Sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan diperjualbelikan di E-Commerce: Teliti Sebelum Memilih

Kasus penyelundupan barang mewah oleh petinggi PT Garuda Indonesia dan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya berhasil menyita perhatian publik di penghujung tahun 2019. Kedua perusahaan tersebut merupakan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditaksir merugikan  perekonomian negara hingga belasan triliun rupiah. Bercermin pada kondisi tersebut, Menteri BUMN—Erick Tohir, berupaya mengetatkan dan merancang strategi manajemen pencegahan korupsi baru di tahun 2020 dengan menerbitkan Surat Menteri BUMN No.S-35/MBU/01/2020 dan Surat No. S-17/S/MBU/02/2020 pada 17 Februari 2020. Surat ini yang mewajibkan seluruh BUMN untuk membangun, menerapkan, dan melakukan sertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan tenggat waktu sebelum tanggal 17 Agustus 2020.  Ke depannya, penerapan ISO 37001 SMAP tersebut diharapkan dapat berjalan efektif sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi serta bentuk komitmen BUMN dalam memberantas korupsi pada lingkungan kerjanya.

 

Apa itu ISO 37001?

ISO 37001:2016 merupakan suatu standar internasional tentang sistem manajemen anti-penyuapan yang dirancang untuk menanamkan budaya anti-penyuapan serta memberikan pengendalian yang tepat untuk mencegah, mendeteksi dan merespon risiko penyuapan pada sebuah organisasi/perusahaan. Pada praktiknya, penerapan ISO 37001 tidak hanya dirancang untuk organisasi/perusahaan besar seperti BUMN maupun sektor publik lainnya, namun juga dapat diterapkan bagi sektor swasta dan perusahaan kecil menengah yang bergerak dalam bidang apa pun. (Lebih lanjut mengenai ISO 37001 baca: Hindari Suap dengan SNI ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan)

 

Perusahaan Harus Lebih Teliti: Sertifikat ISO 37001 diperjualbelikan pada E-Commerce

Sertifikat ISO 37001 merupakan salah satu wujud organisasi telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Namun sebelum melakukan sertifikasi, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para pemohon sertifikasi. Salah satunya ialah apakah lembaga sertifikasi yang melakukan audit sertifikasi telah mendapat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk ISO 37001 serta kredibilitas auditor dan lembaga sertifikasi. Mengutip CNN Indonesia, ditemukan sertifikat ISO 37001 yang diperjualbelikan dengan mudah pada e-commerce dengan harga Rp.11 juta. Pada situs penjualan sertifikat tersebut tidak ditemukan deskripsi perusahaan secara lengkap, jasa yang ditawarkan maupun tahapan proses sertifikasi. Sehingga sulit untuk melihat rekam jejak perusahaan tersebut.

 

Larangan Penggunaan Sertifikat Palsu

Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian telah melarang pemalsuan sertifikat Akreditasi atau membuat sertifikat Akreditasi palsu. Pelanggaran pada ketentuan tersebut diancam dengan sanksi, mulai dari sanksi denda hingga kurungan penjara sampai dengan 7 tahun. Sedangkan, jika merujuk pada Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hukuman penjara tidak hanya dijatuhkan bagi pelaku pemalsuan, namun juga bagi para pihak yang sengaja memakai dokumen palsu demi kepentingannya dan menimbulkan kerugian dari kegiatan tersebut. Pada konteks ini, pihak yang dengan sadar menggunakan jasa lembaga gadungan juga dapat dijerat hukuman loh!

Salah satu peraturan lainnya yang patut dipertimbangkan ialah,  Pasal 78 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal tersebut menyebutkan bahwa, jika terdapat perbuatan atau tindakan peserta pemilihan (Pelaku Usaha/Penyedia Barang dan Jasa) yang menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan, maka dapat dijatuhkan sanksi administrasi. Sanksi administrasi yang dapat dijatuhkan seperti digugurkan dalam pemilihan; pencairan jaminan; dimasukkan pada daftar hitam; ganti kerugian hingga sanksi denda.

Sebagai catatan penting yang perlu kita ingat, jual beli sertifikat yang tidak absah, tentunya akan merusak dan menghambat tujuan dan efektifitas upaya anti korupsi. Maka dari itu, bagi para pelaku usaha/perusahaan swasta maupun perusahaan publik, penting untuk melakukan pengecekan kredibilitas lembaga jasa/penerbit sertifikasi termasuk pengecekan kompetensi dan rekam jejak auditornya. Selain itu, pemerintah juga diharapkan meningkatkan pengawasan untuk mencegah peredaran sertifikat palsu. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut mengenai ISO 37001. (PH/DSS)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?