PP No. 43 tahun 2018 : Reward atas Keberanian Pelapor Tindak Pidana Korupsi

Langkah baru telah diambil oleh Pemerintah dalam rangka mendorong peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Tertanggal 18 September 2018, Pemerintah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PP No. 43/2018). PP No. 43/2018 ini terdiri dari 6 BAB dan 24 Pasal serta menggantikan PP No. 71/2000 dengan beberapa aturan baru yang disesuaikan berdasarkan perkembangan dan kebutuhan yang dianggap perlu oleh regulator. Berikut beberapa perbedaan yang signifikan antara PP No. 71/2000 dan PP No. 43/2018:

No Perihal PP No. 71/2000 PP No. 43/2018
1 Jumlah Pasal 12 Pasal 24 Pasal
2 Aparat Penegak Hukum Dalam peraturan ini hanya menyebutkan istilah ‘komisi’ (yang merujuk pada KPK) dan ‘penegak hukum’, tanpa menyebutkan siapa saja penegak hukum yang dimaksudkan oleh peraturan ini. (Pasal 1 ayat 2) Penegak Hukum yang dimaksud dalam peraturan ini adalah KPK, Polri dan Kejaksaan RI. (Pasal 1 ayat 1)
3 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat a.    Secara substansi peraturan ini telah mengatur cara penyampaian informasi, saran atau pendapat  dari masyarakat, namun peraturan ini tidak mengatur secara spesifik cara menggunakan hak dalam rangka mencari dan memperoleh informasi.

b.    Pemberian informasi secara tertulis (Pasal 3)

c.     Pemberian informasi, saran dan pendapat diberikan kepada KPK dan penegak hukum. (Pasal 2)

a.    Tata cara menggunakan hak masyarakat dalam pelaksanaan peran serta masyarakat baik dalam rangka mencari atau menemukan informasi, memberikan informasi, saran dan/atau pendapat mengenai tindak pidana korupsi telah diatur secara spesifik oleh peraturan ini (Pasal 2 – Pasal 12)

b.    Permohonan mencari dan memperoleh informasi dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi selain kepada badan publik juga swasta. (Pasal 3-4)

c.    Pemberian informasi dapat dilakukan secara lisan atau tertulis melalui media elektronik maupun non-elektronik. (Pasal 7)

d.    Pemberian informasi dugaan korupsi diberikan kepada pejabat berwenang dalam badan hukum publik dan/atau penegak hukum (Pasal 5 – Pasal 6)

4 Pemberian Penghargaan Penghargaan yang diberikan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah pemberian piagam dan premi. (Pasal 7-11)

 

 

Penghargaan yang diberikan dalam upaya pencegahan adalah berupa piagam, sedangkan penghargaan dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi dapat berupa piagam dan/atau premi. (Pasal 13-Pasal 17) Diatur prosedur teknis pemberian penghargaan seperti berdasarkan hasil penilaian yang ditetapkan dalam keputusan Pimpinan instansi penegak hukum. (Pasal 18 – Pasal 23)
5 Jumlah Premi Premi yang diberikan kepada pelapor adalah sebesar 2 permil dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan. Premi yang diberikan kepada pelapor sebesar 2 permil dari kerugian keuangan negara yang dikembalikan dengan maksimal jumlah premi sebesar Rp. 200.000.000,- bagi pelapor tindak pidana suap akan diberikan 2 permil dari nilai uang suap atau hasil lelang barang sitaan dengan maksimal premi sebesar Rp. 10.000.000.
6 Waktu Pemberian Penghargaan – Piagam: setelah perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri

– Premi: setelah Berkekuatan Hukum Tetap

– Piagam: sejak 7 hari terhitung keputusan pimpinan instansi penegak hukum ditetapkan.

– Premi: setelah kerugian keuangan negara, uang suap dan/atau uang hasil lelang barang sitaan disetorkan ke kas negara.

PP No. 43/2018 ini mengkualifikasikan hak-hak masyarakat dalam upaya memaksimalkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2). Berikut hak-hak yang ditentukan dalam peraturan ini:

Selain itu, aturan lainnya yang membuktikan keseriusan pemerintah mendorong keberanian masyarakat untuk berperan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah adanya aturan pemberian reward bagi masyarakat yang dinilai berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi, didukung dengan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat yang hendak menggunakan haknya dalam berpartisipasi aktif mencegah dan memberantas korupsi.

Kita semua mahfum bahwa pada dasarnya korupsi merupakan tindak pidana yang mencederai hak sosial masyarakat dan menimbulkan efek domino dalam berbagai rongga kehidupan bernegera maupun bermasyarakat. Masyarakat patut didorong semangatnya dalam pencegahan dan pemberantasan jenis kejahatan ini. Lahirnya PP No.43/2018 adalah semangat baru yang dinyalakan demi memacu keberanian masyarakat untuk bersuara, berperan aktif serta partisipatif dalam ikhtiar pemberantasan korupsi yang tak boleh mengenal lelah.

Semangat mengungkap kebenaran, Sustainers!

(NH/DSS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?