Seri ISO ke-41: Budaya Anti Penyuapan berdasarkan ISO 37001:2025 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Klausul 5.1.3)

Penyuapan merupakan salah satu bentuk korupsi yang memiliki dampak luas terhadap keberlangsungan organisasi, tata kelola pemerintahan, iklim investasi, serta kepercayaan publik. Praktik penyuapan tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga merusak prinsip keadilan, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, menurunkan kualitas pelayanan publik, dan melemahkan legitimasi suatu organisasi. Berbagai kasus korupsi menunjukkan bahwa keberadaan aturan, prosedur, maupun mekanisme pengendalian internal tidak selalu mampu mencegah terjadinya penyuapan apabila organisasi belum memiliki budaya integritas yang kuat. Berangkat dari kondisi tersebut, ISO 37001:2025 Anti-Bribery Management Systems atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) memberikan perhatian yang lebih besar terhadap aspek budaya organisasi melalui penambahan Klausul 5.1.3 tentang Budaya Anti Penyuapan (Anti-Bribery Culture)

 

Klausul 5.1.3 ISO 37001:2025

Organisasi harus mengembangkan, memelihara, dan mempromosikan budaya anti penyuapan  di semua level dalam organisasi. Dewan Pengarah, manajemen puncak dan manajemen harus mendemonstrasikan komitmen  yang aktif, terlihat, konsisten dan berkelanjutan terhadap standar perilaku dan tindakan yang  disyaratkan di seluruh organisasi.  Manajemen puncak harus mendorong perilaku yang mendukung kebijakan anti penyuapan  dan SMAP. Manajemen puncak harus mencegah dan tidak  menoleransi perilaku yang membahayakan anti penyuapan

 

Klausul ini merupakan salah satu pembaruan penting dibandingkan dengan ISO 37001:2016 karena menegaskan bahwa keberhasilan SMAP tidak hanya ditentukan oleh efektivitas kebijakan dan prosedur, tetapi juga oleh kemampuan organisasi membangun nilai, norma, dan perilaku yang menolak segala bentuk penyuapan sebagai bagian dari budaya organisasi (ISO, 2025).

 

Penambahan Klausul 5.1.3 mencerminkan adanya perubahan paradigma dalam penerapan SMAP. Pada edisi sebelumnya, fokus implementasi SMAP lebih diarahkan pada pemenuhan persyaratan sistem, seperti penyusunan kebijakan, identifikasi risiko, pelaksanaan due diligence, pengendalian keuangan, audit internal, dan mekanisme pelaporan. Pendekatan tersebut dikenal sebagai compliance-based approach, yaitu pendekatan yang menekankan kepatuhan terhadap aturan dan prosedur. Namun, pengalaman berbagai organisasi di dunia menunjukkan bahwa kepatuhan administratif belum tentu menghasilkan perilaku yang berintegritas apabila nilai-nilai organisasi tidak mendukung pencegahan penyuapan. Oleh karena itu, ISO 37001:2025 memperluas pendekatan tersebut menjadi integrity-based approach, yaitu pendekatan yang bertujuan membangun kesadaran bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab moral, aktif  dan profesional untuk menjaga integritas organisasi. Dengan kata lain, perilaku etis tidak lagi didorong semata-mata oleh ancaman sanksi, tetapi juga oleh keyakinan bahwa integritas merupakan nilai dasar organisasi yang harus dijunjung tinggi.

 

Klausul 5.1.3 secara eksplisit menyatakan bahwa organisasi harus mengembangkan, memelihara, dan mempromosikan budaya antipenyuapan di seluruh tingkatan organisasi. Ketentuan ini menunjukkan bahwa budaya antipenyuapan bukanlah kegiatan yang bersifat sementara ataupun sekadar bagian dari program sosialisasi, melainkan proses yang berlangsung secara terus-menerus dan terintegrasi dalam tata kelola organisasi. Pengembangan budaya dilakukan melalui penetapan nilai integritas sebagai bagian dari visi organisasi, penyusunan kode etik dan kode perilaku, penguatan kebijakan konflik kepentingan, penyediaan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan, serta integrasi prinsip antipenyuapan ke dalam seluruh proses bisnis. Sementara itu, pemeliharaan budaya dilakukan melalui evaluasi berkala, pemantauan perilaku organisasi, audit budaya, dan perbaikan berkelanjutan agar budaya tersebut tetap relevan terhadap perkembangan risiko penyuapan yang dihadapi organisasi. Selain itu, organisasi juga berkewajiban mempromosikan budaya tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk mitra usaha, pemasok, kontraktor, dan pihak ketiga lainnya, sehingga komitmen terhadap integritas tidak berhenti pada lingkungan internal organisasi, tetapi juga tercermin dalam seluruh rantai nilai organisasi.

 

Perubahan penting lainnya dalam Klausul 5.1.3 adalah penegasan mengenai tanggung jawab dewan governansi, manajemen puncak, dan manajemen dalam membangun budaya antipenyuapan. ISO 37001:2025 menegaskan bahwa mereka harus menunjukkan komitmen yang aktif, terlihat, konsisten, dan berkelanjutan terhadap standar perilaku dan tindakan yang dipersyaratkan organisasi. Ketentuan ini memperkuat konsep tone at the top, yaitu prinsip bahwa budaya organisasi dibentuk oleh perilaku para pemimpinnya. Dalam praktiknya, komitmen tersebut tidak cukup diwujudkan melalui penandatanganan kebijakan atau penyampaian pernyataan resmi mengenai integritas, melainkan harus tercermin dalam tindakan nyata sehari-hari. Manajemen puncak harus terlibat secara langsung dalam implementasi SMAP, memastikan tersedianya sumber daya yang memadai, mengevaluasi efektivitas sistem secara berkala, serta mengambil keputusan yang konsisten dengan prinsip antipenyuapan. Keteladanan tersebut menjadi faktor penting karena perilaku pimpinan akan menjadi acuan bagi seluruh pegawai dalam memahami standar etika organisasi.

 

Komitmen yang aktif berarti pimpinan tidak hanya memberikan persetujuan terhadap kebijakan antipenyuapan, tetapi juga secara langsung terlibat dalam pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi sistem. Komitmen yang terlihat mengharuskan pimpinan menjadi contoh nyata dalam menjalankan prinsip integritas sehingga seluruh anggota organisasi dapat melihat bahwa nilai-nilai tersebut benar-benar diterapkan dalam pengambilan keputusan. Komitmen yang konsisten menunjukkan bahwa standar etika diberlakukan tanpa diskriminasi, termasuk terhadap pejabat senior maupun individu yang memiliki posisi strategis. Sementara itu, komitmen yang berkelanjutan mengandung makna bahwa perhatian terhadap pencegahan penyuapan tidak hanya muncul ketika organisasi menghadapi audit, investigasi, atau kasus tertentu, tetapi menjadi bagian dari strategi pengelolaan organisasi dalam jangka panjang.

 

Selain menekankan pentingnya kepemimpinan, Klausul 5.1.3 juga mengharuskan manajemen puncak mendorong perilaku yang mendukung kebijakan antipenyuapan dan SMAP. Organisasi harus menciptakan lingkungan kerja yang memberikan ruang bagi pegawai untuk bertindak jujur, terbuka, dan bertanggung jawab. Salah satu bentuk implementasinya adalah melalui pengembangan mekanisme pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) yang mampu memberikan perlindungan kepada pelapor dari segala bentuk intimidasi maupun tindakan balasan (retaliation). Organisasi juga perlu mengintegrasikan indikator perilaku etis ke dalam sistem penilaian kinerja, promosi jabatan, maupun pemberian penghargaan, sehingga integritas menjadi salah satu ukuran keberhasilan individu maupun unit kerja.

 

Di sisi lain, ISO 37001:2025 secara tegas menyatakan bahwa manajemen puncak harus mencegah dan tidak menoleransi perilaku yang membahayakan sistem manajemen antipenyuapan. Ketentuan ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk penyuapan, gratifikasi yang tidak semestinya, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan yang tidak dikelola, manipulasi informasi, maupun tindakan pembalasan terhadap pelapor pelanggaran. Penerapan prinsip tersebut harus diwujudkan melalui mekanisme investigasi yang independen, pemberian sanksi yang adil dan konsisten, serta tindakan perbaikan yang mampu mencegah terulangnya pelanggaran serupa. Tanpa adanya konsistensi dalam penegakan aturan, budaya antipenyuapan berpotensi hanya menjadi slogan organisasi yang tidak memiliki pengaruh terhadap perilaku anggotanya.

 

Dengan demikian, penambahan Klausul 5.1.3 dalam ISO 37001:2025 menunjukkan bahwa efektivitas SMAP tidak lagi diukur hanya dari kelengkapan dokumen atau kepatuhan administratif, tetapi juga dari sejauh mana organisasi berhasil membangun budaya yang mendorong setiap individu untuk menjunjung tinggi integritas dalam setiap keputusan dan tindakan. Budaya antipenyuapan menjadi fondasi yang menghubungkan kepemimpinan, tata kelola, manajemen risiko, serta perilaku individu dalam satu sistem yang saling mendukung. Organisasi yang mampu membangun budaya tersebut akan lebih siap menghadapi risiko penyuapan, meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan, memperkuat reputasi organisasi, serta menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, Klausul 5.1.3 tidak hanya merupakan penambahan persyaratan dalam standar ISO 37001:2025, tetapi juga mencerminkan perkembangan pemikiran internasional yang menempatkan budaya integritas sebagai elemen utama dalam upaya pencegahan penyuapan. (RNA, DSS)

Ingin tahu lebih lanjut bagaimana menerapkan ISO 37001:2025 SMAP pada organisasi Anda? Mari ikuti pelatihan sertifikasi Lead Implementer dan Lead Auditor SMAP yang diselenggarakan oleh SustaIN dengan jadwal training pada link https://sustain.id/training-schedule/  

 

#Antipenyuapan #ABMS #ISO370001:2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »

Our Training

X