Perpres Nomor 16 Tahun 2018: Pedoman Baru Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No. 16 Tahun 2018) sebagai pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ) di Indonesia, tertanggal 16 Maret 2018. Perpres ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman pengaturan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang menampung perkembangan kebutuhan Pemerintah mengenai pengaturan atas Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value money) dan mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peran Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menegah serta pembangunan berkelanjutan.

Sebelum Perpres No. 16 Tahun 2018 diterbitkan, Indonesia telah memiliki pedoman pengadaan barang/jasa yang pada akhirnya diganti seiring perkembangan kebutuhan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pedoman-pedoman tersebut diantaranya:

Peraturan Masa Berlaku
Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  beserta perubahannya (Pertama, melalui Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011; Kedua, melalui Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012; Ketiga, melalui Peraturan Presiden No. 172 Thaun 2014; dan terakhir melalui Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015) 1 Januari 2011 s/d 21 Maret 2018
Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dirubah dengan Keputusan Presiden No. 61 Tahun 2004 3 November 2003 s/d 31 Desember 2010
Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah 21 Februari 2000 s/d 2 November 2003

 

Menurut LKPP (2018), lahirnya Perpres No. 16 Tahun 2018 ini membawa pokok-pokok perubahan, diantaranya :

  1. Simplifikasi struktur pengaturan

Perpres No.54 Tahun 2010 terdiri atas 19 Bab dan 139 Pasal, sedangkan di Perpres No. 16 Tahun 2018 ini hanya terdiri atas 15 Bab dan 94 Pasal dan ditiadakannnya bagian penjelasan. Struktur lebih disederhakan dengan hanya mengatur hal-hal yang bersifat normatif. Adapun hal-hal yang bersifat prosedural atau standar diatur dalam Peraturan LKPP dan Peraturan Kementerian terkait.

 

  1. Pengaturan Baru

Terdapat beberapa pengaturan baru yang meliputi tujuan pengadaan (Pasal 4), Pekerjaan Terintegrasi (Pasal 3), Perencanaan Pengadaan (Pasal 18), Agen Pengadaan (Pasal 14), Konsolidasi Pengadaan (Pasal 21), Swakelola dengan Organisasi Kemasyarakatan atau Swakelola Tipe II (Pasal 18, 23 dan 47), Repeat Order (Pasal 41), E-Reverse Auction atau metode penawaran harga secara berulang (Pasal 50), Pengecualian (Pasal 61), Pelaksanaan Penelitian (Pasal 62), E-Marketplace (Pasal 70), dan Layanan Penyelesaian Sengketa (Pasal 85).

  1. Perubahan Istilah

Dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 ini terdapat beberapa perubahan istilah diantaranya ULP menjadi UKPBJ, Lelang menjadi Tender, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan, Sistem Gugur menjadi Harga Terendah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) menjadi Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah(K/L/PD), Dokumen Pengadaan menjadi Dokumen Pemilihan, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menjadi Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Menjadi Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP).

  1. Perubahan Definisi

Selain terdapat perubahan istilah, dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 ini juga mengubah beberapa definisi diantanya  definisi LPSE (Pasal 1 ayat 21) , Swakelola (Pasal 1 ayat 23), Penunjukan Langsung (Pasal 1 ayat 39), Penyedia (Pasal 1 ayat 26), PPHP/PjPHP (Pasal  1 ayat 14), Pekerjaan Konstruksi, (Pasal 30)  dan Jasa Lainnya (Pasal 1 ayat 32).

  1. Perubahan pengaturan

Selanjutnya, dalam Perpres No. 16/2018 ini juga memuat perubahan pengaturan yakni pengaturan yang berkaitan dengan Tugas PPHP/PjPHP, Persyaratan Penyedia, Ketentuan Penyebutan Merek, Kewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri, HPS, Jaminan Penawaran dan Sanggah Banding, Metode Pemilihan Penyedia, Jenis Kontrak, Ketentuan Kontrak Tahun Jamak, Batasan Nilai Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi, Pemesanan E-Purchasing, Uang Muka untuk Kontrak Tahun Jamak, Perubahan Kontrak, Penyesuaian Harga, Penanganan Keadaan Darurat, Tender/Seleksi Internasional, UKPBJ, Perlindungan Pelaku Pengadaan, dan Pencantuman Daftar Hitam.

Dengan telah diundangkannya Perpres No. 16 Tahun 2018 ini memupuk harapan baru akan bergulirnya perbaikan pelaksanaan PBJ di Indonesia yang bebas dari korupsi (baca juga: Ada Apa dengan Pengadaan Barang dan Jasa?); mampu berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip PBJ itu sendiri (efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel); sehingga dapat diperoleh barang dan jasa yang terjangkau dan berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi kelancaran tugas Pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

 

(NH, DSS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?