Seri ISO ke-38: Penerapan Klausul 8.7 ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dalam Pengelolaan Dana Corporate Social Responsibility di Perusahaan

Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh Perseroan/Perusahaan. Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengatur bahwa, “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan”. Berdasarkan UU PT,  target penerima CSR atau TJSL adalah komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya. Lebih lanjut, Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas mengatur bahwa, “Setiap Perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan”. Walaupun UU PT menjelaskan bahwa Perseroan yang wajib melaksanakan TJSL adalah Perseroan yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam, pada implementasinya, TJSL dapat dilakukan oleh organisasi/perusahaan yang bergerak di Non-Sumber Daya Alam. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Sosial No. 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, TJSL dimaksudkan sebagai bentuk peran serta Badan Usaha dalam pembangunan sosial secara berkelanjutan. Selain itu, TJSL juga diatur melalui Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-1/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN No.1/2023), dimana Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat melaksanakan Program TJSL berupa program bimbingan dan bantuan kepada golongan pengusaha dengan ekonomi lemah dan pembinaan masyarakat sekitar BUMN yang berorientasi pada tujuan berkelanjutan yang terintegrasi, terarah dan terukur dampaknya (lebih lanjut dapat dilihat pada artikel SustaIN terkait Permen BUMN No.1/2023). 

Pada implementasinya, pengelolaan dana CSR masih menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah penyalahgunaan dana CSR yang berujung pada korupsi dan penyuapan. Berikut beberapa dugaan dan kasus korupsi penyelewengan pengelolaan dana CSR: 

  1. Dugaan kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada tahun 2024, KPK menetapkan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dari pihak BI, OJK dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dana CSR yang seharusnya digunakan untuk perbaikan fasilitas pelayanan publik, sebagian peruntukannya digunakan untuk kepentingan pribadi. Aliran dana CSR ke yayasan yang menjadi target penerima dana CSR diduga juga ada yang berasal dari institusi negara lain, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selain dari BI.
  2. Kasus korupsi penyaluran dana CSR PLN Kepahiang. Dana CSR Tahun Anggaran 2021-2023 disalurkan dari PLN Kepahiang ke Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Rumah BUMN yang dikelola oleh Terdakwa AYP (selaku Pembina Yayasan GN sekaligus Ketua Rumah Kreatif BUMN Kabupaten Kepahiang). Namun terdapat pengelolaan fiktif dan kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 403 juta.
  3. Dugaan kasus korupsi CSR PT SPRH Perseroda. Penyaluran dana CSR Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 19 miliar dari PT SPRH Perseroda diduga tidak sesuai dengan tujuan penggunaan dana tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kepolisian Daerah Riau, beberapa penerima dana CSR tidak memiliki alamat yang jelas dan tidak terdapat pertanggungjawaban atas setiap penggunaan dana CSR tersebut. 
  4. Kasus korupsi PT Timah Tbk – “Dana Gratifikasi Berkedok CSR”. Kasus ini bermula dari kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan beberapa perusahaan swasta secara ilegal pada tahun 2018. HM, sebagai pelobi dan perantara mengajak kerja sama PT Timah Tbk dan perusahaan swasta lainnya dengan pola sewa menyewa smelter. Kerjasama sewa peralatan proses pengolahan timah tersebut melebihi nilai Harga Pokok Peleburan (HPP) smelter PT Timah Tbk yang seharusnya Rp 738,93 miliar menjadi Rp Rp 3,02 triliun sehingga terdapat kelebihan harga sebesar Rp 2,28 triliun. Setelah kerjasama tersebut, HM meminta beberapa perusahaan smelter melakukan pembayaran berkedok biaya pengamanan sebagai dana CSR kepada HM sebesar USD 500 hingga USD 750. Atas perbuatan tersebut, Pelaku divonis 20 (dua puluh) tahun pidana penjara; denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan bulan); serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 420 miliar

Penyelewengan dana CSR masih kerap terjadi karena lemahnya pengawasan dan evaluasi atas program CSR. Selain itu, banyak organisasi/perusahaan yang menjalankan CSR tanpa konsultasi atau diskusi terlebih dahulu dengan masyarakat sebagai target penerima CSR, sehingga program CSR yang dijalankan sering kali tidak sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Adapun dampak penyelewengan dana CSR sangat besar, diantaranya: 

  1. Masyarakat dan Pemangku Kepentingan terkait dirugikan karena tidak mendapatkan haknya sebagai penerima manfaat;
  2. Mencederai kepercayaan masyarakat;
  3. Merugikan reputasi perusahaan, dimana penyalahgunaan dana CSR akan berdampak pada citra perusahaan, bahkan menurunkan loyalitas konsumen serta mempengaruhi kegiatan operasional perusahaan. 

ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) merupakan salah satu panduan untuk dapat membantu organisasi/perusahaan mencegah, mendeteksi dan merespon adanya penyuapan. Apa saja yang harus dilakukan untuk dapat meminimalisir risiko suap dan korupsi dalam pengelolaan dana CSR? Salah satu klausul ISO 37001 SMAP yaitu klausul 8.7 terkait Hadiah, Kemurahan Hati, Sumbangan, dan Keuntungan Serupa menjelaskan bahwa “Organisasi harus menerapkan prosedur yang dirancang untuk mencegah tawaran, penyediaan atau penerimaan hadiah, kemurahan hati, sumbangan dan keuntungan serupa, di mana tawaran, penyediaan atau penerimaan adalah atau layak dapat dianggap sebagai penyuapan”. Sebagai bagian dari wujud organisasi/perusahaan untuk memberikan kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan, dalam implementasinya, program CSR akan selalu melibatkan pihak ketiga. Sehingga organisasi/perusahaan perlu peduli bahwa CSR dapat dipersepsikan oleh pihak ketiga (kompetitor bisnis, pers, jaksa, atau hakim) untuk tujuan penyuapan walaupun baik yang memberi maupun yang menerima. Terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan oleh organisasi/perusahaan untuk mencegah penyuapan pada program CSR sesuai ISO 37001:2016 SMAP, yaitu: 

  1. melakukan penilaian risiko suap dalam program CSR;
  2. adanya kebijakan untuk melarang pembayaran yang ditujukan untuk mempengaruhi, atau dapat dipersepsikan mempengaruhi keputusan yang menguntungkan organisasi;
  3. melakukan uji kelayakan (due diligence) calon penerima manfaat dari program CSR;
  4. mengikutsertakan seluruh personil organisasi/perusahaan mengikuti awareness training ISO 37001:2016 SMAP, termasuk untuk pengelola dana CSR;
  5. adanya kebijakan untuk persetujuan berjenjang dan mekanisme check and balance untuk mengimplementasikan program CSR; dan
  6. pelaksanaan audit internal SMAP. 

Selain untuk pemenuhan kesesuaian (conformity) terhadap klausul 8.7 dan meminimalisir risiko suap, ISO 37001 SMAP dapat mendukung organisasi/perusahaan untuk tetap menjaga pemenuhan tujuan utama dari program CSR, yaitu berkontribusi pada pemberdayaan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan. (WA/DSS)

Businesses cannot be successful when the society around them fails”, Rockett Batt Spokesperson.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »

Our Training

X