“Tindak Pidana Korupsi” Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Setelah lebih dari satu abad Indonesia menggunakan “Wetboek van Strafrecht voor Nederlansch Indie atau WvSNI” atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang merupakan warisan hukum kolonial Belanda, pada awal 2 Januari 2023 lalu, DPR menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Baru”). Berdasarkan Pasal 624 KUHP baru, undang-undang ini akan berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan (akan berlaku pada 2 Januari 2026) dan secara otomatis akan mencabut dan menyatakan WvS tidak lagi berlaku.

Pemerintah mengharapkan KUHP baru ini dapat menjadi reformasi hukum pidana dengan pendekatan sistem pemidanaan yang berbeda. Keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif diutamakan sebagai sanksi pidana alternatif selain pidana penjara berupa denda, kerja sosial, dan pengawasan. 

Salah satu pengaturan pada KUHP baru adalah pasal tentang tindak pidana korupsi (tipikor) yang mencabut ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”). Sehingga pengaturannya di KUHP baru menjadi ketentuan sebagaimana Pasal 603 sampai dengan Pasal 606. Pasal 79 Ayat (1) KUHP baru juga mengatur ancaman pidana denda menjadi 8 (delapan) kategori, yaitu:

  1. Kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
  2. Kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
  3. Kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  4. Kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  5. Kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  6. Kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
  7. Kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
  8. Kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Berikut tabel perubahan beberapa pasal UU Tipikor dengan KUHP baru berdasarkan jenis-jenis korupsi.

UnsurHukumanPerbedaan
Jenis Korupsi: Merugikan Keuangan Negara
UU 31/1999 jo. UU 20/2001 (Pasal 2)Setiap orang;Yang secara melawan hukum;Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;Penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan; Denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).Menurunnya ancaman minimal pidana penjara (Pasal 603 KUHP baru) yang semula 4 tahun (dalam Pasal 2 UU Tipikor) menjadi 2 tahun dan denda sebelumnya dapat dikenakan minimal Rp 200 juta menjadi Rp 10 juta.
KUHP Baru, UU 1/2023 (Pasal 603)Setiap orang;Yang secara melawan hukum;Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan;Denda paling sedikit kategori II (Rp10.000.000,00) dan paling banyak kategori VI (Rp2.000.000.000,00).
UU 31/1999 jo. UU 20/2001 (Pasal 3)Setiap orang; Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi;Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau: Denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).Meningkatnya ancaman minimum pidana penjara yang semua 1 (satu) tahun menjadi 2 (dua) tahun.Menurunnya ancaman minimum denda yang semula hanya 50 juta menjadi 10 juta.Meningkatnya ancaman maksimal denda yang semula 1 milyar rupiah menjadi 2 milyar.
KUHP Baru, UU 1/2023 (Pasal 604)Setiap orang;Yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi;Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan;Denda paling sedikit kategori II (Rp10.000.000,00) dan paling banyak kategori VI (Rp2.000.000.000,00).
Jenis Korupsi: Suap Menyuap
UU 31/1999 jo. UU 20/2001 (Pasal 5 ayat (1), Suap Aktif)Setiap orang; Yang memberi atau menjanjikan sesuatu;Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara;Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut; Berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya;Yang bertentangan dengan kewajibannya.      AtauMemberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara;Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban;Dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya;Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau; Denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).Meningkatnya ancaman maksimum pidana penjara yang semula 5 tahun menjadi 6 tahun.Meningkatnya ancaman denda maksimum yang semula 250 juta menjadi 500 juta.
KUHP Baru, UU 1/2023 (Pasal 605 ayat (1))Setiap Orang yang;Memberi atau menjanjikan sesuatu; Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, Yang bertentangan dengan kewajibannya;       atauMemberi sesuatu Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban;Yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan Denda paling sedikit kategori III (Rp50.000.000,00) dan paling banyak kategori V (Rp500.000.000,00).
UU 31/1999 jo. UU 20/2001 (Pasal 5 ayat (2), Suap Pasif)Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara;Yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b.Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau; Denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).Meningkatnya ancaman maksimum pidana penjara yang semula 5 tahun menjadi 6 tahun.Meningkatnya ancaman denda maksimum yang semula 250 juta menjadi 500 juta.
KUHP Baru, UU 1/2023 (Pasal 605 ayat (2))Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara; Yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan; Denda paling sedikit kategori III (Rp50.000.000,00) dan paling banyak kategori V (Rp500.000.000,00).
UU 31/1999 jo. UU 20/2001 (Pasal 13, Suap Aktif)Setiap orang;Yang memberi hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri;Dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya atau oleh pemberi hadiah atau janji diangggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau;Denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah)Meningkatnya denda maksimum yang semula 150 juta menjadi 200 juta.
KUHP Baru, UU 1/2023 (Pasal 606 ayat (1))Setiap Orang;Yang memberikan hadiah atau janji;Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara; Dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan; Denda paling banyak kategori IV (Rp200.000.000,00).
UU 31/1999 jo. UU 20/2001 (Pasal 11, Suap Pasif)Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Yang menerima hadiah atau janji Padahal diketahui atau patut diduga Bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannyaPidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau;Denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) Menurunnya ancaman maksimal pidana penjara yang semula 5 tahun menjadi 4 tahun.Menurunnya ancaman maksimal denda dari 250 juta menjadi hanya 200 juta.
KUHP Baru, UU 1/2023 (Pasal 606 ayat (2))Pegawai negeri atau penyelenggara negaraYang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan Denda paling banyak kategori IV (Rp200.000.000,00).

Dalam tabel di atas, terlihat adanya perbedaan pengaturan mengenai perbedaan sanksi. Rumusan perbedaan sanksi tersebut dapat menimbulkan problematik di masyarakat terkait dengan efektivitas penjatuhan sanksi. Seperti yang diketahui, penentuan pidana yang ditetapkan oleh pembentuk undang-undang merupakan suatu kebijakan yang mengkriminalisasi perbuatan yang sebelumnya bukan tindak pidana kejahatan. Konsep pemidanaan di Indonesia, sampai saat ini masih berorientasi pada pandangan yang bersifat preventif dan pembinaan, yang dewasa ini dianggap lebih modern dan karena itu banyak mempengaruhi kebijakan politik kriminal di Indonesia, termasuk penentuan pidana dalam suatu undang-undang.

Beberapa ketentuan tentang tindak pidana korupsi pada KUHP baru diharapkan tetap dapat melindungi kepentingan hukum. Sebagaimana dikemukakan oleh Satochid Kartanegara, Kepentingan hukum adalah kepentingan yang harus dijaga agar supaya tidak dilanggar, dan yang kesemuanya itu ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Adapun kepentingan hukum bagi masyarakat adalah ketentraman dan keamanan (rust en orde) dan kepentingan hukum bagi negara adalah keamanan negara. (FES/DSS)

#KUHP #UU1/2023 #KUHP Baru #WvS #Korupsi #PenjatuhanSanksiKorupsi #PerbandinganUU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?