Kegiatan SustaIN: Pendampingan GAP Analysis SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) via Online, Kenapa Tidak?

SustaIN sejak tanggal 18 Maret 2020 hingga 20 April 2020 diamanahkan untuk melakukan pendampingan GAP Analysis SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) untuk PT Pembangkitan Jawa Bali (PT PJB), yang semula direncanakan dilakukan di Kantor Pusat PT PJB yang berlokasi di Surabaya. Namun, dengan kondisi dan situasi yang dihadapi selama pandemi covid yang Selengkapnya tentangKegiatan SustaIN: Pendampingan GAP Analysis SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) via Online, Kenapa Tidak?[…]

Kegiatan SustaIN : User Test Modul Pembelajaran Anti Korupsi Bagi KPH ; Membangun Pengelolaan Hutan Berintegritas di Tingkat Tapak

  Pusat Edukasi Antikorupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kerjasama dengan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) Project Assistance in Preventing and Combating Corruption (APCC), GIZ Forclime bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengadakan kegiatan User Test Modul pembelajaran antikorupsi bagi Kesatuan Pengelola Hutan (KPH). SustaIN diamanahkan untuk membantu menyusun Modul pembelajaran antikorupsi Selengkapnya tentangKegiatan SustaIN : User Test Modul Pembelajaran Anti Korupsi Bagi KPH ; Membangun Pengelolaan Hutan Berintegritas di Tingkat Tapak[…]

Kegiatan SustaIN: In House Training PT Indonesia Power SNI ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan

  Pada tanggal 8 dan 9 Agustus 2019, SustaIN memberikan pelatihan tentang pengenalan SNI ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan kepada 15 karyawan PT Indonesia Power yang berlokasi di Hotel Puri Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan. Peserta pelatihan diikuti oleh karyawan dari divisi HR, Internal Audit, Compliance, dan ISO. Senior Advisor SustaIN, Pauline Arifin dan Selengkapnya tentangKegiatan SustaIN: In House Training PT Indonesia Power SNI ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan[…]

Empat Alasan Penerapan Kebijakan Anti Korupsi di Perusahaan

Kebijakan anti korupsi dalam dunia bisnis Indonesia masih dianggap sebagai barang asing. Belum banyak pebisnis yang melihat urgensi menerapkan kebijakan anti korupsi ini sebagai satu kesatuan dari pembangunan Good Corporate Governance di Perusahaan yang tidak lain demi keuntungan Perusahaan itu sendiri. Setidak-tidaknya tedapat 4 alasan mengapa perusahan harus menerapkan kebijakan anti korupsi: 1. Meminimalisir Resiko Selengkapnya tentangEmpat Alasan Penerapan Kebijakan Anti Korupsi di Perusahaan[…]

9 Hal yang Perlu diatur dalam Kebijakan Anti Korupsi Perusahaan

Kebijakan anti korupsi dibutuhkan sebagai upaya melindungi bisnis dari dampak dan resiko korupsi yang berpotensi besar berpengaruh pada persaingan bisnis dan investasi. Selain itu, kebijakan anti korupsi di perusahaan juga diperlukan sebagai salah satu upaya pencegahan yang dilakukan sebagaimana dipersyaratkan dalam Perma No. 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi yang memungkinkan Selengkapnya tentang9 Hal yang Perlu diatur dalam Kebijakan Anti Korupsi Perusahaan[…]

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?