Kejahatan korupsi tidak terbatas pada negara, orang, waktu, tempat, budaya, agama, gender dan tentunya memiliki konsekuensi yang luar biasa dapat merugikan baik pada manusia maupun alam semesta. Korupsi adalah kejahatan yang tidak dapat ditoleransi dengan alasan apapun dan oleh siapapun yang melakukannya. Tidak ada pembelaan, pembenaran dan pemaaf terhadap siapa saja orang maupun korporasi yang melakukan korupsi. Dalam Resource Guide on Good Practices in the
Protection of Reporting Persons (UNODC) dituliskan bahwa korupsi ini sering kali tidak dilaporkan atau tidak terdeteksi. Dalam panduan tersebut, adapun alasan mengapa korupsi seringkali tidak dilaporkan atau bahkan tidak terdeteksi yaitu pihak yang berwenang tidak akan menanggapi laporan dari pelapor dengan serius dan tidak ada tindak lanjut yang akan dilakukan atas laporan. Selain itu, rendahnya kesadaran untuk memberikan laporan dan pembalasan atas laporan yang telah disampaikan juga menjadi penyebab mengapa korupsi/suap seringkali tidak terlaporkan atau terdeteksi dalam suatu organisasi. UNODC menyarankan salah satu elemen kunci dalam menangani korupsi yaitu dengan mendorong dan melindungi orang-orang yang melaporkan informasi tentang dugaan kasus perilaku korupsi atau disebut dengan Whistleblowing System (WBS) dan untuk pelapor disebut sebagai whistleblower. Baca artikel kami terkait: Memahami Whistleblowing System
WBS dan SNI ISO 37001:2016 SMAP
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2004 – 1 Juni 2020 didapatkan data korupsi berdasarkan profesi jabatan sebanyak 1207 kasus.
sumber: https://www.kpk.go.id/id/statistik/penindakan/tpk-berdasarkan-profesi-jabatan
Untuk mencegah dan memberantas korupsi, Tim Nasional Pencegahan Korupsi merumuskan aksi pencegahan korupsi dengan penerapan sistem manajemen anti penyuapan. Pada rencana aksi pencegahan korupsi tahun 2019 – 2020, salah satunya adalah penerapan manajemen anti suap di Pemerintah dan Sektor Swasta. Adapun output dari aksi ini adalah Penerapan sistem manajemen anti suap (standar yang mirip dengan SNI ISO 37001:2016 maupun panduan anti suap sektor swasta) secara meluas melalui Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian BUMN, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, KADIN, Asosiasi Usaha dan Pemerintah Daerah.
Penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ini telah disambut baik oleh sektor swasta maupun publik. Setidaknya terdapat 44 (empat puluh empat) klausul yang harus dipenuhi oleh setiap organisasi dalam menerapkan SNI ISO 37001:2016 SMAP ini. Salah satu klausul dalam SNI ISO 37001:2016 SMAP yang dapat membantu organisasi untuk mendeteksi lebih awal terkait indikasi korupsi/suap ada pada klausul 8.9 terkait Peningkatan Kepedulian. Pada klausul ini, organisasi diwajibkan menerapkan prosedur pelaporan dugaan suap. Walaupun klausul ini tidak menyebutkan prosedur yang dimaksud sebagai WBS, namun dalam prakteknya sistem pelaporan dapat menggunakan Whistleblowing System (WBS). Mengutip dan merangkum publikasi dari ACFE Insights, WBS adalah suatu alat untuk menyingkapkan dan menyoroti perbuatan salah dan budaya buruk. Dalam hal ini, Indonesia termasuk negara yang memiliki komitmen terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan mendukung dan mengembangkan WBS baik pada sektor publik maupun sektor privat.
Bagaimana Organisasi dapat Menerapkan WBS sesuai SNI ISO 37001?
Lebih khusus, klausul 8.9 SNI ISO 37001:2016 SMAP mewajibkan organisasi untuk menerapkan prosedur yang: (i) mendorong dan membuat orang untuk melaporkan dengan itikad baik; (ii) memperlakukan laporan secara rahasia; (iii) mengizinkan pelaporan tanpa nama; (iv) melarang pembalasan (retaliasi); (v) memastikan personel untuk menerima saran jika dihadapkan pada upaya/situasi yang berpotensi suap; serta (vi) memastikan setiap personel peduli tentang prosedur pelaporan, dan mampu menggunakannya, dan peduli akan hak dan perlindungan sesuai prosedur.
ACFE menyampaikan beberapa cara yang dapat dilakukan untuk membangun WBS:
- Menyediakan media pelaporan. Organisasi dapat menyediakan berbagai macam media pelaporan seperti melalui: Telepon, Email, Website, Surat, dan lainnya. Media ini harus tersedia 24 jam dan mudah untuk digunakan. Media ini juga tersedia untuk internal dan eksternal organisasi.
- Menjaga Komunikasi dengan Pelapor. Dalam hal ini, organisasi harus terus menginformasikan perkembangan laporan pelapor.
- Menindaklanjuti hasil pelaporan. Setiap laporan yang masuk harus ditindaklanjuti oleh organisasi.
- Melakukan sosialisasi kepada internal dan eksternal terkait kebijakan WBS organisasi terutama terkait perlindungan dari tindakan pembalasan terhadap pelapor.
- Memanfaatkan hasil laporan dari WBS untuk perbaikan kebijakan baik untuk internal maupun eksternal organisasi.
- Menetapkan fungsi/unit/bagian di dalam organisasi yang bertugas dan bertanggung jawab untuk menangani WBS.
Lebih lanjut, pada 30 Agustus 2020, the Working Group ISO telah menetapkan satu standar baru untuk sistem manajemen WBS yakni ISO 37002 Whistleblowing management systems – Guidelines. Standar ini memberikan panduan tentang bagaimana organisasi dapat menerapkan, mengelola, mengevaluasi, memelihara dan meningkatkan sistem WBS yang efektif. Standar ini berbasis 3 (tiga) prinsip: (i) Trust; (ii) Impartiality; dan (iii) Protection; mulai dari bagaimana dugaan pelanggaran diidentifikasi/dilaporkan, ditelaah, ditangani, sampai kasus dari WBS selesai.
Dengan demikian, WBS merupakan alat penting untuk mendeteksi adanya indikasi korupsi/penyuapan di dalam suatu organisasi. (LJ/DSS)