Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi dan TPPU

Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (Perma No. 13/2016) merupakan babak baru dari penegakan hukum tindak pidana korporasi di Indonesia. Perma ini memberikan jawaban atas keragu-raguan para penegak hukum dalam menjerat dan meminta pertanggungawaban korporasi sebagai pelaku tindak pidana antara lain: dalam menentukan batasan Selengkapnya tentangKorporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi dan TPPU[…]

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?