(SERI ISO 37001 KE-8) 6 Pandangan Keliru tentang SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Dewasa ini, SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) semakin hangat menjadi perbincangan. Urgensi kebutuhan terhadap sertifikasi SMAP ini kian dirasakan oleh banyak pihak, khususnya oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), karena  adanya surat dari Kementerian BUMN No. S-17/S.MBU/02/2020 yang mewajibkan seluruh BUMN untuk tersertifikasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan sebelum tanggal 17 Agustus 2020. Namun, Kementerian BUMN mengakui bahwa target tersebut belum tercapai dikarenakan adanya pandemi covid-19 serta keterbatasan waktu dan sumber daya manusia (SDM).

Sale bodybuilding product algiers, buy oral or injectable steroids waterloo catholic teachers buy proviron mesterolone proviron with uk shipping sale steroids morocco, muscle doping products waterloo catholic teachers.

Upaya mendorong tersertifikasinya seluruh BUMN dengan SNI ISO 37001:2016 SMAP tetap dilanjutkan di tahun 2021 ini. Hal ini membuat SNI ISO 37001:2016 SMAP semakin banyak menjadi buah bibir di berbagai forum diskusi. Tidak hanya di kalangan BUMN dan BUMD saja, namun diskusi hangat terkait SNI ISO 37001:2016 SMAP ini juga sudah mulai meluas ke berbagai lembaga publik dan juga pihak swasta (private sector).

Banyaknya pihak yang mendiskusikan tentang SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini membuat semakin banyak pula asumsi atau opini yang beredar dan berbaur dengan fakta yang ada. Ada beberapa asumsi atau opini yang muncul ini tidak benar atau kurang tepat, sehingga membuat masyarakat menjadi bingung. Kekeliruan ini muncul karena asumsi atau opini tersebut diungkapkan oleh pihak-pihak yang kurang berkompeten atau kurang memahami SNI ISO 37001:2016 SMAP secara mendalam. Kami merangkum setidaknya ada enam (6) pandangan yang keliru tentang SNI ISO 37001:2016 SMAP.

1. Upaya anti korupsi dan anti suap yang telah ada (eksisting) sudah cukup

Sering kali kami mendengar pendapat bahwa upaya anti korupsi dan anti suap yang telah ada saat ini sudah cukup baik. Opini ini kurang tepat karena pada kenyataannya tingkat korupsi dan suap di Indonesia justru memburuk. Hal ini dibuktikan dengan turunnya indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2020, dari yang sebelumnya 40 turun menjadi 37. Secara garis besar hal ini membuktikan bahwa upaya anti korupsi dan anti suap yang dilakukan belum optimal mengurangi suap/korupsi.

SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan menawarkan berbagai upaya anti suap yang lebih konkret dan komprehensif. Upaya anti suap tersebut dapat dilakukan dari hulu hingga hilir. Mulai dari memetakan risiko (bribery risk assessment), upaya pencegahan (due diligence), sosialisasi (communication), pengendalian gratifikasi, konflik kepentingan, upaya kontrol dan pengawasan, hingga tindakan yang dilakukan jika penyuapan masih terjadi (investigating and dealing with bribery) dan lainnya.

Jadi, jika kita mendalami tentang SNI ISO 37001:2016 SMAP, wawasan kita akan semakin terbuka bahwa masih banyak usaha yang dapat dilakukan dalam rangka memaksimalkan upaya pencegahan suap dan korupsi.

2. Sertifikasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan hanya membuang-buang uang perusahaan/organisasi

Tidak dipungkiri bahwa untuk memperoleh sertifikasi SNI ISO 37001:2016 SMAP memang dibutuhkan sedikit biaya. Secara umum, ada dua anggaran yang perlu disiapkan, yaitu dana untuk konsultasi dengan konsultan dan dana sertifikasi dengan lembaga sertifikasi. Namun hal tersebut bukanlah sebuah pemborosan melainkan sebuat investasi yang sangat menguntungkan bagi perusahaan/organisasi!

Investasi ini sangat menguntungkan bagi perusahaan dalam jangka panjang. Bagaimana tidak, perusahaan hanya perlu satu kali mengeluarkan sedikit biaya untuk memiliki sebuah sistem anti suap yang kuat dan dapat dipakai berkelanjutan (sustain) selama perusahaan tersebut beroperasi. Tentu tidak ada perusahaan/organisasi bagus yang hanya bertujuan untuk hidup dalam jangka pendek, semua tentu akan berusaha agar dapat bertahan selama-lamanya.

Investasi kecil ini tentu tidak sebanding dengan risiko kerugian yang dapat diderita oleh perusahaan karena adanya suap, korupsi, dan pelanggaran lain yang terjadi di dalam perusahaan. Berdasarkan penelitian Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) dalam laporannya, “Report to the Nations 2020” rata-rata kerugian sebuah perusahaan yang disebabkan adanya suap, korupsi, dan pelanggaran lainnya adalah lebih dari 5% per tahun dari total keuntungan (revenue) yang diperoleh perusahaan. Tentu akan lebih bijaksana jika perusahaan menginvestasikan sedikit keuntungannya untuk membangun sebuah sistem anti suap yang kuat dari pada merelakan lebih dari 5% keuntungannya setiap tahun untuk kasus penyuapan.

3. SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan hanya untuk tujuan komersial

Pandangan bahwa SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan hanya semata-mata hanya untuk tujuan komersial tentu tidak benar. ISO 37001:2016 Anti Bribery Management System (ABMS) telah digagas oleh International Organization for Standardization (ISO) sejak tahun 2014. Standar ini benar-benar disusun dengan sungguh-sungguh dengan harapan dapat menciptakan iklim bisnis yang sehat, profesional, dan berintegritas.

Penyusunan standar ini melalui berbagai tahapan dan melibatkan berbagai pihak, pakar, dan penelitian dari seluruh dunia. Setidaknya ada 80 pakar dari 44 negara yang bergabung dalam menyusun standar ini. Salah satunya adalah mitra SustaIN, yaitu Dr. KM Loi, yang merupakan Wakil Ketua dari tim ISO/PC 278, komite proyek yang bertanggung jawab atas desain dan pengembangan standar ISO 37001:2016 Anti-Bribery Management System (ABMS).

4. Sertifikasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dapat dibeli dengan mudah

Jika kita cek ke beberapa toko daring (online shop), kita dapat menemukan bahwa sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan diperjualbelikan dengan sangat tidak wajar. Ketidakwajaran ini setidaknya dapat dilihat dari empat hal. Pertama adalah harga. Sertifikat yang diperdagangkan di situs e-commerce berkisar Rp11.000.000,00. Padahal, agar sebuah lembaga sertifikasi dapat menerbitkan sertifikat ISO 37001, harus terlebih dahulu mendapatkan akreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN), kemudian auditor dari lembaga sertifikasi yang profesional akan menerapkan proses audit sertifikasi, jumlah dan waktu auditor serta sumber daya yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan audit serte mempertimbangankan lingkup audit, lokasi, dan sebagainya. (Simak pembahasan selengkapnya oleh SustaIN pada tautan ini).

Kedua, ada pilihan terakreditasi dan non-terakreditasi. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan. Dalam laman resmi KAN disebutkan bahwa lembaga yang berhak untuk menerbitkan sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan adalah lembaga yang telah memenuhi beberapa persyaratan dan telah diakui oleh KAN.

Ketiga, proses yang instan. SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan sendiri secara tegas menyatakan bahwa sebelum tersertifikasi, sebuah organisasi atau perusahaan wajib telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan tersebut selama minimal tiga bulan. Pembuktiannya dapat dilihat dari sejak tanggal ditandatanganinya kebijakan yang terkait dengan SMAP dan laporan hasil implementasi selama tiga bulan tersebut. Jadi jika ada yang menawarkan jasa sertifikasi secara instan, tentulah patut diragukan.

Terakhir, jika memang benar sertifikasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dapat diperoleh secara instan dan mudah, maka tentu target kementerian BUMN dalam hal tersertifikasinya seluruh BUMN dengan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan sebelum tanggal 17 Agustus 2020 akan dengan mudah tercapai. Pada kenyataannya, target tersebut belum tercapai karena kondisi kesiapan setiap perusahaan yang berbeda-beda. 

5. Masalahnya pada mental individu

Pernyataan ini memang tidak sepenuhnya salah. Di satu sisi, sebaik apapun sistemnya, jika memang ada niat dari individunya untuk melakukan suap, tindakan suap tersebut tetap dapat terjadi. SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan sendiri memang juga tidak dapat menjamin bahwa tidak akan ada lagi tindakan penyuapan jika sebuah perusahaan telah tersertifikasi oleh SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Kendati demikian, kita juga sering mendengar sebuah kalimat yang telah populer di Indonesia sejak awal tahun 2000-an, yaitu, “kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tetapi juga karena ada kesempatan.” Sejalan dengan pernyataan tersebut, SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan berperan dalam menutup semua celah kesempatan yang ada dengan membangun sebuah sistem yang kuat. Sehingga, meskipun ada niat sang pelaku, risiko suap dapat diminimalisir karena tidak adanya celah atau kesempatan tersebut.

Jadi, coba saja kita bayangkan jika ada niat pelaku dan kesempatan terbuka lebar, berapa besar kerugian yang akan diderita oleh perusahaan? Maka dari itu, salah satu upaya yang dapat kita lakukan dalam jangka pendek adalah membangun sistem yang kuat terlebih dahulu, seiring juga dengan memperbaiki mental individu yang ada.

6. Untuk bisa tersertifikasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, cukup punya modal jujur dan berintegritas

Jujur dan berintegritas memang dibutuhkan dalam setiap aspek kehidupan kita, termasuk dalam mengimplementasikan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Namun, mengimplementasikan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan juga membutuhkan kompetensi yang mumpuni. Kompetensi terkait yang dibutuhkan dalam mengimplementasikan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di antaranya adalah kompetensi untuk memeriksa, membangun sistem yang kuat, menganalisa, mendeteksi, dan lainnya.

Ada dua kompetensi utama yang dibutuhkan dalam mengimplementasikan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, yaitu auditor dan implementer. Kedua kompetensi tersebut dapat diperoleh dari pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak-pihak yang kompeten. Salah satu organisasi internasional terpercaya yang telah berpengalaman dalam menyelenggarakan pelatihan Lead Auditor dan Lead Implementer untuk ISO 37001:2016 Anti Bribery Management System adalah Professional Evaluation and Certification Board (PECB). Untuk mendapatkan pelatihan dari PECB di Indonesia, kita dapat mencari perusahaan-perusahaan yang telah bermitra resmi dengan PECB. Dalam memilih mitra PECB di Indonesia, carilah mitra yang menyediakan pelatih yang tersertifikasi resmi oleh PECB sebagai PECB certified trainer dan telah memiliki track record yang baik.

Itulah enam pandangan yang keliru tentang SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Mengimplementasikan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan memang tidak bisa instan. Dibutuhkan proses dan komitmen dari seluruh stakeholder, mulai dari manajemen puncak, para staf, dan semua insan perusahaan lainnya termasuk stakeholder eksternal. Jika Anda tertarik untuk mempelajari SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan lebih dalam, silakan ikuti (follow) Instagram SustaIN untuk update informasi terkini tentang SNI ISO 37001:2016 SMAP. (DL/DSS)

1 tanggapan pada “(SERI ISO 37001 KE-8) 6 Pandangan Keliru tentang SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?