Peran Masyarakat Cegah Tindak Pidana Korupsi Terkait Pandemi Covid-19

Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia nampaknya belum menemukan titik terang. Hingga saat ini, jumlah orang yang terjangkit Covid-19 terus bertambah setiap harinya. Penyebarannya pun semakin luas. DIberitakan oleh Detik.com, World Health Organization (WHO) mengatakan bahwa model penularan virus Corona di Indonesia sudah memasuki fase penularan komunitas (community transmission).  Penularan ini lebih sulit terlacak karena seseorang dapat tertular namun tidak mengetahui kapan, di mana, dan oleh siapa.

Segenap elemen Bangsa dan Negara Indonesia masih berjuang untuk menangani pandemi ini. Mulai dari masyarakat, entitas bisnis, hingga pemerintah baik pusat maupun daerah sudah melakukan beragam upaya sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya masing-masing.

Bentuk kontribusi masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini di antaranya adalah melakukan aksi sosial berupa dapur umum, mengumpulkan donasi, memberi tip saat menggunakan jasa ojek online, dan sebagainya. Selain mengalokasikan dana corporate social responsibility (CSR), beberapa perusahaan pun ikut berperan dalam menyumbangkan produk-produk mereka seperti masker dan alat pelindung diri (APD), hand sanitizer, alat-alat kesehatan, dan sebagainya kepada pihak-pihak yang membutuhkan khususnya rumah sakit dan para tenaga medis.

Selain semua aksi yang sangat bermanfaat tersebut, ada satu kontribusi lain yang dapat masyarakat lakukan namun sering kali diabaikan, yaitu pengawasan. Masyarakat dapat berkontribusi dengan melakukan pengawasan aktif terhadap setiap kinerja pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 ini. Pentingnya fungsi pengawasan ini kembali teringat ketika terkuaknya kasus benturan kepentingan (conflict of interest) salah satu Staf Khusus Presiden, Andi Taufan, yang telah kita bahas pada artikel Potensi Konflik Kepentingan di Tengah COVID-19.

Fungsi pengawasan semakin penting karena pemerintah telah sepakat untuk menggelontorkan dana sebesar 405,1 triliun Rupiah untuk menanggulangi dampak dari pandemi Covid-19 ini di berbagai sektor. Dilansir dari Detik.com, 75 triliun Rupiah untuk belanja bidang kesehatan, 110 triliun Rupiah untuk perlindungan sosial, 70,1 triliun Rupiah untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR), serta 150 triliun Rupiah untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Seperti diberitakan oleh Kontan.co.id, sehubungan dengan digelontorkannya dana tersebut, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan, untuk mengawasi aliran dana tersebut. Dikutip dari Mediaindonesia.com, Doni menambahkan, “Saya juga mengajak masyarakat dan media massa untuk ikut mengawasi berbagai bantuan yang telah diberikan banyak negara dan kelompok masyarakat untuk menanggulangi virus Corona. Laporkan saja kepada aparat penegak hukum apabila ada yang mencoba bermain-main dengan berbagai bantuan yang telah diterima dan penyalahgunaan perizinan bea masuk terhadap barang-barang untuk penanganan Covid-19.”      Sebelumnya, KPK juga telah mengeluarkan Surat Edaran No. 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Surat edaran ini mengingatkan agar pengadaan barang dan jasa dalam situasi darurat ini tetap dilaksanakan dengan  efektif, transparan, akuntabel, dan berpegang pada prinsip harga terbaik (value for money), serta menghindari segala bentuk tindak pidana korupsi.

Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, masyarakat diikutsertakan menjadi bagian dari pengawas eksternal bersama dengan Ombudsman, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pengawasan oleh masyarakat dapat dilakukan dengan beberapa cara, seperti mencermati apakah aliran dana yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan sudah tepat sasaran, apakah bantuan yang diterima nilainya wajar dan sesuai dengan yang dijanjikan atau diberitakan, serta terus mengikuti perkembangan berita melalui berbagai media daring.

Pemanfaatan media daring dalam melakukan pengawasan tersebut sangat mungkin dilakukan. Pasalnya, berdasarkan data dari CNNIndonesia.com, pengguna internet di Indonesia meningkat hingga 40% sejak diterapkannya imbauan work from home oleh pemerintah pusat. Selain mengawasi, akses media daring ini pun dapat pula dimanfaatkan untuk melaporkan jika masyarakat menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan penyaluran dana penanggulangan wabah Covid-19 ini.

Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam memberikan laporan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018. Pengganti Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 ini menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak menyampaikan keluhan, saran, atau kritik tentang upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, pemerintah juga akan memberikan hadiah berupa sejumlah uang dan piagam kepada pelapor jika kasus yang ia laporkan berhasil diputus bersalah oleh pengadilan.

Tersedia beberapa saluran media daring yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengirimkan pengaduan, laporan, keluhan, kritik, dan sarannya. Spesifik untuk pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi, masyarakat bisa melakukan pelaporan ke KPK Whistleblower System (KWS) di kws.kpk.go.id.

Pengaduan lain termasuk keluhan, kritik, dan saran, masyarakat bisa menggunakan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, dan Ombudsman sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! merupakan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N) yang  dapat diakses melalui situs lapor.go.id, Facebook, Twitter, Instagram, serta aplikasi di Google Play Store dan Apple Store. Pada laman depannya saat ini, LAPOR! menyediakan menu untuk laporan terkait Covid-19.

Tampilan homepage situs lapor.go.id

Jadi, selain bantuan berupa tenaga, barang, dan uang, kita juga bisa berkontribusi kepada bangsa dan negara dalam penanggulangan pandemi Covid-19 ini dengan melakukan pengawasan. Mari, bersama kita awasi penggunaan dana penanggulangan pandemi Covid-19 ini agar tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. (DL/DSS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?