9 Hal yang Perlu diatur dalam Kebijakan Anti Korupsi Perusahaan

Kebijakan anti korupsi dibutuhkan sebagai upaya melindungi bisnis dari dampak dan resiko korupsi yang berpotensi besar berpengaruh pada persaingan bisnis dan investasi. Selain itu, kebijakan anti korupsi di perusahaan juga diperlukan sebagai salah satu upaya pencegahan yang dilakukan sebagaimana dipersyaratkan dalam Perma No. 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi yang memungkinkan perusahaan sebagai korporasi yang bertanggungjawab atas tindak pidana korupsi. Hal ini menjadikan penerapan kebijakan anti korupsi perlu menjadi prioritas bagi perusahaan yang membangun bisnis di Indonesia.

Kebijakan anti korupsi merupakan dasar dan bukti komitmen perusahaan untuk tidak melakukan praktik korupsi. Berbagai model atau prinsip-prinsip penerapan kebijakan anti korupsi dapat dijadikan acuan oleh perusahaan dalam menerapkan kebijakan anti korupsi seperti Business Integrity Toolkit oleh Transparency International atau UN Global Compact Management Model. Standar internasional SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Managemen Anti Penyuapan juga mensyaratkan hal ini. Prinsip-prinsip penerapan kebijakan anti korupsi di lingkungan bisnis tersebut dapat disesuaikan dengan model bisnis, kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Berikut adalah hal-hal yang perlu diatur dalam kebijakan anti korupsi dalam perusahaan:

Anabolic bodybuilding forum, buy hormone cuttings the cheeky self-care sibutros 15 bodybuilding: the importance of sports nutrition – food supplements nutrition protein tunisia.

1. Tujuan dari Penerapan Kebijakan Anti Korupsi

Perumusan tujuan dari penerapan kebijakan anti korupsi di perusahaan menjadi penting agar seluruh insan perusahaan memahami sasaran utama dari penerapan kebijakan anti korupsi. Beberapa perusahaan yang telah menerapkan kebijakan anti korupsi menentukan tujuan anti korupsi sebagai berikut:

  • Untuk mencegah kerugian baik materil maupun immateriil yang dapat mengganggu kelangsungan hidup perusahaan;
  • Untuk meningkatkan ketaatan dan kedisiplinan Perusahaan terhadap hukum, peraturan dan etika serta mendukung program pemerintah dalam rangka mencegah tindakan Korupsi di Indonesia;
  • Untuk meningkatkan kesadaran akan budaya beretika tinggi didalam tubuh perusahaan.

2. Definisi Korupsi dan Jenis Tindakan yang dikategorikan Korupsi

Selain yang didefinisikan oleh peraturan perundangan, perusahaan perlu menentukan sendiri ruang lingkup korupsi dan jenis tindakan yang dikategorikan sebagai tindakan korupsi. Korupsi berasal dari bahasa latin, corruptio dari kata kerja corrumpere yang berarti kebusukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian. Transparency International mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi.

Dalam kaitannya dengan perusahaan, korupsi dapat dikaitkan dengan lingkungan perusahaan antara lain: penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana perusahaan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau kelompok yang dapat merugikan keuangan perusahaan, pemufakatan jahat untuk korupsi dan lain sebagainya.

3. Sanksi atau Konsekuensi Pelanggaran Kebijakan Anti Korupsi

Hal ketiga yang perlu diatur setelah menentukan definisi dan jenis-jenis tindakan korupsi di perusahaan adalah jenis sanksi atau konsekuensi atas pelanggaran kebijakan anti korupsi seperti pemberhentian atau pemecatan, pemberian denda dan/atau membawa kasusnya ke ranah hukum perdata ataupun pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.

4. Hadiah, Jamuan, Perjalanan, Keramah-Tamahan dan Hiburan

Perusahaan perlu menyusun petunjuk pelaksanaan yang memadai dan menentukan batasan atas pemberian atau penerimaan seluruh hadiah, jamuan, keramah tamahan dan hiburan yang disesuaikan dengan kebiasaan lokal, namun harus memerhatikan resiko korupsi didalamnya dan memerhatikan peraturan perundang-undangan yang ada.

5. Sumbangan Amal dan Sumbangan Politik

Perusahaan harus mengatur petunjuk pemberian sumbangan amal dengan mempertimbangkan resiko tindakan korupsi dan peraturan perundang-undangan yang ada. Begitu juga dengan mekanisme pemberian sumbangan politik yang juga harus memerhatikan resiko pelanggaran hukum. Beberapa peraturan yang dapat dijadikan acuan, antara lain UU No. 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Peraturan KPU No. 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

6. Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan oleh KPK (2009) diartikan sebagai situasi dimana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya. Konflik kepentingan ini biasanya yang memicu terjadinya gratifikasi.

Dalam tataran Perusahaan, konflik kepentingan dapat didefinisikan sebagai situasi dimana Komisaris, Direksi serta karyawan suatu perusahaan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimiliki sehingga dapat mempengaruhi kualitas kinerja yang seharusnya. Oleh karenanya, pedoman konflik kepentingan ini harus mengatur Komisaris, Direksi serta karyawan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Pengaturan atau petunjuk mengenai konflik kepentingan bagi perusahaan ini dilakukan dalam rangka menjaga independensi dalam pelaksanaan fungsi maupun peran perusahaan ataupun insan perusahaan.

7. Pelatihan Anti Korupsi

Perusahaan dalam menyukseskan kebijakan anti korupsi juga harus menyediakan fasilitas dalam pengembangan kapasitas SDM yang ada dengan memberikan pelatihan anti korupsi mulai dari jajaran tertinggi Organ Perusahaan hingga karyawan. Jika perlu, Organ Perusahaaan dan karyawan diwajibkan untuk mengikuti pelatihan ini.

8. Penilaian Risiko Korupsi

Pada dasarnya, kebijakan anti korupsi di perusahaan satu sama lain tidak bisa sama persis. Perlu disesuaikan dengan sifat usaha dan resiko korupsi yang dihadapi. Perusahaan dalam pembentukan kebijakan anti korupsi sebaiknya harus berdasarkan penilaian atas resiko korupsi yang ada di perusahaan, akan tetapi penilaian khusus atas paparan resiko korupsi ini harus kemudian diatur untuk dilakukan secara berkala oleh perusahaan.

9. Mekanisme Whistle Blowing System

Hal terakhir yang harus diatur dan diperhatikan dalam penyusunan kebijakan anti korupsi adalah mekanisme Whistle Blowing System atau sistem pelaporan atas dugaan adanya pelanggaran kebijakan anti korupsi. Mekanisme pelaporan ini harus bersifat rahasia dan perusahaan harus dapat memberikan jaminan perlindungan kepada pelapor. Disini perusahaan memberikan peran serta karyawan dan eksternal perusahaan dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di perusahaan.

Kebijakan anti korupsi perlu dievaluasi secara berkala dan disosialisasikan kepada internal, maupun eksternal perusahaan. Penerapan kebijakan anti korupsi di perusahaan ini bukan hanya dapat memberikan keuntungan dan tambahan manfaat bagi perusahaan yang menerapkan, tetapi juga dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan dunia bisnis dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

NH/NS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?