Hari Kemerdekaan RI Ke-78: Proklamirkan Anti-Korupsi di Korporasi

Kejahatan Tindak Pidana Korupsi dengan berbagai modusnya masih marak terjadi. Survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dilakukan oleh Transparency International (TI) mencatat skor IPK Indonesia pada tahun 2022 adalah sebesar 34 dari 100, skor yang menurun sebanyak 4 poin dari tahun sebelumnya. Lantas, adakah kaitan masih tingginya angka korupsi di Indonesia dengan Hari Proklamasi yang diperingati pada hari ini 17 Agustus 2023? Proklamasi berasal dari bahasa Yunani yaitu proclamation yang berarti pengumuman kepada seluruh rakyat. Proklamasi berkaitan dengan kemerdekaan yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ialah keadaan (hal) berdiri sendiri (bebas, lepas, tidak terjajah lagi, dan sebagainya).

Tindak pidana korupsi dapat mengancam kemerdekaan ekonomi, terutama dalam konteks pemerintahan dan bisnis, pengurasan sumber daya publik, pengalihan dana dari proyek-proyek pembangunan, dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pasar yang bebas dan sehat mengakibatkan kekayaan dan sumber daya nasional dieksploitasi untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. KPK menyatakan, terdapat 5 (lima) dampak buruk korupsi terhadap perekonomian negara, antara lain: Korupsi Memperlambat Pertumbuhan ekonomi, Korupsi Menurunkan Tingkat Investasi, Korupsi Menurunkan Kualitas Sarana dan Prasarana, Korupsi Menciptakan Ketimpangan Pendapatan, dan Korupsi Menciptakan Kemiskinan.

Korupsi juga dapat merusak kemerdekaan institusi dan hukum, Tindak pidana korupsi dapat melemahkan institusi-institusi pemerintahan dan hukum. Korupsi bisa mengancam independensi lembaga-lembaga yang seharusnya menjalankan tugas-tugas penting untuk mewujudkan kemerdekaan dan keadilan. Menurut data KPK, lebih dari 35 hakim dan jaksa terjerat kasus korupsi sejak 2004 hingga 2021. Penegak hukum yang seharusnya menegakkan keadilan masih ditemui melakukan penyelewengan. Kemudian, korupsi dapat merugikan kemerdekaan sosial, dampak korupsi bisa dirasakan oleh masyarakat luas dalam berbagai aspek kehidupan. Dana publik yang diarahkan ke sektor-sektor kunci seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur tidak tepat sasaran akibat korupsi. Ini mengancam kemerdekaan sosial dalam mengakses layanan dasar dan pengembangan pribadi masyarakat.

Data tersebut dapat menunjukkan tidak adanya keseriusan dari perusahaan/oknum perusahaan yang terlibat untuk mencegah korupsi. Susanti, dkk (2018) dalam Korporasi Indonesia Melawan Korupsi: Strategi Pencegahan, mengemukakan bahwa dari sisi kebijakan dan regulasi hukum   yang berlaku di Indonesia telah secara tegas mengatur bahwa korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum,  dilarang untuk melakukan tindak  pidana  korupsi  sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Namun, regulasi tersebut belum mengatur bahwa korporasi diwajibkan untuk melakukan  “pencegahan  korupsi”.

Lalu, apa yang bisa dilakukan oleh perusahaan/korporasi untuk berkontribusi dalam mewujudkan bisnis berintegritas? Salah satu strategi yang bisa dilakukan adalah membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). SMAP dapat berpedoman pada SNI ISO 37001:2016. SMAP mendukung adanya keterbukaan informasi perusahaan, khususnya pada Klausul 7.4 komunikasi yang mengharuskan sebuah organisasi/perusahaan melakukan komunikasi atau menginformasikan kepada pihak internal dan eksternal terkait penerapan SNI ISO 37001:2016 SMAP di organisasi tersebut. Salah satu bentuk komunikasi tersebut ialah perusahan dapat “memproklamirkan kebijakan anti suap perusahaan” melalui website perusahaan.

ISO 37001:2016 tidak secara khusus mengharuskan perusahaan memiliki website yang mudah dijangkau oleh publik. Namun, standar ini mempromosikan transparansi dan komunikasi yang baik dalam upaya mencegah penyuapan dan menjaga integritas bisnis. Salah satu elemen penting dari SMAP adalah komunikasi yang efektif tentang kebijakan, prosedur, dan tanggung jawab terkait anti penyuapan kepada semua pihak yang terlibat.

Aspek keterbukaan informasi dalam suatu korporasi/perusahaan tidak hanya membantu mencegah korupsi dengan mengungkapkan tindakan yang tidak etis, tetapi juga merupakan salah satu aspek penting dalam mencapai kemerdekaan yang lebih luas. Dengan mendorong transparansi dan partisipasi masyarakat, perusahaan dapat memainkan peran penting dalam membangun masyarakat yang lebih berintegritas dan merdeka. Tentunya “work the talk” menjadi kunci agar nilai integritas yang diproklamirkan di website juga benar-benar dilaksanakan dalam praktik bisnis yang bersih. 

Dalam konteks ini, upaya pemberantasan korupsi menjadi penting untuk menjaga kemerdekaan negara dan individu. Negara yang bebas dari korupsi memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mengembangkan potensi ekonomi, membangun institusi yang kuat, memastikan partisipasi politik yang adil, dan meningkatkan kualitas hidup seluruh warga negaranya. Oleh karena itu, tindak pidana korupsi yang dibiarkan berkembang dapat menjadi ancaman terhadap kemerdekaan dalam berbagai aspek kehidupan. 

“Semilir angin mengepakkan saku

Mengerahkan tenaga lintas batas

Dirgahayu Negeriku, Dirgahayu Bangsaku

Semangat Anti Korupsi, Kepakkan selalu integritas”

(FES/DSS)

#Korupsi #Korporasi #TindakPidanaKorupsi #Suap #Pengadaan #Proklamasi #Kemerdekaan #PencegahanKorupsi #KemerdekaanEkonomi #KemerdekaanPolitik #HariKemerdekaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?