Memperingati Hari Guru Republik Indonesia: Pentingnya Peran Guru dalam Pendidikan Anti Korupsi

Sesuai mandat Pasal 1 angka1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat; mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; serta berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. 

Di sisi lain, korupsi di Indonesia menjadi salah satu tantangan dalam mewujudkan sistem dan hasil pendidikan yang berintegritas. Berdasarkan data TII Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia tahun 2023 masih stagnan di skor 34, dimana skor tersebut menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki tingkat korupsi yang tinggi. Korupsi bisa terjadi karena berbagai faktor yang saling terkait, salah satunya adalah karena masih minimnya pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap korupsi. Ki Hajar Dewantara selaku Bapak Pendidikan Indonesia mengemukakan konsep Tri Pusat Pendidikan yang terdiri dari: 1) lingkungan sekolah (guru, kepala sekolah, siswa); 2) lingkungan keluarga (orang tua/wali murid); dan 3) masyarakat (komite sekolah dan organisasi profesi). Sejalan dengan konsep tersebut, peran guru merupakan salah satu elemen yang penting dalam rangka terselenggaranya sistem pendidikan nasional yang efektif, termasuk dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai dengan salah satu Trisula Pemberantasan Korupsi, yaitu: “Sula Pendidikan”. Sula Pendidikan diterapkan melalui kampanye dan edukasi untuk menyamakan pemahaman dan persepsi masyarakat tentang tindak pidana korupsi, bahwa korupsi berdampak buruk dan harus diperangi bersama. Tidak hanya berperan dalam membentuk potensi dan kompetensi peserta didik secara optimal, guru juga berperan dalam membentuk kepribadian agar setiap individu dari peserta didik tumbuh menjadi pribadi yang memiliki integritas yang kuat. Pun juga perlu ditegaskan dalam PAK mengenai dampak dari tindak pidana korupsi di berbagai sektor, yaitu: memperlambat pertumbuhan perekonomian negara; pendidikan tidak merata; angka kemiskinan semakin meningkat; tingkat kesehatan yang buruk; kualitas pembangunan yang buruk dan mengancam keselamatan publik; serta kemungkinan buruk yang dapat terjadi adalah korupsi menjadi sebuah “kebiasaan” yang dapat mengajar menjadi norma dan budaya. 

Sehingga perlunya peran Guru dalam Pendidikan Anti Korupsi (PAK) menjadi langkah strategis sebagai gerakan budaya dalam menumbuhkan nilai-nilai antikorupsi, yaitu: 1) jujur; 2) tanggung jawab; 3) disiplin; 4) mandiri; 5) kerja keras; 6) sederhana; 7) berani; 8) peduli; dan 9) adil. Upaya pencegahan korupsi harus dilakukan sedini mungkin. Salah satu isu penting yang perlu mendapat perhatian dalam upaya mencegah korupsi adalah menanamkan PAK di kalangan anak pra usia sekolah sampai mahasiswa, serta Peserta Didik dari kalangan Komunitas dan Organisasi Masyarakat, Aparatur Sipil Negara (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah), Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Sektor Swasta, Masyarakat Politik, dan Masyarakat Umum lainnya. PAK meliputi beberapa pembahasan sebagai berikut, namun tidak terbatas pada:

  • Dasar hukum, asas, unsur, dan modus operandi tindak pidana korupsi;
  • 7 (tujuh) delik tindak pidana korupsi;
  • Proses penanganan tindak pidana korupsi;
  • Dampak dari tindak pidana korupsi; 
  • Sanksi dari tindak pidana korupsi; serta
  • Bagaimana meningkatkan kepedulian dan mencegah tindak pidana korupsi. 

Peran guru dalam PAK sangatlah strategis, karena guru dapat membentuk karakter para generasi muda yang profesional, berintegritas, dan memiliki etika yang patuh terhadap nilai-nilai anti korupsi. Beberapa peran guru dalam PAK antara lain: 

  1. Menanamkan nilai-nilai etika dan berintegritas dalam kurikulum pendidikan, seperti pendidikan kewarganegaraan termasuk menjadi role model untuk mengimplementasikan nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari. Manfaat bersikap jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas dapat membangun sebuah “kebiasaan” yang melekat dalam kehidupan sehari-hari untuk mencegah tindak pidana korupsi. Beberapa contoh dalam implementasinya adalah sebagai berikut
  1. Jujur. Nilai kejujuran dalam pendidikan dapat dilakukan dengan tidak melakukan kecurangan akademik, seperti: tidak mencontek, tidak melakukan plagiarisme, dan tidak memalsukan nilai. 
  2. Tanggung jawab dapat diwujudkan dalam bentuk belajar sungguh-sungguh, lulus dengan nilai yang baik, dan menjaga setiap amanah yang diberikan oleh guru atau orang tua terkait dengan proses pembelajaran. 
  3. Disiplin mencerminkan kebiasaan untuk berkomitmen untuk menerapkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada. 
  4. Mandiri. Karakter mandiri mencerminkan kemampuan seseorang untuk bertindak secara jujur dan bertanggung jawab tanpa bergantung pada tekanan eksternal atau dorongan untuk melakukan tindakan yang salah. 
  5. Kerja keras mencapai target yang telah ditetapkan. 
  6. Bersikap sederhana seperti menghindari gaya hidup mewah yang berlebihan. Hal ini bertujuan untuk dapat membantu individu dalam mencegah perilaku yang mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan atau materi di kemudian hari. 
  7. Berani. Keberanian diperlukan untuk mencegah korupsi dan melaporkan tindak pidana korupsi ke aparat.
  8. Peduli adalah sikap keberpihakan kita untuk melibatkan diri dalam persoalan, keadaan, atau kondisi di sekitar kita. 
  9. Adil. Seseorang yang adil selalu bersikap imparsial, tidak memihak kecuali kepada kebenaran. Bukan berpihak karena pertemanan, persamaan suku, bangsa maupun agama. Sehingga penilaian, kesaksian dan keputusan hukum hendaknya berdasar pada kebenaran walaupun kepada diri sendiri. Sikap ini pada akhirnya akan mencegah konflik kepentingan yang menjadi salah satu cikal bakal korupsi.
  1. Membentuk karakter setiap peserta didik agar lebih peduli (aware) dan memahami bahwa korupsi adalah perbuatan yang harus dihindari dan tidak boleh dilakukan karena melanggar etika, moral, dan peraturan/regulasi yang berlaku. PAK mendukung pembentukan karakter yang tumbuh dari setiap individu dan dapat memengaruhi persepsi terhadap korupsi.
  1. Mendorong peserta didik untuk berperan aktif dalam kegiatan sosial di luar jam pembelajaran, misalnya melalui program ekstrakurikuler atau program anti korupsi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi/lembaga lain. 

Pendidikan adalah kunci untuk pembangunan berkelanjutan, salah satunya adalah untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) Nomor 4, yaitu “memastikan pendidikan berkualitas dan merata, serta meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat bagi semua”. Pendidikan yang berkualitas tinggi dan dapat diakses secara merata oleh seluruh kalangan masyarakat bertujuan untuk membentuk kehidupan yang layak, produktif dan bermoral. Mari kita jadikan semangat para guru sebagai inspirasi untuk terus berusaha, belajar, dan berkembang serta mengaplikasikan nilai-nilai yang telah diajarkan, termasuk nilai-nilai anti korupsi. 

Selamat Hari Peringatan Guru Nasional ke-30 tahun! (WA/DSS). 

Terpujilah wahai engkau ibu bapak guru

Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku

Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku

Sebagai prasasti terima kasihku

Tuk pengabdianmu

#Pendidikan #Guru #HariGuru #HariGuruNasional #PGRI #PAK #PendidikanAntiKorupsi #Pencegahankorupsi #Trisulapencegahankorupsi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?