Peringatan Hari Raya Keagamaan, termasuk Hari Raya Idul Fitri selalu menjadi momen yang penuh dengan kebahagiaan, kedamaian, dan selalu dinantikan oleh setiap umat Muslim. Hari Raya Idul Fitri tidak terlepas dari tradisi silaturahmi dan berbagi. Silaturahmi berasal dari dua kata dalam bahasa Arab: “silah” yang berarti hubungan, dan “rahim” yang berarti kasih sayang. Silaturahmi dapat dilakukan dengan siapa saja, baik keluarga maupun kerabat yang bertujuan untuk saling memaafkan dan menjalin hubungan yang lebih baik lagi. Bagi kebanyakan orang, silaturahmi di Hari Raya Idul Fitri seringkali diiringi dengan suatu pemberian, baik berupa barang, bingkisan, uang, maupun bentuk pemberian lainnya.
Selain itu, menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat muslim juga diwajibkan menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan dan membayar zakat fitrah bagi mereka yang memiliki kelebihan rezeki. Hal tersebut sesuai dengan amanah Rasulullah SAW, yaitu: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha` kurma atau satu sha` gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Adapun pada sebagian kalangan, tradisi berbagi juga dapat dilakukan melalui berbagi hampers atau bingkisan. Bagi para Aparatur Sipil Negara, tradisi berbagi menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Karena setiap pemberian dalam bentuk apapun untuk Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, dapat menjadi gratifikasi yang dapat dianggap sebagai suap jika diberikan kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara karena tugas dan jabatannya. Dengan kata lain, atas pemberian tersebut, si Pemberi mengharapkan imbalan/keuntungan tertentu atas pemberiannya baik untuk saat itu ataupun masa yang akan datang, yang dapat mendorong si Penerima untuk melakukan hal yang bertentangan dengan aturan yang ada.
Berdasarkan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa: “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya… dst”. Gratifikasi yang dimaksud dalam Pasal tersebut meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Melalui Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 7 tahun 2025, KPK menghimbau dan mengingatkan seluruh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dan pejabat publik untuk menghindari pemberian/penerimaan gratifikasi, khususnya pada momen menjelang Hari Raya Idul Fitri. Surat Edaran KPK tersebut menghimbau diantaranya:
- Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dapat menjadi teladan bagi masyarakat, salah satunya dengan tidak memberi atau meminta pemberian apapun yang berkaitan dengan jabatannya kepada masyarakat, Perusahaan, atau sesama Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik sebagai individu, maupun mengatasnamakan instansi.
- Berdasarkan Pasal 3 Peraturan KPK No.2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, apabila Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara menerima gratifikasi yang tidak memungkinkan untuk ditolak, maka yang bersangkutan wajib melaporkan pada UPG dalam jangka waktu maksimal 10 hari setelah penerimaan gratifikasi atau kepada KPK maksimal 30 hari setelah penerimaan gratifikasi.
- Penerimaan gratifikasi bingkisan makanan/minuman yang dapat mudah rusak/kadaluarsa dapat disalurkan ke pihak yang membutuhkan (panti asuhan, panti sosial, dsb) dan tetap dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing instansi, untuk selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasinya kepada KPK.
- Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dilarang untuk menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
- Instansi Publik wajib memberikan himbauan secara internal untuk menolak segala bentuk pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya, serta membuat himbauan bagi publik untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun.
Sebagai langkah pencegahan, Asosiasi Bisnis, Perusahaan dan masyarakat juga dihimbau untuk tidak memberikan gratifikasi apapun kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara. Asosiasi Bisnis dan Perusahaan juga dihimbau untuk memastikan kepatuhan anggota/pegawainya untuk tidak melakukan hal tersebut.
Tanpa mengurangi rasa syukur dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri, mari rayakan hari yang fitri ini dengan tetap bersilaturahmi tanpa gratifikasi. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Mohon maaf lahir dan batin. (NF/DSS)
Lembar yang baru sebagai awalan
Setelah menunaikan ibadah pada bulan suci
Mohon maaf lahir dan batin kami ucapkan
Mari bersilaturahmi tanpa gratifikasi!
#PerayaanHariRayaIdulFitri #IdulFitri #Lebaran #Integrity #LaranganGratifikasi #LaporkanGratifikasi #LaporGratifikasi