Seri ISO 37001 ke-18: Kilas Balik Setahun Kewajiban BUMN Menerapkan SNI ISO:37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Pada bulan Februari 2020, Kementerian BUMN telah menerbitkan Surat Menteri BUMN No. S-35/MBU/01/2020 perihal Implementasi SMAP di BUMN dan Surat No. S-17/S.MBU/02/2020 yang mewajibkan seluruh Badan Usaha Milik negara (BUMN) membangun, menerapkan dan melakukan sertifikasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebelum tanggal 17 Agustus 2020. Namun sayangnya target tersebut tidak tercapai. Kementerian BUMN mencatat  per Desember 2020, baru terdapat 74 BUMN (69,15%) yang telah memiliki sertifikasi  SNI ISO 37001. ada Bulan Februari 2021, terdapat peningkatan, sehingga sudah sekitar 83% BUMN yang telah memiliki sertifikasi SNI ISO 37001:2016. Data terbaru yang kami dapatkan dari sumber di Kementerian BUMN, per tanggal 31 Agustus 2021, terdapat sebanyak 98 dari 107 atau sekitar 91,59% BUMN yang telah tersertifikasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Berbagai alasan terjadinya keterlambatan BUMN untuk memiliki sertifikasi SNI ISO 37001 antara lain: Pandemi covid-19, keterbatasan waktu, keterbatasan sumber daya manusia,  serta belum adanya kebijakan-kebijakan dalam perusahaan yang mendukung dan mendorong implementasi SNI ISO 37001:2016 di perusahaan tersebut. 

Pandemi covid-19 membuat banyak prioritas-prioritas baru yang harus terlebih dahulu dikerjakan, khususnya terkait dengan kesehatan. Selain itu, kita juga terpaksa beradaptasi dengan kebiasaan baru, baik dalam bekerja, beraktivitas, dan berinteraksi sosial. Jadi rasanya wajar jika target waktu untuk menerapkan SNI ISO 37001:2016 sebelum tanggal 17 Agustus 2020 sulit dicapai. Namun selang setahun kemudian, hingga HUT ke-76 Republik Indonesia berlalu, jika masih ada BUMN yang belum memiliki sertifikasi  SNI ISO 37001:2016, apa sebenarnya kendala yang terjadi? Mari kita bahas satu per satu.

Keterbatasan waktu yang dikeluhkan rasanya kurang relevan. Jika dihitung dari sejak surat edaran tersebut diterbitkan pada bulan Februari 2020 hingga 17 Agustus 2021, maka sebenarnya BUMN memiliki waktu sekitar 17 bulan untuk melakukan proses persiapan hingga implementasi SNI ISO 37001:2016. SNI ISO 37001:2016 sendiri hanya mensyaratkan implementasi kebijakan terkait SMAP selama minimal 3 bulan sebelum dapat memperoleh sertifikasi. Berdasarkan pengalaman SustaIN, sebagai konsultan yang telah mendampingi lebih dari 30 lembaga baik BUMN, Lembaga Publik, maupun swasta dalam penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, waktu 3 hingga 5 bulan adalah waktu yang sudah sangat cukup untuk melakukan persiapan, penerapan, monitoring dan evaluasi hingga mendapatkan sertifikasi SNI ISO 37001:2016.

Selanjutnya adalah terkait keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Hal ini memang dapat dikatakan relatif, tergantung dari jumlah, kemampuan, kapasitas, dan kapabilitas setiap personel yang ada di masing-masing BUMN. Namun sebenarnya, SNI ISO 37001:2016 ini merupakan standar yang bersifat high-level structure yang artinya dapat dengan mudah diintegrasikan dengan standar-standar ISO yang lainnya, seperti SNI ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu, SNI ISO/IEC 27001:2013 Sistem Manajemen Keamanan Informasi, SNI ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan, SNI ISO 31000:2011 Manajemen risiko, dan lainnya. Jadi sebenarnya, bagi BUMN yang sebelumnya telah menerapkan ISO-ISO lain tersebut, dapat dengan lebih mudah menerapkan SNI ISO 37001:2016 karena sudah memiliki atau memenuhi beberapa persyaratan yang sama, tentu harus dilakukan dengan perbaikan/pembaruan/integrasi agar sesuai dengan standar SNI ISO 37001 SMAP. 

Selain itu, yang juga sangat penting dalam hal ini adalah kepemimpinan, yang salah satunya diwujudkan dengan komitmen manajemen puncak. Juga berdasarkan pengalaman SustaIN, organisasi yang para pimpinannya betul-betul berkomitmen untuk menerapkan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini, cenderung jauh lebih cepat dalam melakukan proses penerapan SMAP di organisasinya. Para pemimpin yang berkomitmen ini senantiasa memantau progres implementasi SMAP dan bergerak cepat jika ada kebijakan, pedoman, dokumen dan hal lain sesuai dengan persyaratan SNI ISO 37001 yang memerlukan persetujuan atau penetapannya.

Alasan terkait kurang atau belum adanya kebijakan-kebijakan dalam perusahaan yang mendukung dan mendorong implementasi SNI ISO 37001:2016 di perusahaan juga rasanya kurang tepat. Pasalnya, sejak tahun 2002, Kementerian BUMN telah mencanangkan penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN. Ditambah lagi, Indonesia juga telah meratifikasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) pada tahun 2006. Dari segi Undang-Undang, Indonesia juga telah memiliki UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. una mendukung Perpres No.54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Tim Stranas PK telah mencanangkan aksi penerapan manajemen anti penyuapan di pemerintah dan sektor swasta (aksi 5). Hasil kajian SustaIN yang telah dipublikasi di Asia Pasific Fraud Journal, 2021 menyimpulkan bahwa cukup banyak persyaratan dalam SNI ISO 37001:2016 yang dapat diintegrasikan dengan Pedoman GCG di BUMN tersebut. Jadi sebenarnya, jika BUMN telah menerapkan GCG dengan baik dan benar selama kurang lebih 18 tahun, maka juga dapat dengan mudah menerapkan SNI ISO 37001:2016. Baca juga artikel SustaIN pada link Seri ISO ke-17: Integrasi GCG dengan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan 

Demikian uraian tentang berbagai penyebab terlambatnya BUMN dalam mendapatkan sertifikasi SNI ISO 37001 dan alternatif solusi yang bisa dilakukan. Selain itu, Kementerian BUMN sebagai pembuat kebijakan dan pihak terkait lainnya juga dapat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap manfaat penerapan SMAP sesuai SNI ISO 37001 oleh BUMN, termasuk melakukan mekanisme reward and punishment atas kepatuhannya. Selain itu, yang juga perlu diwaspadai adalah risiko pemalsuan sertifikat SNI ISO 37001:2016 yang di jual di toko daring.

Semoga, dengan diimplementasikannya SNI ISO 37001:2016 pada BUMN, dapat menjadi perwujudan nilai-nilai AKHLAK BUMN serta semakin menguatkan daya saing yang sehat baik skala nasional maupun global, karena bisnis dilakukan tanpa suap. (DL/DSS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?