PENTINGNYA ANTI-FRAUD DALAM MENJAGA INTEGRITAS DAN SPORTIVITAS DUNIA OLAHRAGA

Dunia olahraga identik dengan nilai-nilai jujur, adil, transparan, dan berintegritas dengan bersikap sportif. Nilai-nilai tersebut yang selalu ditanamkan kepada para profesional seperti atlet dan pelatih maupun juga kepada orang-orang yang yang memiliki hobi dan aktivitas olahraga. Namun dalam prakteknya, nilai-nilai tersebut terkadang tidak diterapkan dengan baik, karena adanya fraud (perbuatan curang). 

Menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), fraud (kecurangan) dapat diartikan sebagai tindakan dengan mengelabui/menipu untuk mendapatkan keuntungan. Jenis-jenis fraud dapat berupa korupsi, penyalahgunaan aset dan fraud terkait laporan keuangan yang seringkali terdengar adalah korupsi seperti penyuapan. Fraud juga dapat terjadi di dunia olahraga. Dalam pertandingan olahraga, ada istilah zero-sum yang dapat diartikan sebagai ada yang menang dan ada yang kalah. Hal Istilah tersebut membentuk cara pandang sebagian orang bahwa winning is everything atau kemenangan adalah segalanya, sehingga cara-cara untuk menang kadang dilakukan dengan cara yang curang.

Seperti diberitakan dalam ajang SEA Games ke-32 di Kamboja 2023 yang baru selesai diselenggarakan, adanya dugaan tindakan curang/tidak sportif dari oknum panitia (kamboja) yang merugikan Tim Indonesia maupun kontingen negara lainnya. Bentuk fraud antara lain dapat berupa penyuapan, match fixing, pemalsuan administrasi atlet, dan tes doping, berikut ini beberapa contoh fraud yang pernah diberitakan terjadi di dunia olahraga:

  1. Lima Pemain Perserang Serang melakukan praktik percobaan pengaturan skor pada Kompetisi Liga 2 2021. 

Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah resmi menghukum lima pemain yang terbukti melakukan percobaan pengaturan skor dengan iming-iming Rp.150 juta. Kelima pemain tersebut ingin mengalah saat Perserang serang berhadapan dengan Rans Cilegon FC dan Persekat Tegal. Simak juga artikel kecurangan sepak bola Indonesia pada artikel sustain berikut Skandal Mafia Bola: Suap Liga Indonesia.

  1. Kasus suap pemilihan tuan rumah Piala Dunia 2018 di Rusia.

     Rafael Salguero, mantan kepala sepak bola Guatemala menerima suap sebesar 1 juta dollar US atau Rp. 16,4 miliar untuk memilih Rusia sebagai tuan rumah Piala Dunia 2018. Salguero sudah mengikuti proses hukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus suap sampai masalah pencucian uang.

  1. Barcelona didakwa atas tindakan suap kepada wasit La Liga (Liga Sepakbola Spanyol) pada kurun waktu 2001-2017.

    Kejadian tersebut menimpa El Barca akibat membayar 7 juta euro atau sekitar Rp.115 miliar untuk eks Wakil Presiden Komite Wasit Spanyol, Jose Maria Enriquez Negreira. Kasus itu berhenti di tahun 2018 saat jabatan Negreira sudah habis di tahun 2018.

  1. Tim Bulutangkis terkena sanksi doping yang diberikan oleh World Anti Doping Agency.

  Pada Oktober 2021, Tim Bulutangkis Indonesia memenangkan kejuaraan Thomas Cup. Namun, tidak diizinkan mengibarkan bendera Merah Putih dalam prosesi penyerahan piala Thomas Cup 2021. Hal tersebut disebabkan karena Tim Indonesia dijatuhkan Sanksi oleh World Anti Doping Agency (WADA) karena standarisasi doping Indonesia tidak sesuai dengan standarnya WADA.

5. Pemalsuan Usia Anak Dalam Olahraga.

Terdapat praktik pemalsuan usia atlet marak terjadi di Indonesia. Kasus pemalsuan usia sering terjadi jenjang anak-anak hingga remaja. Pemalsuan usia anak terjadi di tahun 2017, pada cabor bulutangkis dimana ada empat atlet menggunakan dokumen kelahiran palsu atau ilegal yang tidak tercatat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Beberapa contoh fraud di atas tentunya sangat mengkhawatirkan, sehingga diperlukan upaya dari semua pihak untuk menjaga integritas dan sportivitas dunia olahraga. Indonesia sebagai salah satu anggota G20, telah menyatakan komitmennya untuk memberantas korupsi dalam olahraga sesuai G20 High Level Principles on Tackling Corruption in Sport (2021). Ada 6 prinsip yang disepakati: 

  1. Gather information to develop an evidence-based understanding of and raise awareness on corruption in sport.
  2. Strengthen legal and regulatory frameworks to address corruption in sport more effectively.
  3. Ensure effective law enforcement against corruption in sport.
  1. Strengthen international cooperation among law enforcement, criminal justice and corruption prevention authorities, as well as lawmakers and policymakers to effectively tackle corruption in sport.
  2. Tackle corruption in sport related to organized crime.
  3. Support sports organizations to enhance governance, transparency and accountability and ensure the integrity of major sports events, including associated procurement. 

Pada tahun 2022, Indonesia juga telah melaporkan penerapan prinsip-prinsip G20 untuk memberantas korupsi olahraga tersebut dalam G20 Accountability Report. Dengan adanya G20 yang telah membentuk prinsip dan komitmen untuk memberantas korupsi olahraga, maka Indonesia perlu melakukan upaya untuk mengurangi segala bentuk kecurangan dalam olahraga. beberapa cara yang dapat dilakukan antara lain sebagai berikut: :

  1. Meningkatkan kesadaran masyarakat melalui pemahaman fairplay sebagai antisipasi terhadap fraud dalam dunia olahraga. 

Dalam olahraga permainan yang adil dianggap sebagai sesuatu yang penting dari suatu permainan/pertandingan. Fairplay adalah suatu gagasan bahwa tidak ada satu pemain atau kelompok pemain yang boleh memiliki keuntungan lebih dari yang lain. Dalam artian, pemain yang bermain tidak diperbolehkan untuk melakukan kecurangan dengan cara merugikan lawan. Fairplay memang mudah diucapkan, namun terkadang sulit untuk dilakukan. Penyebabnya antara lain karena ambisi pribadi untuk memenangkan suatu pertandingan dengan segala cara yang merugikan orang lain. 

  1. Menyamakan pemahaman bahwa pemberantasan dan pengawasan fraud dalam olahraga bukan hanya tugas pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) saja, namun juga peran masyarakat. 

“Sport brings people together, but criminals looking to make large profits can undermine its integrity”. Dari kalimat diatas dapat dimaknai, persatuan dapat terbentuk melalui olahraga, namun jika dibumbui suatu tindakan kecurangan maka hal tersebut akan merusak integritas keolahragaan itu sendiri. Diperlukan adanya pembentukan kesepahaman bahwa tindakan kecurangan dalam olahraga adalah extraordinary crime. Hal tersebut dapat dicegah melalui peran masyarakat yang mengawasi kegiatan keolahragaan.

Undang-Undang Keolahragaan No 11 Tahun 2022 pada Pasal 6 poin g mengatur bahwa “setiap warga masyarakat memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Keolahragaan;” dan juga pada Pasal 10 ayat b (1) “Masyarakat mempunyai hak untuk berperan serta dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Keolahragaan.” 

Melalui kedua pasal,  masyarakat perlu turut serta dalam pengawasan kegiatan keolahragaan. Bentuk peran partisipasi masyarakat antara lain dapat berupa melaporkan jika ada indikasi kecurangan dalam pertandingan/event olahraga kepada otoritas terkait. 

  1. Mendorong Tim Satuan Tugas atau badan pencegahan fraud supaya lebih proaktif dalam mencegah tindakan kecurangan di dunia olahraga. Pemerintah perlu segera mengaktifkan kembali tim satuan tugas atau badan yang berfungsi menjadi pengawas dan juga eksekutor dalam mencegah tindakan fraud  keolahragaan.  Meskipun sudah ada beberapa badan atau tim yang terbentuk seperti Satuan Tugas Anti Mafia Bola hasil kerjasama antara PSSI dan Kepolisian Republik Indonesia, namun masih kurangnya tindak lanjut dari suatu tindakan fraud yang telah dilaporkan. 
  2. Memberdayakan Peran Media Dalam Melakukan Monitoring Dalam Segala Aktivitas Keolahragaan. 

Media berperan penting dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat luas. Khususnya dengan pemberitaan olahraga, masyarakat bisa mendapatkan informasi tentang perkembangan dan prestasi olahraga Tanah Air. Media dapat membantu pemerintah dan juga masyarakat dalam melakukan pengawasan dengan cara menginformasikan fakta-fakta yang berindikasi fraud, maupun tindak lanjut penanganan atas kasus fraud.

SustaINers mari kita sama-sama berkomitmen untuk berintegritas dengan mengedepankan fairplay dan sportivitas dalam setiap kegiatan keolahragaan, sekaligus berperan dalam pengawasan keolahragaan yang bebas dari kecurangan. “Win or Lose, Do it Fairly” (DA/DSS).

#Olahraga #fraud #G20 #Integritas #Fairplay #Sportif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?