Alokasi APBN untuk Pendidikan Paling Besar, Namun Kualitas Pendidikan Belum Ada Perubahan Besar. Apa yang terjadi?

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) menjelaskan bahwa, Anggaran Pendidikan adalah: “alokasi anggaran pendidikan melalui kementerian/lembaga dan non-kementerian/lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan”. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengamanahkan bahwa alokasi APBN pada sektor pendidikan adalah sebesar 20% (dua puluh persen). Pada tahun 2024, alokasi tersebut naik 7% dari APBN tahun lalu. Sejak 3 (tiga) tahun terakhir, alokasi anggaran untuk sektor pendidikan yang bersumber dari APBN terus mengalami peningkatan, yaitu: Rp 542,82 triliun (tahun 2022); Rp 612,23 triliun (tahun 2023); dan Rp 665 triliun (tahun 2024). Penyaluran anggaran tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut (berdasarkan UU APBN): 

Jenis dana APBN untuk Sektor PendidikanKeterangan
Dana Alokasi Khusus (DAK) FisikDAK fisik digunakan untuk rehabilitasi, penambahan prasarana, dan penyediaan sarana pendidikan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), serta pembangunan SMA dan SLB. 
DAK Non-FisikDAK non-fisik digunakan untuk Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) (BOS Reguler, BOS Kinerja, Biaya Operasional Pendidikan (BOP) PAUD Reguler, BOP Kesetaraan Reguler, BOP Kesetaraan Kinerja, BOP Museum dan Taman Budaya, dan Tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah

Berdasarkan uraian di atas, APBN telah dialokasikan untuk pemanfaatan berbagai program pendidikan, antara lain sebagai berikut:

  1. Program Prioritas Merdeka Belajar (APBN Tahun 2022). Program merdeka belajar mempromosikan kebijakan transformasional yang mendukung 4 (empat) aspek prioritas. Adapun keempat prioritas tersebut meliputi 1) komitmen pada pembelajaran dasar, 2) dukungan terhadap keterampilan mengajar, 3) menargetkan kelompok tertentu, serta 4) memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan dan mempercepat kemajuan.
  2. Program Digitalisasi Sekolah (APBN Tahun 2023) yang menciptakan inovasi 4 (empat) platform digital, yaitu: Platform Merdeka Mengajar, Platform Kampus Merdeka, Platform Sumber Daya Sekolah, dan Platform Profil Rapor Pendidikan dan Manajemen Data serta Infrastruktur. 
  3. Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (APBN Tahun 2024). program bantuan sosial dalam bidang pendidikan tinggi yang merupakan perkembangan dari program Bidikmisi yang sudah digulirkan pemerintah sejak tahun 2011. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa tujuan KIP Kuliah untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi secara lebih merata dan berkualitas bagi masyarakat yang kurang atau tidak mampu secara ekonomi.

Namun, pengelolaan dana APBN untuk sektor pendidikan masih menghadapi berbagai tantangan dan masih dinilai belum tepat sasaran. Subsidi Pemerintah untuk program pendidikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan masih tergolong belum memadai dan merata. Pengelolaan anggaran pendidikan tidak semuanya dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Budaya, Teknologi dan Riset (Kemendikbudristek), melainkan juga diberikan untuk Kementerian lain (dalam hal sekolah kedinasan), serta Transfer ke Daerah (TKD) (untuk menggaji guru di daerah). Kualitas pendidikan di Indonesia saat ini juga masih dikatakan rendah. Selain itu, berikut beberapa potret yang menunjukkan bahwa pendidikan di Indonesia belum mencapai kualitas mutu yang baik, antara lain: 

  1. Tingginya biaya pendidikan. Indonesia termasuk 15 negara yang memiliki biaya pendidikan termahal. Penghasilan masyarakat yang berbeda-beda memberikan dampak adanya ketidaksetaraan dalam kesempatan mendapatkan pendidikan.
  2. Korupsi pendidikan. Berdasarkan kajian ICW (2021) mengenai tren penindakan kasus korupsi menunjukkan sejak tahun 2016 sampai dengan 2021, kasus korupsi di sektor pendidikan masuk dalam lima besar korupsi di Indonesia berdasarkan sektor, dimana 21,7% diantara kasus korupsi yang terjadi berkaitan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dikutip dari artikel SustaIN yang berjudul “Korupsi Sektor Pendidikan: Penyebab dan Pencegahannya”, jenis-jenis korupsi pada sektor pendidikan dapat terjadi pada seluruh proses, yaitu: 1) perencanaan dan manajemen pendidikan (keputusan pembiayaan); 2) pengadaan; 3) akreditasi sekolah; 4) biaya sekolah dan ujian; 5) les privat; 6) ujian; 7) manajemen tenaga pendidik dan profesional; dan 8) perilaku tenaga pendidik. Salah satu yang menjadi faktor pendorong terjadinya korupsi di sektor pendidikan adalah kompleksitas sistem pendidikan dan kurangnya transparansi dalam tata kelola pendidikan.
  3. Kualitas guru atau tenaga pendidik. Salah satu faktor utama dalam meningkatkan kualitas mutu pendidikan adalah sumber daya manusia. Kualitas guru di Indonesia masih dinilai rendah dalam hal kompetensi dan kemampuan mengajar. Selain itu, sebagian besar guru di Indonesia belum melalui peningkatan kompetensi dan sertifikat pendidik sesuai dengan  UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Anggaran pendidikan adalah salah satu komponen penting dari APBN yang harus dikelola dengan efektif dan digunakan sebagaimana mestinya. Pengelolaan anggaran yang efektif bertujuan untuk mencapai kualitas pendidikan yang baik dan merata di Indonesia, baik dari aspek infrastruktur (sarana dan prasarana), kualitas tenaga pendidik (guru dan dosen), sampai dengan mengalokasikan anggaran terhadap masyarakat dengan pendapatan rendah sehingga mereka memiliki kesempatan untuk mengikuti jenjang pendidikan hingga pada perguruan tinggi. Pemerintah harus memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk setiap sektor (termasuk sektor pendidikan) dan program yang disusun dari anggaran tersebut memiliki dampak positif yang nyata sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Salah satu langkah untuk mengoptimalkan efektivitas penggunaan APBN adalah dengan melakukan perencanaan yang matang. Selain itu, mandatory spending untuk program Pemerintah yang telah ditetapkan oleh undang-undang berdampak pada semakin sempitnya ruang fiskal bagi Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan belanja yang bersifat mendesak setiap tahunnya (misal: pembangunan infrastruktur dan pemberian bantuan sosial bagi rakyat yang membutuhkan). Sehingga, untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah perlu untuk: 1) melakukan prioritisasi terhadap mandatory dan nondiscretionary spending sehingga anggaran fokus digunakan untuk program nasional; 2) alokasi sisa anggaran dari mandatory spending ke program lainnya (pada tahun anggaran tertentu); dan 3) mengusulkan agar besaran mandatory spending diatur secara periodik (berkala). (WA/DSS)

#APBN #AnggaranPendidikan #Pendidikan #SektorPendidikan #Tantangan #ProgramPendidikan #DanaPendidikan 

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?