Hindari Suap dengan SNI ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Beberapa waktu lalu kita telah membahas tentang potensi konflik kepentingan khususnya di tengah pandemi Covid-19 ini. Dalam tulisan itu disebutkan bentuk-bentuk konflik kepentingan antara lain adalah penyalahgunaan aset jabatan, penyalahgunaan informasi rahasia jabatan/instansi, dan lainnya. Selain untuk kepentingan pribadi, penyebab lain dilakukannya pelanggaran terkait konflik kepentingan seperti ini adalah karena adanya suap.

Berdasarkan buku Memahami untuk Membasmi terbitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dapat disimpulkan bahwa sebuah tindak pidana suap memiliki beberapa unsur, yaitu pemberi suap, penerima suap, barang atau janji yang menjadi obyek suap, serta tujuan suap. Pemberi suap bisa siapa saja, setiap orang yang memiliki kepentingan tertentu. Penerima suap biasanya adalah pegawai negeri, penyelenggara negara, hakim, advokat, atau seseorang yang mempunyai jabatan/posisi tertentu, dan sebagainya. Barang atau janji yang menjadi obyek suap dapat berupa uang, fasilitas mewah, voucher belanja atau perjalanan, dan lain-lain. Tujuan suap adalah agar penerima suap melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya, guna memenuhi keinginan si pemberi suap, ataupun karena ada kaitan dengan jabatan si penerima suap.

Meski penyuapan lebih sering dikaitkan dengan keterlibatan pegawai negeri atau penyelenggara negara, namun suap juga berpotensi dilakukan oleh pihak swasta. Baik dalam kapasitasnya sebagai pemberi, penerima maupun perantara suap, perorangan maupun korporasi. Berbagai upaya perlu dilakukan untuk mencegah, mendeteksi, dan merespon risiko suap yang mungkin terjadi pada suatu organisasi, baik organisasi publik maupun swasta.

Pada Oktober 2016, lembaga International Organization for Standardization (ISO) telah mengeluarkan sebuah standar internasional untuk membangun sebuah sistem anti penyuapan, yaitu ISO 37001:2016 Anti Bribery Management System (ABMS). Pada bulan November di tahun yang sama, Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah mengadopsi dan mengadaptasi standar tersebut menjadi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui SK Kepala BSN No. 248 Tahun 2016.

Standar Sistem Manajemen Anti Penyuapan dapat diterapkan kepada semua jenis organisasi/instansi, baik besar maupun kecil, baik pemerintah maupun swasta yang bergerak dalam bidang apapun. Badan Standarisasi Nasional mengakui bahwa penerapan SMAP ini memang tidak menjamin bahwa tidak akan ada penyuapan sama sekali, namun dengan menerapkan SMAP ini sebuah organisasi dapat mengurangi risiko terjadinya penyuapan secara signifikan serta memiliki prosedur penanganan yang tepat apabila penyuapan terjadi.

Secara spesifik, pada klausul 4 dalam SNI ISO 37001: 2016 SMAP tentang konteks organisasi, organisasi harus melakukan asesmen risiko penyuapan (bribery risk assessment) mulai dari identifikasi, analisis, penilaian, evaluasi dan mitigasi risiko penyuapan. Strategi, sasaran dan upaya mengendalikan/mitigasi risiko penyuapan ini pada klausul 8 Operasi berupa:  (1) Perencanaan dan pengendalian operasi; (2) Uji kelayakan; (3) Pengendalian Keuangan; (4) Pengendalian Non Keuangan; (5) Penerapan pengendalian anti penyuapan yang dikendalikan organisasi dan rekan bisnisnya; (6) Komitmen anti penyuapan; (7) Hadiah, kemurahan hati, sumbangan dan keuntungan serupa; (8) Mengelola ketidakcukupan pengendalian anti penyuapan; (9) meningkatkan kepedulian; (10) Investigasi dan penanganan penyuapan. Tentunya komitmen manajemen puncak dalam menetapkan kebijakan anti suap, sasaran dan perencanaan serta ketersediaan sumber daya yang memadai berperan penting dalam perencanaan SMAP sebagaimana dipersyaratkan dalam klausul 4, 5, 6 dan 7. Lebih lanjut, pada klausul 9 dan 10, SMAP harus dilakukan review secara berkala dan peningkatan yang berkelanjutan.

SMAP selain bertujuan untuk memperkuat sistem manajemen organisasi yang lebih baik (good governance) dan memitigasi risiko penyuapan, juga dapat mengontrol konflik kepentingan, mengurangi beban biaya, menghindari risiko hukum (seperti: pemidanaan korporasi), meningkatkan kepercayaan dan reputasi terhadap organisasi (pengakuan internasional), serta menginternalisasi budaya anti suap dan integritas individu maupun organisasi.

Mari pelajari lebih dalam tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001: 2016 bersama SustaIN. Let’s stand for integrity! (DL/DSS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?