Pengelolaan Dana Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Calon Kepala Daerah Pada Pilkada Serentak 2020

 

 

 

 

 

9 Desember 2020 akan menjadi pesta demokrasi untuk 270 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada serentak di tengah pandemi Covid 19 di Indonesia dengan 290 petahana dari 236 daerah yang mencalonkan kembali ke pilkada 2020. Pada artikel sebelumnya (Syarat Wajib Lapor Harta Kekayaan Bagai Calon Kepala Daerah) telah dijelaskan mengenai kewajiban setiap calon kepala daerah untuk menyampaikan daftar isian LHKPN sebagai transparansi kepada publik mengenai integritas harta kekayaan.  Selain itu, yang juga perlu menjadi perhatian dalam transparansi adalah dalam pengelolaan dana dan pelaporan dana kampanye calon kepala daerah yang dilaporkan secara periodik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

KPU mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)  No. 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati dan/atau walikota dan wakil walikota. Di dalam peraturan tersebut terdapat poin beberapa perubahan sebagai berikut: 

 

A. Ketentuan Pengembalian Kelebihan Dana Awal Kampanye 

Pasal 7 ayat (1) ,(2), dan (3) PKPU No. 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye mengatur pembatasan jumlah dana kampanye sebagai berikut:

(1) Dana Kampanye yang berasal dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap Partai Politik selama masa Kampanye. 

(2) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, nilainya paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) selama masa Kampanye. 

(3) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa Kampanye.

Kemudian Pada Pasal 9 ayat (1) huruf c PKPU No. 5 Tahun 2017 hanya menyebutkan jika ada kelebihan dana yang diterima hanya menyererahkan kepada negara paling lambar 14 (empat belas) hari setelah Kampanye berakhir. Ketentuan ini disempurnakan pada pasal 9 ayat (1) huruf d PKPU No. 12 Tahun 2020 sebagai berikut:


wajib menyerahkan bukti setoran ke kas Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah masa Kampanye berakhir.

B. Pencatatan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye 

Pasal 18 ayat (4) PKPU No. 12 Tahun 2020 memberikan ketentuan bahwa Pembukuan sebagaimana untuk Pencatatan Penerimaan dan Pengeluaran dalam pembukuan Khusus Dana Kampanye dan pemisahan pembukuan dana kampanye dari pembukuan keuangan pribadi Pasangan calon dimulai sejak penetapan Pasangan Calon dan ditutup pada saat masa Kampanye berakhir. 

 

C. Ketentuan Penyampaian Laporan Dana Kampanye 

Pada ketentuan dalam menyampaikan laporan dana kampanye yang terdiri atas 1) Laporan Awal Dana Kampanye (LADK); 2) Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK); 3) Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pasal 20 ayat (2) dan (3) terdapat ketentuan untuk pasangan calon menunjuk dan menetapkan petugas penghubung: 

Pasal 20 ayat (2) dan (3) PKPU No. 12 Tahun 2020 

(2) Pasangan Calon dapat menunjuk dan menetapkan paling banyak 2 (dua) orang sebagai Petugas Penghubung. 

(3) Penunjukan Petugas Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disertai dengan surat tugas dari Pasangan Calon yang diserahkan kepada: a. KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan b. KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, paling lambat pada saat penyampaian LADK.

 

D. Audit Laporan Dana Kampanye 

Pada proses audit laporan dana kampanye terdapat perubahan kentuan untuk keluaran audit dari hasil audit laporan pada Pasal 39 ayat (1) dan (3) PKPU No.12 tahun 2020 

(1) Bentuk perikatan audit Laporan Dana Kampanye dalam Pemilihan adalah audit kepatuhan dalam kerangka perikatan asurans.

(3) Keluaran audit kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa opini patuh atau terdapat ketidakpatuhan yang material atas salah satu asersi atau lebih.

Kemudian  pasal 41 ayat (1) ketentuan ini  memberikan kewenangan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dapat melakukan seleksi Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit Laporan Dana Kampanye. 

Selanjutnya adalah larangan calon pasangan mendapatkan sumber dana kampanye dari BUMN, BUMD, dan BUMDes sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf d PKPU No. 12 Tahun 2020. 

Adapun, dalam proses audit laporan juga terbuka sarana untuk pelayanan pelaporan Dana Kampanye kepada Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye. Sesuai dengan ketentuan pasal 59 ayat (1) Penanganan laporan dilakukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang dapat dibantu oleh jasa akuntan publik.  Laporan-laporan yang masuk juga dapat digunakan oleh KAP sebagai bukti dukung bahan audit Laporan Dana Kampanye sesuai dengan ketentuan pada Pasal 62 ayat (3). 

Adanya tata Kelola dalam pembaharuan pengelolaan dan pelaporan dana kampanye yang dilakukan oleh KPU serta didukung dengan sistem pelaporan untuk masyarakat yang bisa memantau hasil laporan dana kampanye pasangan calon untuk pilkada serentak 2020 tentunya menjadi langkah yang baik dalam memitigasi adanya kecurangan dari pasangan calon untuk memanipulasi Laporan Dana Kampanye dan juga sistem audit khususnya Tindak Pidana Korupsi.  (HP/DSS) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?