/Pid.Sus/2024, terdakwa APA, yang menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak terbukti menerima suap dari tujuh wajib pajak, yaitu PT RAU, CV PS, PT IP, PT EI, RP, PT WKL, dan LN. Suap tersebut diterimanya terkait dengan pemeriksaan pajak untuk mengurangi kewajiban pajak perusahaan-perusahaan tersebut.
  2. Penyalahgunaan Aset. Putusan No. 2120 K/PID.SUS/2016, pegawai PT GI terbukti melakukan refund ticket secara tidak sah. Modus yang digunakan yaitu dengan mengakses sistem reservasi untuk membatalkan tiket penumpang PT GI. Uang hasil refund tidak dikembalikan ke penumpang yang berhak, tetapi dialihkan ke rekening pribadi atau pihak tertentu yang bekerja sama.
  3. Kecurangan Laporan Keuangan. Putusan No. 2736 K/Pid.Sus/2022, Direktur Utama PT TPSF Tbk terbukti memanipulasi laporan keuangan yang merugikan investor. Manipulasi dilakukan dengan cara menggelembungkan piutang pada enam distributor PT TPSF. Laporan keuangan tahun 2017 dibuat seolah-olah perusahaan memiliki lebih banyak piutang daripada yang sebenarnya, sehingga total kekayaan perusahaan terlihat lebih besar dari kenyataan. Dengan laporan keuangan yang dimanipulasi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan harga saham perusahaan di bursa efek.

Lalu, Bagaimana Cara Mencegah Fraud?

Fraud awareness training dapat meningkatkan kesadaran Pegawai/Karyawan untuk mencegah terjadinya fraud  di dalam organisasi, misal salah satunya adalah pelaporan dugaan tindakan kecurangan (fraud) melalui saluran pelaporan pengaduan yang sudah disediakan oleh organisasi (tip). ACFE 2024, juga mencatat 48% fraud terdeteksi melalui tip (laporan) yang merupakan saluran pelaporan pelanggaran/whistleblowing system internal. 

Pencegahan fraud pada umumnya adalah aktivitas yang dilaksanakan dalam penetapan kebijakan, sistem dan prosedur yang membantu dewan komisaris, manajemen, dan personil perusahaan untuk dapat memberikan keyakinan memadai dalam mencapai tujuan organisasi yaitu: Efektivitas dan efisiensi operasi, keandalan pelaporan keuangan, dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Lebih lanjut COSO (2013) menyatakan bahwapencegahan fraud merupakan bagian dari Fraud Risk Management Program. Fraud Risk Management terdiri dari 5 (lima) komponen utama:

  1. Fraud Risk Governance

Membangun kebijakan Fraud Risk Management sebagai bagian dari tata kelola organisasi. Komitmen terhadap integritas, nilai etika, dan budaya organisasi yang transparan merupakan faktor utama dalam pencegahan dan pengelolaan fraud.

  1. Fraud Risk Assessment

Organisasi harus mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi risiko fraud dengan mempertimbangkan faktor internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi.

  1. Fraud Control Activity

Aktivitas pengendalian dilakukan untuk mencegah dan mendeteksi fraud, termasuk pemisahan tugas, pengendalian akses, pengolahan informasi, dan mekanisme pemantauan.

  1. Fraud Investigation and Corrective Action

Organisasi perlu memiliki mekanisme pelaporan fraud, sistem investigasi yang efektif, serta langkah-langkah korektif untuk mengatasi kelemahan dalam sistem pengendalian internal.

  1. Fraud Risk Management Monitoring Activities

Pemantauan atas manajemen risiko fraud dilakukan secara berkelanjutan melalui evaluasi berkala, pelaporan, dan peningkatan sistem pengendalian internal agar tetap efektif.

Fraud Risk Management akan membantu organisasi dalam membangun sistem pengendalian yang lebih kuat, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta menciptakan budaya anti-fraud yang berkelanjutan.

Fraud bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi keberlanjutan organisasi. Dengan memahami jenis-jenis fraud seperti yang dijelaskan dalam Fraud Tree ACFE, kita dapat mengambil langkah-langkah preventif untuk melindungi integritas dan reputasi organisasi. Ingatlah, mencegah lebih baik daripada mengatasi.“It takes 20 years to build a reputation and five minutes to ruin it. If you think about that, you’ll do things differently.”– Warren Buffet. Mari bersama-sama, kita wujudkan budaya organisasi yang bersih, transparan, dan bebas dari kecurangan. Jangan lewatkan kesempatan untuk mempelajari lebih lanjut karena pengetahuan adalah senjata terbaik melawan fraud! (FES/DSS).

#FraudAwareness #ACFE #IntegrityMatters #AntiFraud #FraudTree #StopCorruption

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?