Indikasi Geografis adalah salah satu rezim Kekayaan Intelektual (KI), yang berdasarkan kepemilikannya merupakan KI Komunal. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek dan IG”) mengatur bahwa: “Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan”.
Rancangan Peta Jalan IG Nasional merupakan langkah strategis agar gerakan optimalisasi IG Nasional menjadi semakin terarah, terstruktur, terkoordinir dan terukur serta membentuk mekanisme koordinasi antara Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah terkait untuk mewujudkan ekosistem IG Nasional yang ideal. Focus Group Discussion (FGD) Finalisasi Rancangan Peta Jalan Indikasi Geografis (IG) Nasional bertujuan untuk merumuskan rencana aksi dan target output dari setiap rencana aksi berdasarkan masukan dari peserta.
PT Mitra Juang Mandiri (SustaIN) memfasilitasi jalannya FGD yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang dilaksanakan melalui beberapa rangkaian, yaitu di Jakarta pada tanggal 9-10 Oktober 2024, kemudian dilanjutkan di Bali pada tanggal 16-17 Oktober 2024. FGD dihadiri oleh 40 (empat puluh) peserta dari Kementerian/Lembaga terkait. Salah satu rangkaian kegiatan juga mengunjungi salah satu Masyarakat Pemilik Indikasi Geografis (MPIG) yang memiliki produk khas dari Pulau Bali, yaitu Garam Kusamba.
Agar senantiasa ter-update dengan informasi program pelatihan SustaIN maupun informasi bermanfaat lainnya, kunjungi website (www.sustain.id) atau sosial media kami.
Let’s Stand for Integrity, Anti-Corruption, & Professionalism! (WA/DSS/PA)
#HakKekayaanIntelektual #KekayaanIntelektual #IndikasiGeografis #Merek #TahunIndikasiGeografis #PetaJalan