Seri ISO ke-40: Mempertimbangkan Faktor Perubahan Iklim dalam Mengidentifikasi Kebutuhan dan Harapan Stakeholder Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berdasarkan ISO 37001:2025 (Klausul 4.2)

Revisi ISO 37001:2025 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) membawa pendekatan baru yang jauh lebih menyeluruh. Sesuai ulasan SustaIN sebelumnya dalam artikel “Mempertimbangkan Faktor Perubahan Iklim Dalam Mengidentifikasi Isu Internal dan Eksternal SMAP berdasarkan ISO 37001:2025”, selanjutnya Organisasi juga perlu mengidentifikasi persyaratan pihak berkepentingan (Stakeholder) yang relevan dengan persyaratan perubahan iklim dalam mengidentifikasi kebutuhan dan harapan Pihak Berkepentingan sesuai persyaratan Klausul 4.2 ISO 37001:2025 sebagai berikut. 

 

Klausul 4.2

 Organisasi harus menentukan:

  1. Pihak berkepentingan yang relevan terhadap sistem manajemen anti-penyuapan;
  2. Persyaratan yang relevan dari pihak berkepentingan;
  3. Persyaratan mana yang akan dipenuhi melalui sistem manajemen anti-penyuapan. 

CATATAN 1 Pihak berkepentingan yang relevan dapat memiliki persyaratan terkait dengan perubahan iklim.

CATATAN 2 Dalam mengidentifikasi persyaratan pihak berkepentingan, organisasi dapat membedakan antara persyaratan wajib dan harapan tidak wajib dari, serta komitmen sukarela kepada, pihak berkepentingan.

 

Fokus utama penerapan Klausul 4.2 adalah organisasi perlu mengidentifikasi kebutuhan dan ekspektasi pemangku kepentingan terkait perubahan iklim seperti tata kelola lingkungan dan hubungannya dengan pengelolaan risiko suap. Sebagai contoh: kebutuhan dan harapan Stakeholder terkait Program Corporate Social Responsibility(CSR)/Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) perusahaan agar dapat terlaksana sesuai kriteria, peraturan, pedoman yang berlaku dan memenuhi aspek manfaat environmental, social, and governance (ESG). Namun, di sisi lain risiko suap dalam pelaksanaan CSR/TJSL dapat berupa penyalahgunaan pemberian bantuan yang dapat dipersepsikan sebagai suap, adanya risiko pemotongan jumlah bantuan dariyang seharusnya diterima penerima bantuan atau dalam bentuk manipulasi pengadaan/program CSR/TJSL.

 

Perubahan ISO 37001:2016 ke ISO 37001:2025 menunjukkan bahwa pengelolaan anti-penyuapan perlu mempertimbangkan para pemangku kepentingan (Stakeholder) baik pihak internal maupun pihak eksternal organisasi termasuk dalam aspek yang terkait persyaratan perubahan iklim. Ingin tahu lebih lanjut bagaimana menerapkan ISO 37001:2025 SMAP pada organisasi Anda? Mari ikuti pelatihan sertifikasi Lead Implementer dan Lead Auditor SMAP yang diselenggarakan oleh SustaIN dengan jadwal training pada link https://sustain.id/training-schedule/  (QV/DSS)

 

#ISO37001 #ISO37001_2025 #AntiPenyuapan #SistemManajemenAntiPenyuapan #PerubahanIklim #ClimateChangeRisk #TataKelolaAntiKorupsi #ISOStandards #ComplianceCulture #ManajemenRisiko #SustaINIndonesia #AuditISO #CompanyGovernance

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »

Our Training

X