Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) menunjukkan langkah konkrit dalam mewujudkan perbaikan birokrasi dengan melakukan penataan regulasi (omnibus law) Peraturan Menteri BUMN (“Permen BUMN”). Penataan regulasi ini bertujuan untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi secara global dan menghindari tumpang tindih aturan. Omnibus law Permen BUMN ini mempedomani Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Salah satu simplifikasi Permen BUMN tersebut adalah melalui Permen BUMN No. PER-2 /MBU/03/2023 (“Permen BUMN No.2/2023”) tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN. Permen BUMN No.PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara sebelumnya telah dibahas pada link ini https://sustain.id/2023/10/10/peraturan-menteri-badan-usaha-milik-negara-republik-indonesia-nomor-per-1-mbu-03-2023-tentang-penugasan-khusus-dan-program-tanggung-jawab-sosial-dan-lingkungan-badan-usaha-milik-negara.

Ruang lingkup Pasal 2 Permen BUMN No.2/2023 terdiri dari: a) prinsip tata kelola BUMN; b) penerapan Manajemen Risiko pada BUMN; c) penilaian tingkat kesehatan BUMN; d) perencanaan strategis BUMN; e) pedoman kegiatan korporasi signifikan BUMN; f) penyelenggaraan Teknologi Informasi (TI); dan g) pelaporan. Berikut merupakan pemetaan ringkasan dari Permen BUMN No.2/2023.

RegulasiRingkasan Isi Permen BUMN No.PER-2/MBU/03/2023 
Bab I. Prinsip Tata Kelola BUMNBUMN wajib untuk:menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance atau “GCG”), yang meliputi prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran;menerapkan Sistem Pengendalian Intern (“SPI”) yang ditetapkan oleh Direksi;melaksanakan dan memiliki kebijakan/pedoman keterbukaan informasi;Direksi wajib mengungkapkan Benturan Kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan;membuat pedoman perilaku dan etika (code of conduct). Direksi menetapkan kebijakan dan praktik anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, anti suap, antikorupsi, anti kecurangan (anti fraud), dll. Dalam hal ini, Direksi wajib menandatangani pakta integritas untuk setiap tindakan transaksional. menyelenggarakan Whistleblowing System (“WBS”)
Bab II. Penerapan Manajemen Risiko BUMNManajemen Risiko pada BUMN meliputi: a) kebijakan; b) perencanaan, penerapan, pemantauan dan evaluasi; dan c) pelaporan. BUMN wajib:menerapkan Manajemen Risiko yang paling sedikit meliputi:pengurusan aktif oleh Direksi dan pengawasan oleh Dekom/Dewas;kecukupan kebijakan dan standar prosedur Manajemen Risiko dan penetapan strategi risiko;kecukupan proses identifikasi, pengukuran, perlakuan, pencatatan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta sistem informasi manajemen risiko;Sistem Pengendalian Intern yang menyeluruh. memiliki Taksonomi Risiko BUMN dan Anak Perusahaan BUMN yang terintegrasi sesuai dengan kebutuhan pengawalan target kinerja BUMN dan Anak Perusahaan BUMN;matriks pengukuran tingkat risiko dari aktivitas bisnis atau indikator risiko utama (key risk indicators);melakukan penilaian indeks kematangan risiko (risk maturity index);melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Manajemen Risiko sebagai bahan evaluasi kinerja BUMN;menyusun laporan manajemen risiko. Laporan pemantauan Risiko paling sedikit memuat: 1) strategi Risiko; 2) profil Risiko; 3) peta Risiko; 4) realisasi perhitungan Risiko inheren dan Risiko residual; 5) realisasi pelaksanaan perlakuan risiko dan biaya; 6) ikhtisar perubahan Risiko; dan catatan kejadian kerugian. Kebijakan Manajemen Risiko paling sedikit memuat: a) penetapan strategi risiko terintegrasi BUMN dan Anak Perusahaan BUMN; b) penetapan selera risiko (risk appetite), toleransi risiko (risk tolerance), dan batasan risiko (risk limit) yang memperhatikan kapasitas risiko (risk capacity); c) penetapan Taksonomi Risiko; d) penetapan penggunaan metode pengukuran dan sistem informasi Manajemen Risiko; dan e) penyusunan rencana darurat (contingency plan) dalam kondisi terburuk.
Bab III. Penilaian Tingkat Kesehatan BUMNTingkat kesehatan BUMN dinilai menggunakan peringkat (rating) yang didasarkan pada Pemeringkatan. Penilaian Tingkat Kesehatan BUMN dilakukan oleh: a) Perusahaan Pemeringkat Nasional; b) Perusahaan Pemeringkat Internasional; c) Perusahaan Pemeringkat Nasional yang terafiliasi dengan Perusahaan Pemeringkat Internasional. Penilaian Tingkat Kesehatan dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Perusahaan Pemeringkat harus memenuhi kualifikasi: a) telah menjalankan kegiatan operasional paling sedikit selama 20 (dua puluh) tahun; dan b) telah melakukan Pemeringkatan paling sedikit terhadap 500 (lima ratus) Perusahaan. Laporan tingkat kesehatan BUMN disusun dan disampaikan oleh Direksi dan merupakan bagian dari Laporan Tahunan BUMN. Laporan tingkat kesehatan BUMN merupakan laporan Peringkat Korporasi yang meliputi Peringkat Berdiri Sendiri (stand alone rating) dan Peringkat Akhir (final rating). Laporan Peringkat Berdiri Sendiri digunakan untuk kepentingan analisis kinerja dan pembinaan BUMN, sedangkan Laporan Peringkat Akhir digunakan sebagai bahan pertimabangan bagi RUPS/Menteri dalam menetapkan penghasilan Direksi dan Dekom/Dewas. Kategori Penilaian Tingkat Kesehatan diklasifikasikan dengan ketentuan: Sangat Sehat, Sehat, Kurang Sehat, Tidak Sehat, dan Sangat Tidak Sehat
Bab IV. Perencanaan Strategis BUMNDokumentasi perencanaan strategis BUMN terdiri dari: perencanaan tingkat Portofolio BUMN dalam Peta Jalan BUMN (untuk paling lama 10 tahun);Rencana Jangka Panjang (“RJP”) pada BUMN (untuk paling lama 5 tahun);Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (“RKAP”) (rencana tahunan); Kontrak Manajemen Tahunan BUMN (memuat Komitmen Direksi yang berisi target pencapaian Key Performance Indicator (“KPI”) yang ditetapkan oleh RUPS/Menteri dalam 1 tahun)Rencana Strategis TI BUMN (disusun sesuai periode RJP dan diimplementasikan dalam rencana tahunan yang menjadi bagian dari RKAP). 
Bab V. Pedoman Kegiatan Korporasi Signifikan BUMNTambahan Penyertaan Modal Negara (“PMN”) bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan BUMN atau Perseroan Terbatas (“PT”) dan/atau meningkatkan kapasitas usaha BUMN atau PT. Pengusulan tambahan PMN digunakan untuk: melaksanakan penugasan pemerintah oleh Menteri Teknis kepada BUMN, diajukan oleh Menteri Teknis kepada Menteri Keuangan;melaksanakan penugasan pemerintah oleh 1) Menteri dan/atau Menteri Teknis kepada Menteri Keuangan; atau 2) Menteri Keuangan kepada Presiden;melakukan restrukturisasi dan/atau penyelamatan BUMN / PT yang diajukan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan;melakukan pengembangan usaha BUMN / PT yang diajukan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan. Restrukturisasi BUMN dilakukan untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan. Direksi mengajukan usulan restrukturisasi kepada RUPS/Menteri untuk mendapatkan persetujuan. Usulan restrukturisasi meliputi aspek: a) keuangan; b) hukum; c) bisnis; d) sosial; e) organisasi/manajemen; f) operasional; dan/atau g) sistem dan prosedur.Prinsip Kerja Sama BUMN meliputi: Berdasarkan pada asas transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemanfaatan, dan kewajaran;untuk jangka waktu tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian dan tidak diperkenankan melakukan Kerja Sama tanpa batas waktu, kecuali untuk Kerja Sama dalam bentuk perusahaan patungan (joint venture company);mengutamakan sinergi dengan BUMN, Anak Perusahaan BUMN, Perusahaan Terafiliasi BUMN dan/atau Lembaga Pengelola Investasi (“LPI”), serta peningkatan peran serta usaha nasional;selain Organ Persero/Organ Perum, pihak manapun dilarang ikut campur dalam proses dan pengambilan keputusan mengenai Kerja Sama;Direksi bertanggung jawab atas pelaksanaan Kerja Sama untuk kepentingan perusahaan, serta menjamin bebas dari tekanan, paksaan dan campur tangan dari pihak lain. Kerja Sama yang dilakukan oleh BUMN meliputi: a) Kerja Sama dimana BUMN sebagai rekan Kerja Sama; dan b) Kerja Sama dimana BUMN sebagai pihak yang mencari Mitra. Perjanjian Kerja Sama BUMN dengan Mitra:Setiap Kerja Sama dituangkan dalam perjanjian antara BUMN dengan Mitra;Perjanjian tersebut meliputi: jenis dan nilai kompensasi/imbalan, cara pembayaran dan/atau penyerahan, waktu pembayaran dan penyerahan kompensasi/imbalan;hak dan kewajiban para pihak;cidera janji dan sanksi dalam hal Mitra tidak memenuhi kewajiban kontraktualnya;penyelesaian sengketa yang mengutamakan penyelesaian melalui cara musyawarah dan mufakat, serta alternatif penyelesaian sengketa beserta pilihan domisili/yurisdiksi hukum;pembebasan (indemnity) BUMN oleh Mitra dari tanggung jawab hukum pada saat perjanjian Kerja Sama berakhir;alih pengetahuan (transfer of knowledge) dari Mitra ke BUMN (jika ada);berakhirnya perjanjian dan konsekuensi yang ditimbulkannya, termasuk mengenai penyerahan kembali objek perjanjian Kerja Sama; dantidak adanya ketentuan yang mengikat dan/atau mewajibkan BUMN untuk memperpanjang perjanjian Kerja Sama. Pemberlakuan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (“PBJ”). Prinsip PBJ adalah: a) efisien; b) efektif; c) kompetitif; d) transparan; e) adil dan wajar; f) terbuka; dan g) akuntabel. Cara PBJ dilakukan melalui: a) tender/seleksi umum; b) tender terbatas/seleksi terbatas; c) penunjukkan langsung; dan d) pengadaan langsung. PBJ juga dapat dilakukan menggunakan digital platform (e-procurement). Pelaksanaan PBJ dilaksanakan oleh panitia pengadaan, pejabat pengadaan, atau lembaga profesional yang memenuhi syarat. Dalam hal ini, Direksi melaporkan kepada Dekom/Dewas sebagai bagian dari penerapan GCG. BUMN wajib melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko pasar secara efektif dalam rangka memitigasi risiko pasar. Risiko pasar meliputi: a) suku bunga; b) nilai tukar; c) komoditas; dan/atau d) ekuitas. Pengendalian risiko pasar dapat dilakukan melalui transaksi Lindung Nilai. Obyek transaksi Lindung Nilai (underlying object) dapat berupa: a) aset; b) kewajiban; c) pendapatan; dan/atau d) arus kas. Pelaksanaan transaksi Lindung Nilai dilakukan dengan atau melalui lembaga keuangan BUMN (bank atau non bank), yang memiliki kapasitas dan kapabilitas yang memadai. Dalam melaksanakan transaksi Lindung Nilai, BUMN harus memperhatikan prinsip: a) GCG; b) penerapan Manajemen Risiko; dan c) standar akuntansi dan ketentuan perpajakan.
Bab VI. Penyelenggaraan TI BUMNBUMN wajib untuk: melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik kepada kementerian atau lembaga terkait;memiliki dan memastikan rencana keberlangsungan layanan TI;melakukan uji coba dan evaluasi atas rencana keberlangsungan layanan TI terhadap sumber daya TI;menjaga keamanan siber sesuai dengan prinsip utama keamanan informasi (kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan);mengidentifikasi ancaman dan kerentanan pada aset TI yang dimiliki, serta menyusun rencana dan prosedur penanggulangan dan pemulihan insiden siber;mengelola data secara efektif dalam pemrosesan data BUMN;menyampaikan laporan penyelenggaraan TI. Direksi menetapkan arsitektur TI (cetak biru atau sumber daya TI BUMN yang terintegrasi). Arsitektur TI merupakan bagian dari Rencana Strategis TI dan dikelola oleh Komite Pengarah TI
Bab VII. PelaporanDireksi menyusun dan menyampaikan laporan triwulanan dan laporan tahunan (laporan tahunan tidak diaudit dan laporan tahunan telah diaudit).Laporan dilakukan berdasarkan prinsip: a) dapat dipertanggungjawabkan; b) transparansi; c) proporsional; d) komprehensif; dan e) kepatuhan. Penyampaian laporan dilakukan secara elektronik melalui media elektronik atau sistem elektronik/TI yang dikelola oleh Kementerian BUMN. 

Permen BUMN No.2/2023 telah merangkum seluruh kegiatan tata kelola BUMN yang berkaitan dengan kegiatan korporasi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan. Menteri BUMN, menyampaikan bahwa adanya penataan regulasi ini merupakan komitmen BUMN untuk menghadapi persaingan global yang kian dinamis. Permen BUMN No.2/2023 merupakan acuan/dasar bagi seluruh BUMN untuk melaksanakan aktivitas bisnis dengan tetap menerapkan prinsip-prinsip GCG serta seluruh tahapan yang tercantum di dalam peraturan ini. Hal ini bertujuan agar BUMN tetap patuh untuk menjalankan bisnis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mitigasi berbagai risiko bisnis, termasuk risiko ketidakpatuhan seperti fraud, korupsi dan penyuapan. (WA/DSS)

#BUMN #GoodCorporateGovernance #GCG #TataKelola #TataKelolayangBaik #ManajemenRisiko #TingkatKesehatan #PenilaianMaturitas #Perencanaan #Korporasi #TeknologiInformasi #Elektronik #Pelaporan #PermenBUMN #PermenBUMN2023 #OmnibusLaw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?