Seri ISO ke-31: Perlindungan untuk Pelapor Berdasarkan SNI ISO 37002:2021 Whistleblowing Management System (WMS)

Whistleblowing System (“WBS”) adalah salah satu upaya mendeteksi suatu pelanggaran termasuk korupsi pada organisasi. SNI ISO 37002:2021 Whistleblowing Management System (“ISO 37002:2021 WMS”) merupakan pedoman yang dapat digunakan oleh organisasi untuk membangun,  menerapkan, dan memelihara WBS yang efektif. Klausul 3.10 SNI ISO 37002:2021 WMS menjelaskan mengenai definisi WBS, yaitu pelaporan dugaan atau pelanggaran nyata oleh Pelapor secara terbuka, rahasia, dan anonim. Sedangkan Pelapor (whistleblower) adalah orang yang melaporkan dugaan atau pelanggaran nyata, dan memiliki keyakinan yang wajar bahwa informasi tersebut benar pada saat pelaporan (klausul 3.7 SNI ISO 37002:2021 WMS). 

Dalam hal memberantas pelanggaran termasuk korupsi, Pelapor WBS sering kali mendapatkan perlakuan yang tidak baik, misalnya Pelapor dikucilkan di tempat kerja (temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) tahun 2019), sampai dengan dikriminalisasi dan diintimidasi karena melaporkan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (“CSR”), Adapun potensi lainnya adalah Pelapor WBS dapat dikenakan mutasi ataupun demosi. Selain ancaman terhadap karir, Pelapor WBS juga berpotensi mendapatkan ancaman fisik atau ancaman lainnya yang dapat terjadi karena retaliasi (balas dendam) dari Terlapor. Perlindungan terhadap Pelapor telah diatur di dalam SNI ISO 37002:2021 WMS pada tahap penanganan laporan pelanggaran, yaitu pada klausul 8.4.2, dimana perlindungan dan dukungan untuk Pelapor harus dimulai segera setelah laporan pelanggaran diterima dan terus selama dan setelah proses pelaporan. Organisasi harus melindungi Pelapor dari kerugian karena melaporkan pelanggaran secara internal dan eksternal. Sebelum memberikan perlindungan, organisasi dapat melakukan penilaian risiko atas kerugian bagi Pelapor dan pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain dengan mempertimbangkan: 

  1. Bagaimana kemungkinan kerahasiaan terjaga? (contoh: Siapa lagi yang tahu? Siapa lagi yang telah mereka beritahukan? Apakah sifat informasi tersebut mengungkapkan identitas mereka? Apakah mereka satu-satunya orang yang memiliki akses ke informasi tersebut? Apakah ini merupakan tindak pidana yang memerlukan pengungkapan bukti (termasuk identitas Pelapor)? 
  2. Apakah pelapor khawatir akan adanya kerugian? Apakah tindakan yang merugikan telah terjadi atau apakah mereka menyadari adanya ancaman yang akan segera terjadi?
  3. Apakah pelapor terlibat dalam pelanggaran atau apakah pelanggaran tersebut ditujukan kepada mereka?
  4. Apakah laporan tersebut melibatkan beberapa jenis kesalahan?
  5. Bagaimana pelapor memperoleh informasi tersebut?
  6. Apa hubungan pelapor dengan subjek laporan?
  7. Apa hubungan pelapor dengan organisasi?

Dalam hal Pelapor mengalami tindakan yang merugikan, organisasi memberikan remediasi yang sedapat mungkin, pelapor dipulihkan ke situasi yang seharusnya menjadi milik mereka, antara lain seperti: (1) mempekerjakan kembali pelapor pada posisi yang sama atau setara, dengan gaji, tanggung jawab, posisi kerja, dan reputasi yang sama; (2) akses yang adil terhadap promosi, pelatihan, peluang, tunjangan, dan hak; (3) pemulihan ke posisi komersial sebelumnya relatif terhadap organisasi; (4) pencabutan tuntutan hukum; (5) permintaan maaf atas kerugian yang diderita; dan (6) kompensasi atas kerusakan.

SNI ISO 37002:2021 WMS mengatur bahwa organisasi harus mengidentifikasi dan menerapkan strategi untuk melindungi subjek laporan (Pelapor), misalnya dalam hal perlindungan identitas; melakukan investigasi serahasia mungkin; memastikan proses hukum berjalan tepat waktu, adil, tidak memihak, dan rahasia; serta memberikan dukungan selama proses berlangsung. Dukungan ini dapat berupa dukungan emosional, keuangan, hukum, atau reputasi. Selain terhadap Pelapor, perlindungan juga harus diberikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan yang dapat mencakup saksi, orang lain yang membantu atau terlibat dalam laporan atau pelanggaran, penyelidik internal, anggota keluarga, perwakilan serikat pekerja atau pihak lain yang mendukung Pelapor, atau mereka yang secara keliru dicurigai telah melaporkan pelanggaran (Klausul 8.4.5).  

Pada prinsipnya, SNI ISO 37002:2021 WMS juga mewajibkan bahwa setiap laporan yang diterima melalui WBS harus ditindaklanjuti oleh Tim WBS dan disampaikan kembali hasil laporannya kepada Pelapor setelah proses investigasi dilakukan. SNI ISO 37002:2021 WMS telah mengatur secara spesifik mengenai perlindungan karir Pelapor, perlindungan terhadap kerahasiaan identitas dan materi laporan; serta perlindungan hukum untuk Pelapor. Namun, masih adanya ancaman terhadap Pelapor dan beberapa kasus yang terjadi bahwa Pelapor kerap menjadi korban retaliasi (diintimidasi dan dikriminalisasi), menandakan bahwa penerapan perlindungan bagi Pelapor belum tegas dilakukan oleh organisasi. Hal ini menyebabkan Pelapor menjadi “enggan” untuk melapor apabila mereka melihat, mendengar, dan/atau mengetahui adanya indikasi pelanggaran termasuk korupsi. Kondisi tersebut menjadi salah satu hambatan dalam proses memberantas korupsi. 

Organisasi dapat memberikan sosialisasi mengenai manfaat WBS termasuk mekanisme pemberian perlindungan terhadap Pelapor. Selain itu, dalam hal peningkatan kompetensi, Tim WBS juga perlu diberikan pelatihan dalam hal menindaklanjuti pelaporan pelanggaran yang berbasis pada SNI ISO 37002:2021 WMS, mulai dari saat menerima laporan; menganalisis laporan; menilai laporan; dan menangani laporan pelanggaran. Selain itu, organisasi harus menerapkan pemberian perlindungan kepada Pelapor sesuai dengan pedoman dan prosedur yang telah ditetapkan oleh organisasi, baik itu untuk perlindungan karir, perlindungan kerahasiaan identitas dan materi laporan, serta perlindungan fisik dan hukum. Selain menjamin keselamatan bagi Pelapor, pemberian perlindungan bagi Pelapor merupakan salah satu langkah konkrit agar setiap Pegawai memiliki kesadaran dan kemauan untuk melaporkan pelanggaran melalui WBS. (WA/DSS)

#WBS #WhistleblowingSystem #Whistleblower# SistemPelaporanPelanggaran #Pelapor #Pelanggaran #Korupsi #ISO #ISO37002:2021 #Perlindungan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?