Upaya Pencegahan Korupsi: Rapor “Baik” untuk Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Triwulan VIII, Apakah sudah cukup?
Pengantar Paska diratifikasinya United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang No.7 tahun 2006, pemerintah Indonesia tidak henti berinovasi dan bekerjasama menyusun program pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia maupun di level mancanegara. Salah satu upaya mengimplementasikan komitmen ratifikasi UNCAC tersebut ialah, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Selengkapnya tentangUpaya Pencegahan Korupsi: Rapor “Baik” untuk Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Triwulan VIII, Apakah sudah cukup?[…]









