Ketersediaan informasi merupakan sebuah kebebasan mendasar dan menjadi pilar utama dalam membangun masyarakat berpengetahuan inklusif. Akses terhadap informasi tersebut juga menjadi bagian dari kebebasan berekspresi dan alat untuk mempromosikan supremasi hukum, hak-hak lainnya, dan membangun kepercayaan. United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) berpendapat bahwa, “pentingnya akses terhadap informasi merupakan bagian penting dari kebebasan fundamental”. Pada tahun 2015, UNESCO General Conference mengadopsi 38 C/Resolution 57 yang menetapkan 28 September sebagai International Day for Universal Access to Information (IDUAI) atau Hari Internasional Akses Universal terhadap Informasi. Penetapan tersebut kemudian diperkuat oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Resolusi A/RES/74/5 pada tahun 2019.
Tema Perayaan Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi tahun 2026 adalah “Upholding Information Integrity in the Digital Age: The role of access to Information in addressing Information Disorder” atau “Menjunjung Tinggi Integritas Informasi di Era Digital: Peran Akses terhadap Informasi dalam Mengatasi Kekacauan Informasi”. Tema ini menegaskan bahwa akses informasi di era digital tidak cukup hanya mengandalkan kemudahan dan ketersediaan, tetapi perlu didukung oleh integritas agar informasi yang tersedia akurat, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mengapa Mengakses Informasi Saja Tidak Cukup?
Kemudahan memperoleh informasi tidak serta-merta membuat seseorang memperoleh informasi yang berkualitas. Di tengah arus informasi yang semakin cepat, kemampuan untuk memilah informasi menjadi bagian penting dari menjaga integritas informasi. Untuk menilai dan memverifikasi kualitas informasi, terdapat beberapa hal yang dapat diperhatikan yaitu:
- Apakah informasi tersebut masih terbaru?
- Apakah informasi tersebut relevan dengan kebutuhan saya?
- Siapa yang membuat informasi ini? Apakah mereka ahli di bidangnya?
- Apakah informasi tersebut akurat dan dapat didukung bukti?
- Apa tujuan dari informasi ini dibuat?
Prinsip yang sama berlaku dalam organisasi. Informasi yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan perlu memiliki sumber yang jelas, dapat diverifikasi, dikelola secara bertanggung jawab, dan dapat ditelusuri. Informasi mengenai proses, kewenangan, transaksi, maupun hubungan dengan pihak ketiga menjadi bagian penting dalam mendukung pengambilan keputusan dan pelaksanaan pengawasan.
Dalam perspektif integritas organisasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Indonesia tahun 2025 menunjukkan ketimpangan antardimensi ekosistem integritas. Meskipun indeks Transparansi mencapai 83,07, nilai pada dimensi lain masih lebih rendah, yaitu integritas pelaksanaan tugas (73,91), pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) (72,63), dan sosialisasi antikorupsi (63,64). Dalam konteks ini, transparansi tidak sekadar memiliki makna keterbukaan, melainkan kualitas informasi yang disajikan. Informasi yang akurat, lengkap, telah terverifikasi, dan andal sangat dibutuhkan sebagai dasar pengambilan keputusan, serta pengawasan organisasi yang valid. Oleh karena itu, kemampuan memilah dan memverifikasi data menjadi kompetensi kunci dalam menjaga integritas informasi organisasi.
Ketika Informasi yang Tidak Memadai Menjadi Ruang Risiko
Informasi yang memiliki sumber dan dasar yang jelas serta dapat diverifikasi menjadi dasar bagi proses dan keputusan yang dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan. Dalam konteks pencegahan korupsi seperti penyuapan/pemerasan/gratifikasi, informasi yang tidak lengkap atau sulit diverifikasi dapat menyulitkan pengawasan dan pendeteksian potensi penyimpangan, misalnya dalam pemilihan penyedia, due diligence pihak ketiga, pemberian hadiah dan jamuan, maupun dokumentasi transaksi dan persetujuan. Karena itu, organisasi membutuhkan informasi yang akurat, terdokumentasi, dan dapat ditelusuri, yang didukung pendekatan sistematis melalui identifikasi risiko, penetapan pengendalian, pelaporan, pemantauan, dan perbaikan berkelanjutan untuk mendukung pengambilan keputusan.
Bagaimana Integritas Informasi Mendukung Pencegahan Penyuapan?
Akses terhadap informasi yang akurat dan dapat ditelusuri merupakan salah satu dasar dalam membangun integritas organisasi. Ketersediaan informasi yang memadai dapat mendukung pengambilan keputusan, pengawasan, dan pengelolaan risiko. Dalam konteks pencegahan penyuapan, prinsip ini dapat didukung melalui penerapan ISO 37001:2025 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), yang menyediakan kerangka sistematis untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons penyuapan melalui penilaian risiko, due diligence, pengendalian keuangan dan nonkeuangan, pelaporan, pemantauan, serta perbaikan berkelanjutan. Informasi mengenai pihak ketiga, transaksi, proses pengambilan keputusan, maupun hasil pelaporan dapat mendukung pelaksanaan pengendalian tersebut. Dengan demikian, integritas informasi menjadi salah satu faktor pendukung efektivitas SMAP dalam memperkuat pengawasan serta memastikan proses dan keputusan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan. (RRS/DSS)
#IDUAI2026 #UniversalAccessToInformation #InformationIntegrity #Transparansi #Akuntabilitas #Integritas #Antikorupsi #SMAP #ISO37001 #SustaIN #AntiPenyuapan #SMAP #SistemManajemenAntiPenyuapan #InternationalDayforUniversalAccesstoInformation
