Bagi Anda yang familiar dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berdasarkan Standar Internasional, tentu saja sudah sering mendengar mengenai Lead Implementer dan Lead Auditor. Apakah Anda juga sudah mengetahui apa sebenarnya kompetensi yang dimiliki oleh personil dengan sertifikasi kompetensi tersebut? Sebelum itu, mari segarkan kembali ingatan kita tentang apa keuntungan bagi organisasi yang memiliki personil dengan sertifikasi kompetensi Lead Implementer dan Lead Auditor. Keberadaan personil – personil dengan sertifikasi tersebut akan mampu mendukung organisasi dalam membangun, menerapkan, mengelola, menjaga dan memperbarui secara berkelanjutan Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP), sehingga memungkinkan organisasi untuk mampu memenuhi persyaratan dari ISO 37001:2016.
Sama halnya dengan personil bersertifikasi Lead Implementer, personil dengan Sertifikasi Lead Auditor juga penting untuk dimiliki oleh organisasi yang menerapkan SMAP ISO 37001:2016. Proses audit umumnya rutin dilakukan oleh perusahaan, terlebih lagi bagi perusahaan/organisasi yang telah menerapkan berbagai sistem manajemen, termasuk diantaranya SMAP. Dalam klausul 9.2.1. SNI ISO 37001:2016 mensyaratkan bahwa organisasi harus melaksanakan audit internal pada rentang waktu tertentu yang direncanakan. Lebih lanjut, klausul 9.2.2. mensyaratkan organisasi untuk memilih auditor yang kompeten dan melaksanakan audit untuk memastikan objektivitas dan ketidakberpihakan dari proses audit. Melalui klausul ini, kita dapat memahami bahwa auditor yang melakukan audit internal SMAP harus memiliki kompetensi yang memadai.
Berdasarkan klausul 5.1 SNI ISO 17021-9:2016 (Persyaratan Kompetensi untuk Audit dan Sertifikasi Sistem Manajemen Anti-Penyuapan), seluruh personil yang terlibat dalam audit SMAP harus memiliki level kompetensi yang termasuk dalam kompetensi umum yang digambarkan pada ISO 17021-1 serta memahami persyaratan ISO 37001 dan hubungan antar persyaratannya.
Lebih lanjut dalam SNI ISO 17021-9:2016 juga disyaratkan bahwa tim audit SMAP harus:
- Memahami mengenai konteks organisasi (klausul 4 SNI ISO 37001:2016), mampu melakukan riset independen (misalnya terkait dengan risiko penyuapan yang berkaitan dengan industri), serta memahami struktur perusahaan (misalnya merger, akuisisi, joint venture dan kendaraan investasi) (Klausul 5.3).
- Memiliki pengetahuan untuk menentukan apakah prosedur organisasi untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi kepatuhannya dengan persyaratan hukum serta persyaratan lain yang berlaku untuk SMAPnya memadai dan dapat diterapkan (Klausul 5.4).
- Memahami tentang Penialain Risiko Penyuapan dan Uji Kelayakan (Klausul 5.5)
- Memiliki pengetahuan tentang metode dan keahlian mengevaluasi dan mengendalikan risiko penyupapan yang dijelaskan dalam klausul 7 dan 8 SNI ISO 37001:2016 (Klausul 5.6).
- Memiliki pengetahuan dan keahlian dalam mendesain dan mengevaluasi pengendalian dan investigasi anti-penyuapan (Klausul 5.7).
- Memiliki pengetahuan dan keahlian dalam mendesain dan menerapkan SMAP atau manajemen kepatuhan atau sistem pengendalian internal lainnya yang serupa (Klausul 5.8)
Kompetensi – kompetensi tersebut dapat diperoleh salah satunya melalui pelatihan untuk audit internal SMAP, baik pelatihan yang bersertifikasi ataupun tidak. Namun demikian, sertifikasi Lead Auditor SMAP merupakan sertifikasi yang diakui secara internasional. Personil yang memiliki sertifikasi tersebut, diakui memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk melakukan dan memimpin tim audit SMAP. Kepemilikan sertifikasi ini menjadi salah satu pengakuan bahwa seorang individu memiliki pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan untuk menjadi auditor SMAP.
Menapaki tahun ketujuh disahkannya SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti-Penyuapan, organisasi yang sudah menerapkan dan memperoleh sertifikasi, tentunya sudah mulai memasuki masa Audit Surveillance pertama ataupun resertifikasi. Bagi Anda auditor internal di perusahan/organisasi yang sudah menerapkan SMAP, tentu aktivitas audit SMAP menjadi hal yang rutin untuk dilakukan. Perusahaan/Organisasi perlu memastikan auditor memiliki kompetensi yang dibutuhkan dan memberikan ruang auditor untuk mengembangkan kompetensinya. Terlebih untuk auditor lembaga sertifikasi, kompetensi – kompetensi tersebut penting untuk dimiliki.
Sebagai konsultan yang aktif dalam pendampingan, pelatihan dan merupakan expert di bidang SMAP ISO 37001:2016, SustaIN secara rutin menyelenggarakan pelatihan Certified Lead Auditor ISO 37001:2016 SMAP. Pelatihan ini bertujuan untuk membantu peserta dalam memperoleh kompetensi yang dibutuhkan sebagai auditor SMAP. Pelatihan dengan sertifikasi kompetensi ini sangat direkomendasikan untuk diikuti oleh para auditor yang akan melakukan audit SMAP baik untuk audit internal maupun audit sertifikasi, Manager atau konsultan yang ingin memahami dan menguasai proses audit SMAP, personil yang bertanggung jawab untuk mengelola kesesuaian persyaratan SMAP ISO 37001 di organisasi, tenaga ahli yang akan mempersiapkan audit SMAP, maupun konsultan/praktisi SMAP. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kami melalui contact@sustain.id atau nomor Whatsapp kami 0821-1370-8285. Anda juga mengunjungi website kami www.sustain.id. (NF/DSS)
#SertifikasiLeadAuditorSMAP #KompetensiLeadAuditorSMAP #AuditorSMAP #SertifikasiSMAP #SMAPISO 37001:2016 #PenerapanSMAP