Potensi Konflik Kepentingan di Tengah COVID-19

Di tengah situasi pandemi ini, masyarakat baru saja digencarkan dengan berita-berita terkait potensi konflik kepentingan yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara. Berita pertama terkait rapid test yang akan dilakukan oleh sejumlah anggota DPR bersama keluarganya. Mengutip pada nasional.tempo.co, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa sebanyak 40 ribu alat rapid test dibeli dari Wuhan, China dan akan digunakan untuk anggota DPR dan keluarganya. Meskipun pembelian alat rapid test tersebut bukan dengan dana pemerintah atau APBN, dan juga Presiden Joko Widodo telah mengkonfirmasi bahwa rapid test diprioritaskan kepada 2 (dua) pihak yaitu pihak pertama seperti dokter, tenaga medis,  serta keluarganya. Pihak kedua yaitu para ODP (orang dalam pantauan) dan PDP (pasien dalam pengawasan) dan keluarganya, tetap saja rapid test yang akan dilakukan oleh DPR beserta keluarganya menimbulkan isu tersendiri di masyarakat. 

Purchase steroids bodybuilding, anabolic testosterone acha đào tạo tennis dtt academy magnum bold 300 10 ampoules 300mg ml supplements anabolic bodybuilding bite, buy anapolon 50 m infinityonce.

Selanjutnya, berita yang hangat baru saja terjadi yaitu surat Staf Khusus Presiden, Andi Taufan Garuda Putra, yang menuai kritik dari masyarakat karena surat yang ia kirimkan kepada camat seluruh Indonesia, yaitu untuk meminta dukungan kerjasama relawan desa yang dapat menunjuk perusahaannya, PT Amartha, dalam hal penanganan wabah COVID-19. Sebagaimana diberitakan oleh kumparan.com, Andi Taufan merupakan pendiri sekaligus CEO Amartha, perusahaan pembiayaan digital atau fintech peer to peer lending yang didirikan pada tahun 2010. Meskipun Andi telah mencabut surat dan meminta maaf kepada masyarakat, beberapa masyarakat sipil seperti Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, pada kompas.com menilai bahwa peristiwa ini, sangat kental dengan konflik kepentingan mengingat perusahaan yang ditunjuk untuk penanganan COVID-19 adalah perusahaan milik Andi pribadi, yaitu PT Amartha. 

Kedua peristiwa diatas, banyak dinilai telah berpotensi terjadinya konflik kepentingan yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Berbicara mengenai konflik kepentingan,  apakah maksud dari konflik kepentingan dan dalam situasi seperti apa yang dianggap sebagai konflik kepentingan? Serta bagaimana sanksi yang diatur terhadap hal tersebut? Lebih jelasnya, simak ulasan di bawah ini. 

Pengertian Konflik Kepentingan 

Pada Februari 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan buku panduan dengan judul “Panduan Penanganan Konflik Kepentingan untuk Penyelenggara Negara dan Lembaga Publik” yang dapat digunakan sebagai acuan bagi Penyelenggara Negara maupun lembaga publik untuk mengidentifikasi, mengatasi dan menangani konflik kepentingan. Dalam panduan tersebut, disebutkan beberapa pengertian konflik kepentingan, meliputi: 

Menurut Undang-undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Selanjutnya disebut UU Administrasi Pemerintahan) Pasal 1 ayat (14), konflik kepentingan yaitu: 

“Kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya” 

Sementara itu, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi No 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penanganan Konflik kepentingan memberikan definisi konflik kepentingan sebagai: 

“Situasi dimana Penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya”.

Situasi yang Dianggap Terjadi Konflik Kepentingan

Masih mengacu pada buku panduan KPK, beberapa situasi yang dianggap sebagai terjadinya konflik kepentingan seperti: 

Pertama, gratifikasi atau pemberian/penerimaan. Situasi ini menggambarkan pada saat Anda hendak melakukan pengambilan keputusan/penilaian terkait kewenangan jabatan dimana terdapat satu atau beberapa pihak terkait pernah memberi Anda gratifikasi/hadiah

Kedua, penyalahgunaan aset jabatan untuk kepentingan pribadi, misalnya pada saat Anda menggunakan mobil dinas disaat yang sama Anda memiliki kepentingan untuk menggunakannya untuk keperluan pribadi seperti menggunakannya untuk kegiatan mudik hari raya.

Ketiga, penggunaan informasi rahasia jabatan/instansi untuk kepentingan pribadi, misalnya Anda memiliki informasi rahasia terkait jabatan mengenai kondisi di dalam organisasi Anda yang memiliki nilai jual atau nilai publikasi tinggi disaat yang sama Anda memiliki kepentingan pribadi dimana Anda tidak setuju dengan kebijakan organisasi dan merasa perlu menyampaikannya ke pihak eksternal.

Serta masih banyak situasi lainnya. 

Sementara itu, menurut UU Administrasi Pemerintahan, Konflik Kepentingan terjadi apabila Penyelenggara Negara dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dilatarbelakangi:

  1. Adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis;
  2. Hubungan dengan kerabat dan keluarga;
  3. Hubungan dengan wakil pihak yang terlibat;
  4. Hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat;
  5. Hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi terhadap pihak yang terlibat; dan/atau
  6. Hubungan dengan pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundangundangan.

Sanksi Atas Terjadinya Pelanggaran Aturan Konflik Kepentingan

Disebutkan dalam Pasal 80 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan bagi yang melanggar aturan konflik kepentingan akan mendapat sanksi administratif  ringan dan sanksi administratif berat. Pasal 81 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan menyebutkan sanksi administratif tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis atau penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan. Sementara untuk sanksi administratif berat diatur pada Pasal 81 ayat (3), meliputi:

  1. Pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya;
  2. Pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya;
  3. Pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa; atau
  4. Pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa. 

Pembelajaran

Menyikapi 2 (dua) peristiwa di atas, di tengah pandemi ini, tentu sangat ironi apabila masih terdapat Penyelenggara Negara yang memanfaatkan jabatannya untuk mendapat akses/keuntungan baik untuk pribadi maupun untuk kepentingan kelompoknya. Seharusnya Penyelenggara Negara bisa mengutamakan kebutuhan masyarakat diatas kepentingan pribadi/kelompoknya. Selain itu, seharusnya ada tindakan tegas berupa penerapan sanksi bagi setiap pelanggar aturan konflik kepentingan. Lebih khusus, terkait peristiwa surat yang dikeluarkan oleh Stafsus Milenial, Andi Taufan terhadap penunjukan PT Amartha, seharusnya PT Amartha sudah punya upaya mitigasi agar hal seperti itu tidak terjadi. Mitigasi ini bisa dapat berupa adanya suatu peraturan/produk hukum internal yang mengatur tentang pencegahan konflik kepentingan serta sanksi terhadap siapapun yang melanggar. (LJ/DSS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?