Empat Alasan Penerapan Kebijakan Anti Korupsi di Perusahaan

Kebijakan anti korupsi dalam dunia bisnis Indonesia masih dianggap sebagai barang asing. Belum banyak pebisnis yang melihat urgensi menerapkan kebijakan anti korupsi ini sebagai satu kesatuan dari pembangunan Good Corporate Governance di Perusahaan yang tidak lain demi keuntungan Perusahaan itu sendiri. Setidak-tidaknya tedapat 4 alasan mengapa perusahan harus menerapkan kebijakan anti korupsi:

1. Meminimalisir Resiko Terjerat Hukum

Penerapan kebijakan anti korupsi di perusahaan akan meminimalisir resiko terjadi korupsi, perbuatan curang dan benturan kepentingan dalam sebuah perusahaan. Peraturan perundang-undangan Indonesia telah mengatur korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dimintakan pertanggungajwaban secara pidana seperti diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)  dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang mengatur bahwa korporasi dan/atau pengurusnya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya. Adapun sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada perusahaan pelaku korupsi dapat berupa denda, uang pengganti, penutupan dan pengambilalihan perusahaan. Belum lagi dengan lahirnya Peraturan Mahakamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (Perma No. 13/2016) yang semakin mempermudah aparat penegak hukum dalam meminta pertangunggjawaban pidana kepada korporasi.

Hingga saat ini, telah ada beberapa korporasi yang dimintakan pertanggungjawaban dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang, yang paling terbaru adalah kasus TPPU yang menjerat PT Putra Ramadhan (Tradha) (Baca Juga : http://sustain.id/2018/05/21/korporasi-pelaku-tindak-pidana-korupsi-dan-tppu/)

Selain menjadi sarana pencegahan dan petunjuk bagi perusahaan agar terhindar dari tindakan korupsi, berdasarkan Perma No. 13/2016 kebijakan anti korupsi di perusahaan juga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Hakim dalam memutus perkara.

2. Menghindari Biaya Resiko Korupsi

Matthew Jenkins (2017) seorang peneliti U4 Anti-Corruption Resource Centre mengemukanan bahwa tindakan korupsi, khususnya penyuapan oleh perusahaan akan menimbulkan Direct Cost (biaya langsung) bagi perusahaan yang terbiasa melakukan penyuapan.  Menurutnya, penyuapan secara absolut merupakan kegiatan yang mahal. Mathew memaparkan hasil  studi tentang transisi ekonomi di Eropa dan Asia Tengah dimana hasilnya mengemukakan fakta bahwa secara rata-rata, perusahaan menghabiskan 1,1% dari pendapatan mereka untuk melakukan suap, hal ini setara dengan 8% dari keuntungan perusahaan.

Jika Direct Cost yang disebutkan sebelumnya terjadi sebelum kasus korupsi tersebut terdeteksi oleh lembaga berwenang, maka kerugian finansial yang lebih nyata lagi akan dihadapi oleh perusahaan yang melakukan korupsi. Kerugian tersebut dapat berupa biaya saat proses penanganan kasus, biaya yang keluar untuk sanksi pidana yang didapatkan berupa biaya membayar denda dan atau pidana tambahan berupa uang pengganti, penutupan sementara atau penutupan selamanya. Belum lagi biaya biaya memulihkan nama baik perusahaan.

Dengan adanya kebijakan anti korupsi di perusahaan yang menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menjalankan tugas sebagaimana mestinya tanpa melakukan tindakan korupsi tentu akan meminimalisir biaya atas resiko korupsi.

3. Meningkatkan Keuntungan Komersial

Menurut UN Global Compact (2016) Investor kini semakin banyak yang menjadikan keberadaan mekanisme sistem integritas di dalam perusahaan sebagai indikator menilai profil risiko perusahaan, parameter mengukur kekuatan manajemen perusahaan atau sebagai indikator tata kelola perusahaan, serta dijadikan pula sebagai  “Potential for long-term value” bagi perusahaan tersebut. Mendukung pernyataan ini, Mathew Jenkins (2017) berpendapat bahwa sistem integritas dapat menarik lebih banyak mitra bisnis, memberikan akses yang lebih baik terhadap modal dan dapat meningkatkan kepercayaan investor.

 4. Menjaga Reputasi Perusahaan

Dowling (2004) mengatakan bahwa reputasi perusahaan merupakan  intangible asset atau goodwill perusahaan dimana hal ini memiliki dampak positif bagi penilaian pasar atas perusahaan tersebut. Lebih lanjut Dowling menjelaskan lagi bahwa Perusahaan yang mempunyai reputasi baik memiliki kemampuan untuk menimbulkan kepercayaan, keyakinan dan dukungan jika dibandingkan perusahaan yang mempunyai reputasi buruk.

Di era modern dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi yang memudahkan tersebarnya informasi, reputasi perusahaan menjadi satu hal yang penting untuk diperhatikan. Tentu saja dengan terjeratnya sebuah perusahaan dengan kasus korupsi bukanlah hal yang akan memberikan dampak yang baik bagi perusahaan, melainkan dapat menimbulkan kerugian atas hancurnya reputasi perusahaan dimata konsumen, mitra bisnis ataupun investor. Oleh karena itu, upaya pencegahan terlibatnya perusahaan dengan kasus korupsi dengan dibangunnya kebijakan anti korupsi di perusahaan adalah tindakan logis manajemen perusahaan. Bukankah lebih baik mencegah daripada mengobati ?

 

“Not so long ago, being reasonably trustworthy was good enough. But soon only the extremely trustworthy will thrive.’’ – Don Peppers dan Martha Rogers (2016)

 

(NS/DSS)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?