Pada tahun 2023 ini, SNI ISO 37001:2016 telah memasuki 7 tahun penetapannya oleh Badan Sertifikasi Nasional (BSN) Indonesia sebagai standar nasional Indonesia Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP). Sejak saat itu, berbagai landasan hukum yang mendorong penerapan SMAP di berbagai sektor, diantaranya adalah :
Regulasi – regulasi tersebut mengindikasikan bahwa Pemerintah menghimbau dan mendorong organisasi, baik publik maupun swasta untuk memiliki sistem dan prosedur yang layak untuk mencegah terjadinya penyuapan dalam tubuh organisasi. Penerapan SMAP sendiri memberikan berbagai manfaat bagi organisasi dalam memitigasi risiko dan kerugian yang disebabkan oleh tindakan penyuapan. Manfaat tersebut akan didapatkan jika organisasi memiliki pengetahuan dan kompetensi yang dibutuhkan untuk membangun, menerapkan, mengelola dan memperbaharui Sistem Manajemen Anti-Penyuapan secara berkelanjutan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, keberadaan personil dengan sertifikasi Lead Implementer menjadi penting guna memastikan bahwa perusahaan memiliki personil yang memahami pedoman dan persyaratan penerapan SMAP dengan baik. Personil dengan sertifikasi Lead Implementer SMAP diakui memiliki pengetahuan dan kompetensi yang dibutuhkan dalam penerapan SMAP, diantaranya sebagai berikut :
Mengingat pentingnya peran Lead Implementer SMAP ISO 37001:2016 tersertifikasi pada perusahaan, khususnya perusahaan yang akan maupun telah menerapkan SMAP, personil perusahaan yang perlu memiliki sertifikasi ini tidak hanya terbatas pada Fungsi Kepatuhan Anti-Penyuapan (FKAP), namun juga personil – personil lain yang berkaitan erat dengan SMAP, diantaranya :
- Pimpinan perusahaan/Organisasi
- Personil yang bertanggung jawab untuk melakukan uji kelayakan terhadap risiko penyuapan
- Personil yang memiliki tugas fungsi mengelola integritas organisasi dengan mendukung perilaku etis
- Personil yang bertanggung jawab dalam pengelolaan tata kelola, manajemen risiko dan tim kepatuhan
Pertanyaannya, Apakah harus memiliki personil yang tersertifikasi? Ataukah cukup dengan memiliki personil yang dianggap memahami persyaratan ISO 37001:2016? Pada klausul 7.3 SNI ISO 37001, mensyaratkan organisasi untuk memberikan kepedulian anti-penyuapan yang cukup dan sesuai serta pelatihan untuk personil, yang selanjutnya dijelaskan juga bahwa personil harus dilengkapi dengan kepedulian anti-penyuapan dan pelatihan secara teratur (pada selang waktu terencana ditentukan oleh organisasi) yang sesuai untuk peran mereka berada, dan setiap keadaan yang berubah. Klausul ini mensyaratkan setiap organisasi untuk memberikan pelatihan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh personil sebagaimana hasil identifikasi yang telah dilakukan sebagai pemenuhan klausul 7.2.1.
Berdasarkan klausul tersebut, organisasi perlu memastikan bahwa personil memiliki kompetensi yang dibutuhkan terkait dengan penerapan SMAP. Sertifikasi kompetensi Lead Implementer SMAP yang dimiliki personil menjadi salah satu bukti konkret seseorang telah diakui memiliki pemahaman dan kompetensi yang dibutuhkan, terutama bagi personil yang memiliki fungsi strategis dalam penerapan SMAP, sehingga sertifikasi sangat dianjurkan bagi personil – personil tersebut. Namun begitu, pelatihan peningkatan kepedulian SMAP perlu juga diberikan bagi personil secara umum guna memastikan seluruh personil perusahaan memahami prinsip penerapan SMAP dan dapat mendukung penerapan SMAP di perusahaan dengan baik.
Untuk mengetahui lebih lanjut dalam terkait ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Anda dapat menghubungi kami melalui contact@sustain.id atau atau mengunjungi website kami di sustain.id atau melalui (62) 82113708285. SustaIN dapat mendukung organisasi Anda dalam melakukan pelatihan certified Lead Implementer dan Lead Auditor ISO 37001 (PECB Canada) serta pendampingan implementasi dan peningkatan berkelanjutan dari penerapan SMAP yang efektif pada organisasi anda. (NF/DSS).
#SertifikasiLeadImplementerSMAP #KompetensiLeadImplementer SMAP #SertifikasiSMAP #SMAPISO37001:2016 #PenerapanSMAP