Hari Lahir Pancasila: Memaknai Nilai-Nilai Pancasila untuk Penguatan Nilai Anti-Korupsi
Setiap 1 Juni, Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila sebagai momen reflektif terhadap dasar negara yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Berdasarkan Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, peringatan ini menjadi pengingat akan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila, hasil musyawarah para pendiri bangsa Indonesia dalam sidang BPUPKI. Secara etimologis, Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta : “panca” berarti lima dan “sila” berarti prinsip atau dasar. Pancasila sebagai “philosofiche gronslag” berarti filosofi yang perlu dijaga, dilestarikan dan dipertahankan selama adanya sebuah negara.
Pancasila merupakan sumber hukum moral bagi bangsa Indonesia, yang diharapkan dapat meminimalisir terjadinya tindakan korupsi. Nilai-nilai Pancasila menjadi tameng moral terhadap berbagai bentuk penyimpangan, termasuk korupsi. Di tengah tantangan integritas di berbagai lini sistem, momen ini menjadi peluang untuk menggali kembali makna nilai Pancasila dalam penguatan budaya nilai antikorupsi. Nilai pancasila tidak hanya membentuk dasar ideologi bangsa, tetapi juga untuk memperkuat nilai-nilai antikorupsi. Pancasila dan antikorupsi sejatinya saling terhubung erat dan saling menguatkan.
Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Upaya Pencegahan Dan Penanggulangan Korupsi
Pada dasarnya, Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Dalam hal ini korupsi dapat diartikan sebagai bentuk ketidakadilan yang merampas hak masyarakat atas pelayanan publik yang layak sehingga hal tersebut berseberangan dengan nilai Pancasila dan nilai Antikorupsi. Nilai Antikorupsi terdiri dari jujur, mandiri, adil, tanggung jawab, berani, sederhana peduli, disiplin, dan kerja keras.
Pancasila tidak hanya menjadi panduan ideologis, melainkan juga rujukan etik sosial dan politik yang relevan dalam menumbuhkan budaya antikorupsi. Setiap sila Pancasila, bila dihayati secara mendalam mengandung nilai-nilai antikorupsi:
- Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa. Mencerminkan nilai Jujur dan Tanggung Jawab, dimana integritas merupakan manifestasi iman.
- Sila Kedua : Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menyiratkan semangat Peduli, Adil dan Berani yang menolak ketidakadilan akibat korupsi.
- Sila Ketiga : Persatuan Indonesia mengandung nilai Disiplin, Kerja Keras, dan Tanggung Jawab untuk menjaga harmoni dan kepentingan bersama.
- Sila Empat : Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan berhubungan dengan nilai Berani untuk menyuarakan kebenaran dan Mandiri dalam keputusan tanpa pengaruh suap atau kepentingan pribadi.
- Sila Lima : Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menegaskan nilai Kesederhanaan, Keadilan, dan Tanggung Jawab dalam distribusi sumber daya dan pelayanan publik.
Korupsi: Ancaman terhadap Nilai-Nilai Pancasila
Korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan bentuk manipulasi terhadap nilai-nilai Pancasila. Praktik suap, gratifikasi, nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang memperbesar ketimpangan keadilan sosial dan semangat musyawarah yang menjadi ruh dari Pancasila. Ketika korupsi terjadi, kepercayaan publik runtuh, partisipasi masyarakat melemah, dan kesenjangan sosial semakin terlihat.
Data dari Transparency International mencatat bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2024 berada di angka 37/100, menempatkan Indonesia di peringkat ke-99 dari 180 negara. Meskipun ada sedikit kenaikan dari tahun sebelumnya, posisi ini masih mencerminkan tantangan besar dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 tercatat sebesar 3,85 dari skala 0 – 5, mengalami penurunan dari tahun sebelumnya (3,92). Angka ini menunjukkan adanya kemunduran dalam penerapan integritas di masyarakat.
Pendidikan Nilai Pancasila sebagai Strategi Pencegahan
Menginternalisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari merupakan langkah awal dalam membangun budaya antikorupsi. Pendidikan karakter berbasis Pancasila perlu ditanamkan sejak dini, tidak hanya di institusi pendidikan, tetapi juga di lingkungan keluarga dan komunitas.
Sesuai UUD 1945 serta melalui UU 12 Tahun 2011 Pasal 2 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Pancasila menjadi sumber segala sumber hukum negara. Lembaga-lembaga negara, termasuk lembaga penegak hukum dan aparatur sipil negara, menjadikan Pancasila sebagai pedoman moral dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas. Gerakan reformasi birokrasi harus mencantumkan Pancasila sebagai fondasi nilai dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Bercermin pada Presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno, dikenal sebagai sosok yang menjunjung tinggi integritas. Ketika harus meninggalkan Istana Negara pada tahun 1967, beliau berpesan kepada anaknya, Guruh Soekarnoputra: “Mas Guruh, bapak sudah tidak boleh tinggal di istana ini lagi. Kamu persiapkan barang-barangmu, jangan kamu ambil lukisan atau hal lain. Itu punya negara!” Ir. Soekarno
Menuju Indonesia Emas 2045 dengan Pancasila dan Integritas
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, integritas dan pemberantasan korupsi menjadi pilar penting untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045. Pancasila dapat menjadi kompas moral dalam menyusun kebijakan publik yang berpihak pada rakyat dan menolak segala bentuk penyimpangan.
Maka, dalam semangat Hari Lahir Pancasila, mari kita tidak hanya menghafal sila-sila, tetapi mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam tindakan nyata seperti jujur dalam bekerja, tanggung jawab terhadap amanah, peduli pada hak orang lain, dan lainnya. Dengan menjadikan Pancasila sebagai fondasi penguatan nilai antikorupsi, kita tidak hanya menjaga warisan bangsa, tetapi juga membangun masa depan yang lebih baik. (LZP/DSS)
#HariLahirPancasila #Pancasila2025 #AntiKorupsi #NilaiPancasila #IndonesiaEmas2045 #Integritas #IPK #IPAK #SustainersAntiKorupsi #IndeksPersepsiKorupsi #IndeksPerilakuAntiKorupsi