Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara

Dalam Sosialisasi 3 (tiga) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (PermenBUMN) yang disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Hukum dan Korporasi menyampaikan latar belakang utama adanya deregulasi peraturan Menteri BUMN. Pada tahun 2022, Menteri BUMN berpandangan bahwa banyaknya aturan BUMN sudah tidak valid dan perlu pemutakhiran. Regulasi yang ada sekitar 45 Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen) mengatur keseluruhan rumah tangga BUMN, dari mulai pelepasan aset sampai dengan pengelolaan direksi. Menteri BUMN menginginkan ada 1 (satu) peraturan yang sederhana dan komprehensif seperti ensiklopedia yang terdiri atas buku 1, buku 2, dan buku 3.

Berikut 3 (tiga) Permen BUMN yang diterbitkan pada tahun 2023. Pertama, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-1/MBU/03/2023 Tahun 2023 Tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN No.1/2023”). Kedua, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN No.2/2023”). Ketiga,  Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN No.3/2023”).

Permen BUMN No. 1/2023 mencabut Permen BUMN No.PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (“TJSL BUMN”). Pada artikel ini, SustaIN akan membahas terlebih dahulu mengenai Permen BUMN No. 1/2023. Permen ini membahas dua hal, yaitu, Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Berikut merupakan ringkasannya.

Permen No.1/2023 dibentuk dalam rangka untuk mewujudkan peraturan yang sinkron dan harmonis guna mendukung pengelolaan BUMN yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan khususnya berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan penugasan khusus dan program TJSL BUMN. Pengaturan ini juga penting untuk memastikan bahwa BUMN tidak hanya berfokus pada profitabilitas, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. (FES/DSS)

#PermenBUMN #PermenaBUMN1 #PermenBUMN2 #PermenBUMN3 #BUMN #PermenBUMN #DeregulasiPeraturan #BUMNuntukMasyarakat #PenugasanKhusus #TJSL #CSR #GoodCorporate Governance #GCG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?