Korupsi tetap menjadi tantangan utama dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia. Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Index Perception (CPI) Indonesia tahun 2024 masih berada di skor 37, yang masih menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat korupsi yang buruk. Jika dibandingkan dengan 10 negara ASEAN lainnya, Indonesia berada di peringkat ke-5 di bawah Singapura, Malaysia, Timor Leste dan Vietnam.
Beberapa kasus yang mencuat di akhir tahun 2024 dan di awal tahun 2025, seperti dugaan korupsi dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah, skandal suap dalam pengadaan proyek infrastruktur, serta penyalahgunaan dana bantuan sosial, semakin menegaskan urgensi reformasi sistemik dalam pemberantasan korupsi. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045, selama periode 2020-2022 terdapat 1.703 pengaduan tentang pelanggaran netralitas ASN. Selain itu, terkait kasus korupsi, ASN dan pejabat dari lingkungan eksekutif terlibat dalam 371 kasus korupsi atau sekitar 38,1 persen dari total 1.165 kasus korupsi sepanjang Tahun 2003-2022.
Muncul pertanyaan, apakah RPJPN 2025-2045 telah mengakomodasi kebutuhan pembangunan anti korupsi secara komprehensif?
RPJPN 2025-2045 resmi diundangkan pada 13 September 2024 melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024. Penyusunannya melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas sebagai pemangku kebijakan utama, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan lainnya. Partisipasi publik menjadi elemen kunci dalam perumusan RPJPN guna memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
RPJPN 2025-2045 menitikberatkan pada supremasi hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Beberapa strategi RPJPN yang terkait dengan pemberantasan korupsi sebagai berikut:
- Pendidikan Anti Korupsi (Transformasi Tata Kelola Hal 252)
Pendidikan anti korupsi menjadi pilar utama dalam membangun budaya integritas di Indonesia. RPJPN 2025-2045 menekankan pentingnya integrasi kurikulum antikorupsi dalam sistem pendidikan formal dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Selain itu, pendidikan nonformal melalui pelatihan, seminar, dan kampanye publik juga diperkuat agar masyarakat semakin sadar akan dampak korupsi dan berperan aktif dalam pencegahannya. - Digitalisasi Layanan Publik (Transformasi Tata Kelola Hal 252)
Teknologi digital menjadi instrumen utama dalam mewujudkan transparansi di sektor pemerintahan. Pemanfaatan sistem elektronik dalam perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan anggaran bertujuan untuk meminimalisir interaksi langsung yang berpotensi membuka celah korupsi. Pemerintah juga mengembangkan platform terintegrasi untuk mempermudah akses informasi bagi masyarakat dan mempercepat layanan publik. - Penguatan Pengawasan Internal dan Eksternal (4.4.1 Hukum Berkeadilan, Keamanan Nasional Tangguh, dan Demokrasi Substansial Hal 115)
Sistem pengawasan diperkuat dengan memperbesar peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mendeteksi dan mencegah praktik korupsi di lembaga negara. Selain itu, partisipasi masyarakat sipil juga ditingkatkan melalui mekanisme pengaduan publik yang lebih mudah diakses. RPJPN 2025-2045 juga mendorong optimalisasi peran media dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pemerintah. - Transformasi Sistem Penuntutan dan Penguatan Lembaga Penegak Hukum (4.4.1 Hukum Berkeadilan, Keamanan Nasional Tangguh, dan Demokrasi Substansial Hal 115)
Sistem penuntutan mengalami transformasi dengan penerapan Single Prosecution System, di mana koordinasi antar penegak hukum lebih terstruktur dan efisien. Reformasi kejaksaan dan pengadilan juga dilakukan untuk mempercepat proses hukum, memastikan vonis yang lebih adil, serta mengurangi potensi intervensi politik dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi. - Pemulihan Aset dan Zero Corruption Policy (3.6 Pentahapan Pembangunan Hal 71)
Upaya pemulihan aset hasil korupsi dilakukan dengan pendekatan non-conviction based asset forfeiture, yang memungkinkan negara menyita aset tanpa harus menunggu putusan hukum inkrah. Selain itu, kebijakan Zero Corruption diperkuat dengan reformasi hukum yang lebih ketat, termasuk pengetatan sanksi dan mekanisme pengawasan yang lebih proaktif guna menekan peluang terjadinya korupsi di sektor publik dan swasta.
Arah pembangunan anti korupsi dalam RPJPN 2025-2045 tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pencegahan melalui sistem yang lebih transparan, digital, dan akuntabel. Indonesia diharapkan dapat mencapai tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, berdaya saing, dan bebas dari praktik korupsi.
Keberhasilan implementasi RPJPN 2025-2045 sangat bergantung pada pemahaman dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu, mulai dari pemerintah, sektor swasta, korporasi, akademisi, hingga masyarakat umum, untuk berperan aktif dalam mengawasi dan menjalankan prinsip-prinsip antikorupsi yang telah diamanatkan dalam kebijakan ini. Dengan pemahaman yang menyeluruh dan kerja sama yang erat, harapan untuk menciptakan Indonesia yang bebas korupsi bukanlah sekadar wacana, melainkan kenyataan yang bisa diwujudkan bersama.
Arah pembangunan anti korupsi dalam RPJPN 2025-2045 tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pencegahan melalui sistem yang lebih transparan, digital, dan akuntabel. Dengan pendekatan ini, diharapkan Indonesia dapat mencapai tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, berdaya saing, dan bebas dari praktik korupsi. (FES/DSS)
#RPJPN2025_2045 #CegahKorupsi #IndonesiaBersih #Transparansi #AntiKorupsi