Transparansi International mengumumkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2020 Turun: Refleksi dan Pembelajaran Penegakan Anti Korupsi Di Tengah Pandemi
28 Januari 2021, Transparency International secara resmi telah mengumumkan angka/skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) untuk Indonesia pada tahun 2020. IPK adalah survei tahunan yang diselenggarakan oleh Transparency International (TI), sebuah organisasi internasional yang bergerak di bidang anti korupsi yang mempromosikan transparansi dan akuntabilitas kepada lembaga-lembaga negara, partai politik, bisnis, dan masyarakat sipil. Survei ini telah dilakukan di Indonesia sejak tahun 1995, CPI tahun 2020 menjadi hasil survei ke-25 yang dirilis oleh TI untuk Indonesia.
IPK dihasilkan dari gabungan 13 survei, sumber data lain, serta melibatkan penilaian ahli serta para pelaku usaha terkemuka untuk mengukur persepsi korupsi di sektor publik di Indonesia. Dalam hal ini, persepsi yang dimaksud adalah penafsiran dan penilaian seseorang terhadap fenomena sosial tertentu. Persepsi tidak hanya dihasilkan melalui penilaian subjektif yang cenderung personal, namun dihasilkan melalui penilaian objektif yang bersumber dari pengalaman langsung atau tidak langsung, dan/atau pengetahuan yang dimiliki oleh seseorang.
Survei-survei yang menjadi acuan dalam penilaian IPK ini di antaranya adalah Political Risk Service, IMD Business School World Competitiveness Yearbook, Global Insight Country Risk Ratings, World Economic Forum Executive Opinion Survey, Bertelsmann Stiftung Transformation Index, Economist Intelligence Unit Country Risk Service, Political and Economic Risk Consultancy, Varieties of Democracy Project, dan World Justice Project Rule of Law Index. Tema yang diukur dan dinilai oleh survei-survei ini masing-masing antara lain adalah terkait risiko korupsi, ekonomi, transformasi, politik, demokrasi, dan penegakan hukum yang ada di Indonesia.
Setelah 13 tahun nilai IPK Indonesia tidak pernah mengalami penurunan, pada tahun 2020 nilai IPK Indonesia menurun cukup drastis, yaitu sebanyak tiga poin, dari 40 ke 37. Pandemi Covid-19 dinilai menjadi salah satu penyebabnya. Namun, sejumlah pihak menilai bahwa banyak faktor lain yang menyebabkan IPK Indonesia mengalami penurunan yang signifikan. Lebih dalam terkait hal-hal yang menyebabkan turunnya nilai IPK Indonesia akan dibahas pada tulisan ini.
Penurunan Skor IPK
Skor IPK Indonesia 2020 mengalami penurunan sebanyak 3 point dari tahun 2019, membuat Indonesia turun pada peringkat 102 dari 180 negara yang dilakukan survey. Hal ini menyebabkan Indonesia turun sejauh 17 peringkat, yang mana sebelumnya Indonesia berada pada peringkat 85. Dari skor 0-100 (artinya 0 dipersepsikan negara sangat korup dan 100 dipersepsikan negara sangat bersih dari korupsi), skor IPK 37 ini adalah sama dengan skor yang diperoleh Indonesia pada 4 tahun lalu (2016), dimana artinya Indonesia masih dipersepsikan sebagai negara korup.
Berdasarkan 13 (tiga belas) survey yang menjadi sumber data, untuk Indonesia hanya menggunakan 9 (sembilan) sumber data yang digunakan untuk mengukur IPK dengan skor sebagaimana dibawah ini :
Sumber data | 2019 | 2020 |
Political Risk Service
Untuk sumber data ini menggunakan data dari International Country Risk Guide (ICRG) yang mana untuk penilaian terdiri dari 22 variabel dalam tiga sub kategori risiko: politik, keuangan, dan ekonomi. Indeks dibuat terpisah untuk masing-masing subkategori. Untuk CPI, yang digunakan adalah penilaian risiko yang datanya disediakan oleh ICRG untuk 140 negara. |
58 | 🔻50 |
IMD World Competitiveness Yearbook.
Sumber data ini menggunakan 337 (tiga ratus tiga puluh tujuh) kriteria yang dipilih sebagai hasil penelitian komprehensif yang menggunakan literatur ekonomi, sumber internasional, nasional dan regional serta feedback dari dunia usaha, instansi pemerintah dan akademisi. Untuk CPI, data yang digunakan berupa survey opini eksekutif terkait ada atau tidaknya suap dan korupsi |
48 | 🔻43 |
Global Insight Country Risk Ratings.
Untuk sumber data ini menggunakan 6 (enam) kategori risiko yang terdiri dari : Political, Economic, Legal, Taxation, Operational, dan Security. Untuk CPI penilaian yang digunakan melalui penilaian dari ahli bisnis komersial. Bahwa para ahli akan diminta penilaian terkait : Resiko bahwa individu / perusahaan akan menghadapi penyuapan atau praktek korupsi lainnya untuk menjalankan usaha/bisnisnya. |
47 | 🔻35 |
Political and Economic Risk Consultancy (PERC) Asia Risk Guide.
PERC membuat serangkaian laporan risiko di negara-negara Asia, dengan perhatian khusus pada variabel sosial-politik kritis seperti korupsi, hak dan risiko kekayaan intelektual, kualitas tenaga kerja, dan kekuatan dan kelemahan sistemik lainnya dari masing-masing negara / wilayah Asia. Untuk CPI tipe penilaian yang digunakan adalah survey opini eksekutif dengan pertanyaan: Bagaimana seseorang menilai masalah korupsi pada Negara tempat orang tersebut bekerja. |
35 | 🔻32 |
Varieties of Democracy Project (VDEM)
VDEM adalah pendekatan baru untuk membuat konsep dan mengukur demokrasi. VDEM membedakan 7 (tujuh) prinsip demokrasi terdiri dari: elektoral, liberal, partisipatif, musyawarah, egaliter, majoritarian dan konsensual, dan mengumpulkan data untuk mengukur prinsip-prinsip ini. Indikator VDEM sendiri yaitu: Elections, Political Parties, Direct Democracy, The Executive, The Legislature, Deliberation, The Judiciar, Civil Liberty, Sovereignty/State, Civil Society, The Media, Political Equality, Exclusion, Legitimation, Civic and Academic Space. Untuk CPI tipe penilaiannya adalah survey para ahli yang akan ditanyakan : Seberapa luaskah korupsi politik. Hal ini mencakup ukuran enam jenis korupsi pada bidang dan tingkat korupsi yang berbeda pada ranah politik yang membedakan antara korupsi eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam ranah eksekutif, tindakan tersebut juga dibedakan antara korupsi yang sebagian besar berkaitan dengan penyuapan, dan korupsi karena penggelapan. Terakhir, mereka membedakan antara korupsi di eselon tertinggi eksekutif (di tingkat penguasa / kabinet) dan di sektor publik pada umumnya dan lainnya. |
28 | 🔻26 |
World Economic Forum Executive Opinion Survey.
Untuk survey ini menggunakan 103 indikator yang terbagi ke dalam 12 tema, tema tersebut yaitu: institutions, infrastructure, ICT adoption, macroeconomic stability, health, skills, product market, labour market, the financial system, market size, business dynamism and innovation capability. Sementara itu, untuk CPI, tipe penilaian berupa survey eksekutif bisnis berkaitan dengan pertama: “Di negara Anda, seberapa umum bagi perusahaan untuk melakukan pembayaran yang tidak sah (berhubungan dengan suap) untuk:
Dengan skala 1 – 7 di mana 1 berarti sangat umum dan 7 berarti tidak pernah. Kedua: (pada skala 1 – 7 di mana 1 berarti sangat umum dan 7 berarti tidak pernah) “Di negara Anda, seberapa umum pengalihan dana publik ke perusahaan, individu atau kelompok karena korupsi?” Hasil dari bagian a) sampai e) dari pertanyaan pertama dirata-ratakan untuk membuat skor tunggal. Hasil dari pertanyaan pertama dan kedua kemudian dirata-ratakan bersama untuk memberikan skor per negara / wilayah. |
46 | 46 |
Bertelsmann Stiftung Transformation Index. Skor diberikan pada skala 1-10 dengan 10 sebagai tingkat korupsi terendah dan 1 adalah tingkat korupsi paling tinggi. Skor untuk tiap negara adalah rata-rata dari dua pertanyaan.
Terdapat 17 kriteria secara total yang merupakan bagian dari 3 kriteria besar yaitu :
Berkaitan dengan penilaian CPI, survei dilaksanakan oleh eksper dengan memberikan dua pertanyaan yaitu:
Hasil jawaban survei dikelola secara kualitatif oleh eksper dan dinilai secara multi-stage. |
37 | 37 |
Economist Intelligence Unit (EIU) Country Risk Service. Skor diberikan sebagai bilangan bulat pada skala dari 0 (insiden korupsi sangat rendah) hingga 4 (sangat tinggi insiden korupsi).
Sumber data didapati dari penilaian secara kualitatif dan kuantitatif pada enam kategori risiko yaitu, sovereign risk, currency risk, banking sector risk, political risk, economic structure risk dan overall country risk. Berkaitan dengan penilaian CPI, EIU melakukan penilaian berdasarkan delapan pertanyaan yang mengacu kepada pengelolaan dana publik oleh pejabat publik dan negara, yaitu:
|
37 | 37 |
World Justice Project – Rule of Law Index. Skor diberikan dalam skala berkelanjutan dari yang terendah 0 sampai yang tertinggi 1.
Penilaian Rule of Law Index didapati dari pengukuran peraturan negara Indonesia yang terdiri dari delapan faktor, yaitu: Pembatasan Kekuasaan Pemerintah, Ketiadaan Korupsi, Pemerintahan yang Terbuka, Hak-hak Dasar, Ketertiban dan Keamanan, Penegakan Peraturan, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana. Berkaitan dengan penilaian CPI, pengumpulan data hanya difokuskan pada faktor ketiadaan korupsi. Data untuk CPI didapatkan dari proses wawancara oleh eksper kepada pejabat publik yang meliputi empat topik ketiadaan korupsi, yaitu:
|
21 | 🔺23 |
Sumber: https://ti.or.id/indeks-persepsi-korupsi-2020-korupsi-respons-covid-19-dan-kemunduran-demokrasi/
Sebab-Sebab Penurunan Skor IPK Indonesia
- Tingginya Peluang Konflik Kepentingan Pejabat Negara di Indonesia
Berdasarkan skor IPK Indonesia 2020 yang diantaranya dihitung berdasarkan Indikator Global Insights yang turun 12 poin dan PRS yang turun 8 poin. Menurunnya nilai tersebut dipicu oleh relasi korupsi yang masih lazim dilakukan oleh pebisnis kepada pemberi pelayanan publik untuk mempermudah proses berusaha. Berdasarkan hasil riset terbaru dari Marepus Corner tentang ‘Peta Pebisnis di Parlemen’ ditemukan bahwa 55 persen atau sebanyak 318 anggota DPR merupakan pengusaha. Temuan itu didapatkan Marepus Corner dengan menganalisis profil anggota DPR periode 2019-2024 dengan kepemilikan bisnis, berdasarkan sumber-sumber yang dapat diakses publik. Beberapa kajian riset yang dilakukan oleh Lembaga independen maupun LSM, menyebutkan kedudukan strategis pejabat publik dapat meningkatkan conflict of interest hingga state capture corruption.
- Tingginya Korupsi Politik di Indonesia
Dilaksanakannya Pilkada serentak Tahun 2020 di 270 wilayah, meliputi Sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota, tentu menjadi salah satu agenda pantauan KPK. Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, menyampaikan rekomendasi pelaksanaan Pilkada 2020, harus diikuti dengan upaya dalam pencegahan korupsi dan kecurangan; upaya menjaga netralitas birokrasi dan mengawasi fungsi pelayanan publik; upaya menjaga kesehatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada; serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa penunjang Pilkada yang bebas dari praktik korupsi. Kekhawatiran KPK terhadap pelaksanaan Pilkada sejalan dengan pendapat TII bahwa permasalahan korupsi di Indonesia salah satunya terjadi pada sektor integritas politik dan kualitas demokrasi. Korupsi politik ditengah pandemi perlu mendapatkan perhatian khusus, dan juga diperlukan peningkatan kualitas pertanggungjawaban politik secara serius. Berdasarkan Data penanganan perkara di KPK, dari tahun 2004 s.d Mei 2020 menunjukkan setidaknya terdapat 417 kasus korupsi yang melibatkan politisi dan kepala daerah, diantaranya melibatkan DPR/DPRD sebanyak 274 orang, Gubernur 21 orang dan Walikota, Bupati dan wakil sebanyak 122 orang.
- Kasus Korupsi pada Sektor Strategis
Di penghujung tahun 2020, Mantan Menteri Kementerian Sosial (Kemensos), Juliari Batubara, menjadi tersangka terkait dugaan kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial untuk penanganan Covid -19, yang diduga merugikan uang negara sebesar Rp. 14,5 M. Kasus tersebut mendapat banyak kecaman dari elemen masyarakat, bahkan kejahatan ini disebut dengan kejahatan hak asasi manusia. Pasalnya, posisi Kemensos memegang peran strategis ditengah Pandemi Covid-19 dan juga merupakan kementerian yang diprioritaskan untuk mendapatkan relokasi Dana APBN Tahun 2020. Selain itu, berdasarkan keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kemensos merupakan kementerian yang menyerap anggaran terbanyak hingga Oktober 2020. Meskipun penyerapan anggaran digambarkan sebagai tolak ukur kinerja pemerintah yang baik, dalam hal bantuan bansos perlu ditegaskan kembali, apakah bantuan telah disalurkan dengan maksimal kepada kelompok yang dituju?
Berdekatan dengan kasus korupsi bansos, Mantan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo turut tertangkap menjadi tersangka dugaan kasus korupsi ekspor benih lobster. Edhy menerima suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp. 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS. Pada masa jabatannya, dia menerbitkan beberapa peraturan yang mendapat kecaman dari elemen masyarakat, seperti:
- Membuka ekspor benih lobster;
- Membolehkan alat tangkap cantrang;
- Pencabutan batasan ukuran kapal;
- Tinggalkan kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan.
Diduga, beberapa peraturan tersebut melonggarkan upaya pemerintah dalam perlindungan lingkungan hidup, membuka peluang kecurangan dan mengesampingkan kesejahteraan nelayan.
- Penyusunan Produk Legislasi yang Cenderung Cepat dan Tertutup
Tren pembentukan legislasi Periode II kepemimpinan Joko Widodo turut menjadi catatan yang juga dipertimbangkan sebagai alasan turunnya IPK Indonesia. Beberapa produk legislasi keluaran tahun 2020 ini mendapat atensi tinggi dari publik maupun akademisi. Perumusan dan pembahasan rumusan perundang-undangan cenderung tertutup dari elemen masyarakat serta disusun dalam waktu yang relatif disingkat. Beberapa kebijakan yang didorong satu tahun terakhir adalah kemudahan berusaha untuk mendatangkan investasi, salah satunya melalui UU Cipta Kerja dan UU Minerba. Berdasarkan siaran pers Pusat Kajian Antikorupsi UGM, penerbitan undang-undang tersebut tidak disertai dengan upaya pencegahan korupsi yang baik dan justru dalam beberapa hal cenderung hanya berfokus pada kemudahan berbisnis dengan menerobos beberapa katup pengaman yang sejatinya menjadi sistem pendukung pencegahan korupsi. Di Tengah krisis dunia dan angka korupsi yang cenderung tinggi di Indonesia, sistem yang dibangun dianggap belum mampu menanggulangi relasi korupsi antara pebisnis dan pejabat publik.
Kesimpulan dan Saran
Berdasarkan hasil survei dan paparan dari TII, dapat disimpulkan bahwa turunnya skor IPK Indonesia Tahun 2020 tidak hanya disebabkan oleh pandemi Covid-19 yang menghambat pertumbuhan di berbagai sektor seperti kesehatan, tenaga kerja dan juga ekonomi, melainkan disebabkan oleh faktor kondisi politik di Indonesia. Seperti kualitas integritas dan demokrasi politik pada masa digelarnya pilkada serentak pada tahun 2020 yang tidak mempertimbangkan kondisi pandemi, dan masih adanya potensi penyalahgunaan dana kampanye selama digelarnya pesta politik tersebut. Kemudian, diterbitkannya produk legislasi berupa undang-undang seperti UU Cipta Kerja dan UU Minerba mendapatkan perhatian publik yang cukup besar dan kontroversial. Kedua undang-undang tersebut bertujuan untuk memudahkan bisnis dan investasi di Indonesia, namun tidak memperhatikan bagaimana proporsi untuk pencegahan korupsi dan penanganan korupsi kedepannya.
Selain itu, hal yang mendapatkan atensi yang tinggi adalah tertangkapnya pejabat dari kalangan menteri dimana terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana bantuan Covid-19 di tengah kondisi masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan kondisi ekonomi yang tidak stabil. Belajar dari kilas balik yang terjadi selama tahun 2020 untuk penguatan anti korupsi di Indonesia, beberapa sebab turunnya IPK Indonesia tahun 2020 sebagaimana dijelaskan diatas perlu ditindaklanjuti oleh berbagai pihak pembuat kebijakan maupun pelaksana agar penguatan antikorupsi berjalan lebih baik lagi guna mengurangi korupsi di Indonesia. Salah satu rencana aksi yang bisa dilakukan bersama-sama oleh pemerintah maupun swasta termasuk BUMN/BUMD adalah : penguatan integritas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui program pencegahan korupsi di lembaga pemerintahan, maupun BUMN/BUMD dan swasta. Termasuk juga dengan memastikan internalisasi dan komitmen anti korupsi di dalamnya. Salah satu contohnya adalah melakukan pemetaan risiko korupsi pada masing-masing instansi dan korporasi sebagai langkah awal mitigasi korupsi. Kemudian, penerapan pengetatan uji kelayakan dalam kegiatan/proses bisnis yang rawan korupsi misalnya dalam proses pengadaan barang dan jasa. Hal ini bisa dilakukan dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang berdasarkan standar internasional yakni SNI ISO 37001:2016. Perpres No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) juga telah menargetkan SMAP sebagai salah satu rencana aksi untuk mencegah praktik suap di perusahaan dan pemerintahan.
Upaya penguatan anti korupsi di Indonesia dengan komitmen bersama dari berbagai pihak baik pembuat kebijakan, pemerintah, swasta termasuk BUMN/BUMD, dan segenap elemen masyarakat diharapkan dapat menghasilkan kondisi Indonesia yang bebas dari korupsi, sehingga Indonesia tidak lagi dipersepsikan sebagai salah satu negara yang terkorup. Hal ini perlu dilakukan secara bersama-sama dengan menguatkan semangat serta komitmen seluruh pihak untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi. (LJ/DL/PH/HP/DSS)