Memahami Whistleblowing System

 

Istilah whistleblowing system (WBS) sudah tidak asing lagi didengar khalayak umum. Whistleblowing system dalam Bahasa diartikan sebagai pelaporan pelanggaran. Mengutip dan merangkum publikasi dari ACFE Insights, whistleblowing system adalah suatu alat untuk menyingkapkan dan menyoroti perbuatan salah dan budaya buruk. Di dalam Buku Komitmen Indonesia pada UNCAC dan G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) Tahun 2012 – 2018, sebagai anggota dari The Group of Twenty (G-20), Indonesia berkomitmen untuk berpedoman pada Prinsip Panduan G20 tentang Penegakan Hukum atas Tindak Pidana Suap Pejabat Publik Asing dalam hal mencegah dan memberantas korupsi. Selain itu, melalui UU No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Natlons Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003), Indonesia berkomitmen dengan meratifikasi UNCAC.

 

Prinsip Panduan G20 tentang Penegakan Hukum atas Tindak Pidana Suap Pejabat Publik Asing

Sumber: https://www.kpk.go.id/images/pdf/Buku-Komitmen-Global-Indonesia-pada-UNCAC-dan-G20-ACWG-2012-2018.pdf 

 

Ketentuan dalam UNCAC terkait whistleblowing system 

Sumber: https://www.unodc.org/documents/corruption/Publications/2015/15-04741_Person_Guide_eBook.pdf 

 

Sementara untuk pemberian perlindungan kepada pelapor diatur dalam Article 32, Article 33 dan Article 37. 

 

Pada tahun 2018 KPK mengeluarkan Cek Panduan Cegah Korupsi untuk Dunia Usaha yang mana terdapat pengembangan di tahun 2019. Di dalam panduan tersebut, dijelaskan bahwa dengan tingginya keterlibatan pelaku usaha dalam kasus tindak pidana korupsi maka salah satu cara untuk mengungkap korupsi adalah dengan mengembangkan whistleblowing system atau saluran pengaduan. Whistleblowing system dapat digunakan untuk melaporkan perilaku koruptif yang dilakukan oleh insan korporasi atau dalam konteks ini adalah organisasi. Laporan pengaduan merupakan salah satu cara yang digunakan untuk mengungkap terjadinya tindak pidana korupsi di dalam suatu korporasi. Adapun pihak yang menyampaikan aduan disebut sebagai pelapor atau whistleblower. Layanan pengaduan harus disediakan bagi pelapor yang berasal dari internal korporasi ataupun eksternal. 

 

Manfaat Pengembangan WBS bagi Organisasi 

Adapun beberapa manfaat dari pengembangan WBS bagi organisasi yaitu: 

  1. Tersedianya mekanisme deteksi dini (early warning system) atas kemungkinan terjadinya masalah akibat suatu pelanggaran;
  2. Mengurangi risiko yang dihadapi organisasi, akibat dari pelanggaran baik dari segi keuangan, operasi, hukum, keselamatan kerja, dan reputasi;
  3. Mengurangi biaya dalam menangani akibat dari terjadinya pelanggaran;
  4. Memberikan masukan kepada organisasi untuk melihat lebih jauh area kritikal dan proses kerja yang memiliki kelemahan pengendalian internal, serta untuk merancang tindakan perbaikan yang diperlukan; dan
  5. Meningkatnya reputasi perusahaan di mata pemangku kepentingan (stakeholders), regulator, dan masyarakat umum. 

 

Bagaimana agar WBS dapat Berjalan Efektif?  

Dikutip dari publikasi ACFE Insights, agar WBS dapat berjalan efektif, ada beberapa hal yang harus diperhatikan organisasi:

 

Pertama, Organisasi harus mempublikasikan kebijakan whistleblowing system mereka. Kebijakan ini tidak hanya disampaikan kepada internal melainkan kepada pihak eksternal juga misalnya vendor, mitra bisnis, dan lainnya. 

 

Kedua, Membangun dan mengembangkan kanal yang beragam untuk whistleblower. Pada publikasi Principles of Fraud Examination yang diterbitkan ACFE, kanal pelaporan harus mudah digunakan oleh pelapor, dapat diakses kapanpun, adanya komunikasi 2 (dua) arah dari pelapor dan penerima laporan. Perkembangan teknologi membantu organisasi untuk dapat mengembangkan kanal untuk mempermudah pelapor menyampaikan pengaduannya. Selain disediakan secara online seperti melalui email, website dan aplikasi, organisasi juga harus mengembangkan kanal secara offline seperti melalui surat, nomor hotline, dan lainnya. 

 

Ketiga, Menyampaikan tanggapan dan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan pelapor. Sejatinya, pelapor ingin mengetahui apakah laporannya telah diterima dan dapat ditindaklanjuti. Sebagaimana tujuan dari pengembangan whistleblowing system, pelapor berada di posisi yang rentan akan intimidasi. Dengan menyampaikan tanggapan dan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan pelapor, hal tersebut akan membantu meningkatkan kepercayaan pelapor terhadap organisasi. 

 

Keempat, Memberikan perlindungan kepada pelapor. Dalam hal ini, perlindungan kepada pelapor perlu dikomunikasikan baik secara internal maupun eksternal. Memberikan perlindungan ini bisa dengan cara menjaga kerahasiaan identitas pelapor. 

 

Sebagaimana tujuan baik dari dikembangkannya WBS adalah untuk mendeteksi lebih dini indikasi dugaan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku korup di suatu organisasi. WBS ini sejatinya dapat dikembangkan baik untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah, BUMN/D, Lembaga, perusahaan swasta, Civil Society Organization (CSO) dan lainnya. Banyak organisasi yang sudah menjalankan WBS ini, namun belum berjalan efektif. Untuk itu, diperlukan sosialisasi lebih lanjut terutama berkaitan dengan jaminan perlindungan bagi pelapor. (LJ/DSS) 

 

1 tanggapan pada “Memahami Whistleblowing System

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?