Perpres Nomor 16 Tahun 2018: Pedoman Baru Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No. 16 Tahun 2018) sebagai pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ) di Indonesia, tertanggal 16 Maret 2018. Perpres ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman pengaturan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang menampung perkembangan kebutuhan Pemerintah mengenai pengaturan atas Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka pemenuhan Selengkapnya tentangPerpres Nomor 16 Tahun 2018: Pedoman Baru Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah[…]

Ada Apa dengan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah?

Masih hangat diingatan kita kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (E-KTP) yang bergulir dan menarik perhatian publik sejak pertengahan tahun 2017 lalu dengan terdakwa antara lain: Setya Novanto (Mantan Ketua DPR RI dan Mantan Ketua Umum Partai Golkar), Andi Narogong (pihak swasta), Markus Nari (Anggota DPR fraksi Golkar) dan Anang Sugiana Sudiharja (pihak swasta). Kasus ini Selengkapnya tentangAda Apa dengan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah?[…]

Kegiatan SustaIN: Financial Resilience for Civil Society and Good Governance in Timor Leste

Pada tanggal 4-7 Juni 2018 bertempat di Hotel The Grove Suites Jakarta, SustaIN bekerjasama dengan HIVOS menyelenggarakan pelatihan dengan topik Financial Resillience Civil Society and Good Governance in Timor Leste untuk 8 orang perwakilan dari 4 Civil Society Organisation (CSO) atau Organsisasi Non-Pemerintah di Timor Leste yakni La’o Hamutuk, ACbit, JSMO dan Fokupers. Pelatihan ini Selengkapnya tentangKegiatan SustaIN: Financial Resilience for Civil Society and Good Governance in Timor Leste[…]

Empat Alasan Penerapan Kebijakan Anti Korupsi di Perusahaan

Kebijakan anti korupsi dalam dunia bisnis Indonesia masih dianggap sebagai barang asing. Belum banyak pebisnis yang melihat urgensi menerapkan kebijakan anti korupsi ini sebagai satu kesatuan dari pembangunan Good Corporate Governance di Perusahaan yang tidak lain demi keuntungan Perusahaan itu sendiri. Setidak-tidaknya tedapat 4 alasan mengapa perusahan harus menerapkan kebijakan anti korupsi: 1. Meminimalisir Resiko Selengkapnya tentangEmpat Alasan Penerapan Kebijakan Anti Korupsi di Perusahaan[…]

Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi dan TPPU

Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (Perma No. 13/2016) merupakan babak baru dari penegakan hukum tindak pidana korporasi di Indonesia. Perma ini memberikan jawaban atas keragu-raguan para penegak hukum dalam menjerat dan meminta pertanggungawaban korporasi sebagai pelaku tindak pidana antara lain: dalam menentukan batasan Selengkapnya tentangKorporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi dan TPPU[…]

Kegiatan SustaIN: Pelatihan Anti-Trust dan Anti-Bribery untuk PT. Toyota Boshoku Indonesia

Pada tanggal 20-21 April 2018 dan 4-5 Mei 2018 bertempat di Kantor PT. Toyota Boshoku Indonesia (TBINA), SustaIN menyelenggarakan pelatihan dengan topik Anti-Trust (Hukum Persaingan Usaha) dan Anti-Bribery and Corruption Risk bagi para Senior Manager TBINA yang memiliki posisi kunci dalam pengambilan keputusan manajemen. Pelatihan ini bertujuan agar para peserta dapat memahami dan dapat menginternalisasi Selengkapnya tentangKegiatan SustaIN: Pelatihan Anti-Trust dan Anti-Bribery untuk PT. Toyota Boshoku Indonesia[…]

Kegiatan SustaIN: Pelatihan Investigasi

Pada bulan April-Mei 2018, SustaIN menyelenggarakan pelatihan dengan topik Teknik Investigasi antara lain: wawancara investigatif, case building dan aspek hukum tingkat lanjut di beberapa instansi yakni: Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Polda Metro Jaya. Pelatihan ini bertujuan agar para peserta yang merupakan investigator sesuai kewenangannya masing-masing dapat meningkatkan kompetensi Selengkapnya tentangKegiatan SustaIN: Pelatihan Investigasi[…]

9 Hal yang Perlu diatur dalam Kebijakan Anti Korupsi Perusahaan

Kebijakan anti korupsi dibutuhkan sebagai upaya melindungi bisnis dari dampak dan resiko korupsi yang berpotensi besar berpengaruh pada persaingan bisnis dan investasi. Selain itu, kebijakan anti korupsi di perusahaan juga diperlukan sebagai salah satu upaya pencegahan yang dilakukan sebagaimana dipersyaratkan dalam Perma No. 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi yang memungkinkan Selengkapnya tentang9 Hal yang Perlu diatur dalam Kebijakan Anti Korupsi Perusahaan[…]

Produk SustaIN: Monitoring & Evaluasi

  Hubungi kami untuk membantu entitas ataupun Unit Kerja Anda melakukan Monitoring dan Evaluasi Project/Program Kerja, SustaIN sesuai dengan pengalaman dan expertise dari advisor-advisor SustaIN, juga bertujuan meningkatkan efektifitas kinerja Entitas Pemerintah, Lembaga Penegak HuKum, Civil Society Organisation, Lembaga Internasional dan Donor, Organisasi UN melalui dukungan terhadap pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi entitas tersebut melalui: – Selengkapnya tentangProduk SustaIN: Monitoring & Evaluasi[…]

Perpres No. 13 Tahun 2018: Mewujudkan Transparansi Beneficial Ownership

Setelah berbagai desakan dan urgensi perlunya transparansi pemilik manfaat dari suatu korporasi (beneficial ownership atau disingkat BO), Pemerintah akhirnya menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme pada tanggal 1 Maret 2018. Peraturan Selengkapnya tentangPerpres No. 13 Tahun 2018: Mewujudkan Transparansi Beneficial Ownership[…]

Translate »