Mengatasi Misleading Dalam Membaca Peraturan Perundang-Undangan Terbaru
Mislead jika ditranslasi kedalam bahasa Indonesia dapat diartikan yaitu mempercayai sesuatu yang bukan sebenarnya, sederhananya yaitu menyesatkan. Menurut Kamus Cambridge mislead yaitu to cause someone to believe something that is not true. Kaitan mislead dengan membaca sesuatu yaitu dapat diartikan kesalahan dalam memaknai atau memahami konteks yang sedang dibaca. Mislead dapat terjadi saat kita membaca Selengkapnya tentangMengatasi Misleading Dalam Membaca Peraturan Perundang-Undangan Terbaru[…]










