Larangan, Potensi Konflik Kepentingan dan Sanksi Rangkap Jabatan Bagi Hakim

Akhir-akhir ini, masyarakat baru saja digencarkan dengan pemberitaan seorang hakim yang diangkat sebagai komisaris pada PT Pertamina Patra Niaga. Awalnya, hal ini menimbulkan kekhawatiran karena adanya rangkap jabatan hakim sebagai orang yang punya kedudukan di suatu bisnis, namun tidak lama terdapat kabar pula bahwa hakim tersebut telah mengundurkan diri. Untuk menghindari terjadinya rangkap jabatan tersebut, hakim perlu memperhatikan larangan serta sanksi apa saja jika terjadi pelanggaran rangkap jabatan tersebut. Untuk lebih lengkapnya, baca ulasan di bawah ini. 

 

Jabatan Hakim

Definisi mengenai jabatan hakim diatur dalam Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Selanjutnya disebut sebagai UU Kekuasaan Kehakiman), Pasal 1 angka 5 mengatur pengertian hakim:

“Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut”. 

 

Beberapa Ketentuan yang Mengatur Larangan Rangkap Jabatan Hakim

 

Mengenai ketentuan bahwa hakim tidak boleh melakukan rangkap jabatan diatur di dalam beberapa peraturan sebagai berikut: 

 

Pertama, UU Kekuasaan Kehakiman. Pada Pasal 31 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman, diatur mengenai larangan hakim untuk dapat merangkap jabatan. Lebih lanjut, dalam penjelasan Pasal 31 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman, diatur lebih detail mengenai larangan rangkap jabatan, yaitu: 

“Yang dimaksud dengan “merangkap jabatan” antara lain: a. wali, pengampu, dan   pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya; b. pengusaha; dan c. advokat. Dalam hal Hakim yang merangkap sebagai pengusaha antara lain Hakim yang merangkap sebagai direktur perusahaan, menjadi pemegang saham perseroan atau mengadakan usaha perdagangan lain”.   

 

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2011 tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung dan Hakim (Selanjutnya disebut sebagai PP 36/2011). Pada Pasal 2, diatur mengenai larangan rangkap jabatan bagi hakim, yaitu hakim agung dan hakim dilarang rangkap jabatan sebagai: 

 

  1. Pejabat Negara lainnya;
  2. Jabatan struktural atau jabatan fungsional pada instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  3. Arbiter dalam suatu sengketa perdata;
  4. Anggota Panitia Urusan Piutang dan Lelang Negara;
  5. Jabatan pada lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank;
  6. Jabatan sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga nonstruktural;
  7. Komisaris, dewan pengawas, direksi pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah;
  8. Notaris, Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti, dan Notaris Pengganti Khusus;
  9. Pejabat Pembuat Akta Tanah;
  10. Jabatan lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dinyatakan tidak boleh dirangkap oleh Hakim; atau
  11. Anggota Musyawarah Pimpinan Daerah.

 

Ketiga, Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor:  047/KMA/SKB/IV/2009, Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pada ketentuan nomor 7 terkait Menjunjung Tinggi Harga Diri, khususnya pada 7.3.4 menyebutkan bahwa hakim dilarang melakukan rangkap jabatan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Keempat, Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah Komisi Yudisial Nomor : 02/PB/MA/IX/2012, 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pasal 11 ayat (4) huruf G: 

Larangan bagi hakim dalam penerapan berperilaku menjunjung harga diri adalah: Hakim dilarang melakukan rangkap jabatan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

 

Potensi Konflik Kepentingan 

Dalam buku panduan terkait konflik kepentingan yang diterbitkan KPK, salah satu bentuk konflik kepentingan, yaitu perangkapan jabatan di beberapa lembaga/instansi/perusahaan yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya. 

 

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut sebagai UU Administrasi Pemerintahan) Pasal 1 ayat 14 mengatur mengenai konflik kepentingan. Konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya. 

 

Kekhawatiran terjadinya potensi konflik kepentingan yaitu ketika hakim tidak bisa menjalankan tugasnya untuk mewujudkan pengadilan yang mandiri, netral (tidak memihak), kompeten, transparan, akuntabel dan berwibawa, yang mampu menegakkan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor:  047/KMA/SKB/IV/2009, Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. 

 

Baca juga artikel kami terkait Potensi Konflik Kepentingan di Tengah COVID-19: 

http://sustain.id/2020/04/21/potensi-konflik-kepentingan-di-tengah-covid-19/

 

Sanksi Bagi Hakim yang Melakukan Rangkap Jabatan

Diatur pada Pasal 18 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah Komisi Yudisial Nomor : 02/PB/MA/IX/2012, 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bahwa hakim yang merangkap jabatan sebagaimana dilarang oleh peraturan perundang-undangan, maka akan dikategorikan sebagai pelanggaran berat.  Adapun sanksi berat sebagaimana diatur dalam Pasal 19, yaitu:

“Sanksi berat terdiri dari: a. pembebasan dari jabatan; b. Hakim non palu lebih dari 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun; c. penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 3 (tiga) tahun; d. pemberhentian tetap dengan hak pensiun; e. pemberhentian tidak dengan hormat”.

 

Pembelajaran 

Penting sekali bagi hakim untuk memperhatikan larangan rangkap jabatan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan terhadap jabatan yang dirangkap tersebut, mengingat hakim sebagai perwakilan tangan kanan Tuhan dalam menegakkan keadilan. (LJ/HP/DSS) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?