Keberlangsungan eksistensi suatu organisasi tidak cukup diukur dengan kinerja keuangan saja namun juga melalui kinerja internal organisasi atau kualitas tata kelola organisasi yang baik. Organisasi harus responsif dengan regulasi yang terus dinamis pergantiannya dan kompleksitas aturan turunannya. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mencatat, Indonesia memiliki 45.878 peraturan hingga 09 Maret 2023. Jumlah itu terdiri dari 4.177 Peraturan Pusat, 18.123 Peraturan Menteri, 4.916 Peraturan Lembaga Non-Kementerian (LPNK), dan 18.662 Peraturan Daerah.
Fakta selanjutnya, Laporan Global Business Complexity Index (GBCI) pada tahun 2022, Indonesia menempati posisi ke-11 sebagai negara yang paling tinggi Indeks Kompleksitas Bisnis Globalnya. Posisi tersebut menunjukkan Indonesia menjadi negara dengan tingkat kerumitan bisnis paling tinggi setelah Italy, Bolivia, dan Polandia. Pertumbuhan peraturan yang cukup cepat dan kompleks akan mempengaruhi proses bisnis suatu negara bahkan organisasi.
Organisasi perlu cepat tanggap untuk mengupdate dan menganalisa perkembangan peraturan, demi tercapainya kepatuhan organisasi. Kepatuhan merupakan serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat preventif untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepatuhan organisasi akan berhubungan dengan pengelolaan risiko kepatuhan yang dihadapi organisasi, memastikan agar kebijakan, ketentuan, sistem, prosedur dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan memastikan kepatuhan organisasi terhadap komitmen yang dibuat oleh organisasi kepada otoritas pengawas lain yang berwenang.
Pada tahun 2021, ISO 37301:2021 Compliance Management Systems (atau yang akan disebut dengan Sistem Manajemen Kepatuhan “SMK”) hadir sebagai suatu sistem yang dapat diterapkan oleh untuk organisasi dari semua ukuran, industri, dan sifat kegiatannya, baik di sektor publik, swasta, atau nirlaba. SMK ini pada umumnya meliputi beberapa komponen, seperti kebijakan dan prosedur, penilaian risiko, pemantauan dan pengujian kepatuhan, pelatihan dan komunikasi, manajemen insiden dan tindakan perbaikan. SMK merupakan proses, kebijakan, dan prosedur yang diimplementasikan oleh organisasi untuk mematuhi hukum, regulasi, standar industri, dan kebijakan internal yang relevan. SMK merupakan pendekatan terstruktur untuk mengelola risiko regulasi dan hukum, serta memastikan bahwa organisasi beroperasi dalam batas-batas hukum.
Berikut ini adalah rincian terkait gambaran dari compliance management systems :
ISO 37301:2021 memiliki 7 (tujuh) klausul penting antara lain, (1) Konteks Organisasi; (2) Kepemimpinan; (3) Perencanaan; (4) Dukungan; (5) Operasi; (6) Evaluasi Kinerja; dan (7) Peningkatan. ISO 37301:2021 berfokus pada kewajiban kepatuhan dan mengacu pada persyaratan yang sudah ditetapkan oleh organisasi dan harus dipatuhi. Standar ini berfungsi sebagai alat bagi organisasi untuk mengidentifikasi dan mengelola kewajiban kepatuhannya.
ISO 37301:2021 dapat memberikan tujuan dan manfaat bagi organisasi antara lain:
SMK dapat memberikan manfaat langsung bagi organisasi, terutama dalam merespon perubahan regulasi nasional. Sebagai bagian dari perusahaan, seluruh personil perusahaan memiliki peran penting dalam penerapan SMK secara efektif. Penerapan sistem kepatuhan yang efektif meningkatkan kredibilitas perusahaan dan membangun kepercayaan para pemangku kepentingan. Sehingga, budaya perusahaan yang berintegritas meningkatkan kepercayaan konsumen, penyedia, pemegang saham dan pihak lain yang terlibat dalam proses bisnis sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan bisnis perusahaan.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait ISO 37301:2021 Sistem Manajemen Kepatuhan, Anda dapat menghubungi kami melalui contact@sustain.id atau melalui (62) 82113708285. SustaIN dapat mendukung organisasi Anda dalam melakukan pengukuran tingkat kematangan kepatuhan untuk mengidentifikasi sistem manajemen kepatuhan di organisasi anda dan mendampingi penyusunan road map maupun implementasi manajemen kepatuhan. Pengukuran tingkat kematangan kepatuhan akan bermanfaat bagi organisasi Anda untuk menilai dan merencanakan mitigasi risiko kepatuhan. Kunjungi website kami di sustain.id. (FES/DSS)
#Kepatuhan #Compliance #SistemManajemenKepatuhan #ComplianceManagementSystem #ISO37301 #SMK #CMS #BudayaKepatuhan #IndonesiaBebasKorupsi