Seri ISO ke-32: Due Diligence  dalam SNI ISO 37301:2021 Sistem Manajemen Kepatuhan

Due Diligence biasa dikenal dalam bahasa Indonesia sebagai Uji Kelayakan atau Uji Ketuntasan. Mengutip Black Law Dictionary, pengertian Due Diligence ialah:“Such a measure of prudence, activity, or assiduity, as is properly to be expected from, and ordinarily  exercised by, a reasonable and prudent man under the particular circumstances; not measured by any absolute standard, but depending on the relative facts of the special case”. 

Due diligence adalah proses yang lazim dilakukan oleh organisasi seperti organisasi pada saat akan melakukan aksi organisasi – seperti merger dan akuisisi. Tujuan utama dari due diligence adalah untuk memperoleh pemahaman menyeluruh tentang berbagai aspek organisasi, termasuk aspek keuangan, operasional, hukum, dan risiko lainnya yang dapat mempengaruhi keputusan bisnis.

Proses Due Diligence akan membantu organisasi untuk menelaah: manakah risiko yang dapat dicegah atau dikurangi dengan meningkatkan kualitas compliance (kepatuhan) terhadap peraturan pemerintah yang ada, serta manakah yang dapat dicegah atau dikurangi dengan meningkatkan kualitas budaya integritas dan kode etik organisasi.

SNI ISO 37301:2021 adalah standar internasional Sistem Manajemen Kepatuhan (Compliance Management System). Standar ini memberikan pedoman untuk mendirikan, mengimplementasikan, memelihara, dan memperbaiki Sistem Manajemen Kepatuhan pada berbagai jenis organisasi. ISO 37301:2021 telah ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) menjadi salah satu Standar Nasional Indonesia sesuai SK Penetapan No. 136/KEP/BSN/5/2023, 29 Mei 2023. 

Due Diligence  di dalam SNI ISO 37301:2021 dibahas di dalam 4 (empat) klausul, yakni:

  1. 7.2.2 Proses kepegawaian

Sebagai bagian dari proses kepegawaian, organisasi harus mempertimbangkan risiko kepatuhan yang ditimbulkan oleh peran dan personel serta menerapkan prosedur uji ketuntasan (Due Diligence) sebagaimana yang dipersyaratkan sebelum perekrutan, transfer dan promosi apa pun.

Pada lampiran ISO untuk klausul ini dijelaskan bahwa, sebelum mempekerjakan personel atau mempromosikan personel yang ada, organisasi sebaiknya melakukan uji ketuntasan (Due Diligence), yang dapat mencakupi referensi atau pemeriksaan latar belakang.

  1. 5.1.2 Budaya kepatuhan

Penilaian prakerja yang tepat terhadap personel potensial untuk fungsi penting termasuk uji Ketuntasan (Due Diligence).

  1. 5.2 Kebijakan Kepatuhan

Kebijakan kepatuhan boleh terdiri dari antara lain: audit, uji ketuntasan (Due Diligence), dan kepatuhan. 

  1. 8.1 Perencanaan dan pengendalian operasional 

Jika ada penggunaan pihak ketiga atau proses yang dialihdayakan dalam aktivitas organisasi, organisasi sebaiknya melakukan uji ketuntasan (Due Diligence) yang efektif untuk memastikan bahwa standar dan komitmennya terhadap kepatuhan tidak akan diturunkan. Contoh pihak ketiga berkaitan dengan penyediaan produk dan jasa serta distribusi produk. Organisasi sebaiknya memastikan bahwa kesepakatan tingkat layanan (service-level agreements/SLA) yang sesuai menentukan kewajiban kepatuhan untuk penyedia jasa telah disepakati.

Proses yang dialihdayakan yang dirancang dengan baik mempertimbangkan hal-hal berikut: uji ketuntasan (Due Diligence) awal dan yang sedang berlangsung.

Dalam melaksanakan Due Diligence dan SMK, organisasi perlu dilakukan bersama-sama untuk menciptakan lingkungan di mana organisasi dapat beroperasi dengan efisien dengan memperhatikan kewajiban hukum dan regulasi yang berlaku. Kombinasi keduanya membantu organisasi untuk mengelola risiko, membangun kepercayaan, dan memastikan keberlanjutan dan kesuksesan jangka panjang. 

Sebagai salah satu prosedur yang harus dilakukan dalam penerapan SMK, proses due diligence perlu dilaksanakan secara efektif. Untuk itu, keberadaan personil dengan sertifikasi kompetensi terkait SMK akan mendukung organisasi untuk mengoptimalkan penerapan SMK. SustaIN secara konsisten mendukung organisasi dalam meningkatkan kapasitas personil dalam penerapan SMK, salah satunya dengan menyelenggarakan pelatihan Certified Lead Implementer ISO 37301:2021 Compliance Management System (CMS). Simak jadwal pelatihan kami dan hubungi www.sustain.id untuk informasi lebih lanjut. (FES/DSS)


#DueDiligence #SistemManajemenKepatuhan #Kepatuhan #ISO37301 #ISO #Compliance #UjiKetuntasan #UjiKelayakan #Integritas #Akuntabilitas #SNIISO #GoodGovernance #ComplianceManagement #BusinessIntegrity

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?