Digitalisasi Tidak Berarti Bebas Korupsi

Sejak tahun 2011, persoalan kasus penyuapan pajak silih berganti mengisi daftar OTT KPK. Mulai dari Gayus Tambunan satu dekade lalu, hingga isu korupsi petinggi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang baru-baru ini muncul  kembali di media. Menurut khalayak, korupsi ataupun penyuapan pajak dianggap sebagai kejahatan yang sangat sentimentil di negeri ini, hal tersebut dikarenakan penerimaan pajak merupakan tulang punggung dari penerimaan negara.

Jika direfleksikan kembali kasus korupsi di negeri ini, layaknya seperti suatu siklus yang selalu mengulang sejarahnya. Serta, korupsi tidak hanya pada tahap implementasi anggaran namun juga telah terindikasi sejak proses pengumpulan dana anggaran untuk pembangunan itu sendiri, misal dalam bentuk penyuapan pajak.

Menyikapi tingginya kasus penyuapan pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) semakin gencar menanamkan prinsip profesionalitas dan integritas kepada seluruh aparatur sipil negara serta meningkatkan pelayanan secara elektronik atau digitalisasi.

Berdasarkan halaman web resmi Kemenkeu, Kemenkeu telah memiliki berbagai transformasi digital internal dan eksternal, yaitu sebagai contoh adanya integrasi proses bisnis penganggaran sehingga makin cepat, transparan dan reliabel;  sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OM SPAN) untuk pencairan belanja Kementerian/Lembaga (K/L), penganggaran, dan laporan keuangan yang dilahirkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan Sistem Informasi (SI) juga dibangun oleh DJP beserta e-corporate pada sistem keuangan. Selain itu, untuk meningkatkan ketepatan setoran pajak dan juga menutup peluang penyuapan, DJP gencar untuk mensosialisasikan program digitalisasi Integrasi Data Perpajakan. Program tersebut merupakan hasil kerjasama DJP dengan Kementerian BUMN. Tentunya, Kemenkeu dan DJP hanya menjadi salah satu contoh Kementerian dan/atau Lembaga yang mengunggulkan dan mengakselerasi layanan digitalnya.

Lantas, apakah digitalisasi menghapus peluang terjadinya korupsi/penyuapan?

Jika merujuk kembali kepada rencana aksi STRANAS PK 2019-2020, digitalisasi merupakan salah satu rencana utama yang dicanangkan hampir pada seluruh kementerian dan/atau lembaga. Namun, dalam pelaksanaan rencana aksi tersebut, terdapat beberapa masukan konstruktif dari pengamat yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah untuk melaksanakan digitalisasi. Salah satu opini yang disampaikan oleh Transparency International Indonesia (TII) adalah bahwa kapasitas dari unit-unit (lembaga/kementerian) pelaksana yang dipantau secara umum belum mumpuni dalam hal sumber daya baik kompetensi tenaga kerja maupun infrastruktur. Selain itu, hasil pemantauan TII  juga menegaskan bahwa sebuah kebijakan anti korupsi nasional yang efektif sudah sepatutnya melampaui kerja-kerja administratif. Sayangnya, rencana-rencana aksi yang tertuang di dalam kerangka Stranas PK selama tahun 2019, masih banyak bertumpu pada target-target administratif guna mematuhi capaian dokumen.

Pembahasan mengenai digitalisasi pada lingkup pemerintahan, tentunya mengantarkan kita pada konsep e-government. Berdasarkan riset yang dilaksanakan Isabelle Adam and Mihály Fazekas (University of Oxford, 2019) pelaksanaan e-government pada sektor pemerintahan tidak serta merta menutup peluang korupsi maupun penyuapan di lingkungan tersebut. Digitalisasi pada sistem informasi tentu sangat meminimalisir pertemuan langsung antara para pihak yang berkepentingan, baik dalam layanan publik maupun dalam bertransaksi. Digitalisasi juga dapat mendorong pemerintah untuk membuka akses informasi publik, transparansi, memperjelas lingkup diskresi pejabat pemerintahan, data terekam, tersedianya infrastruktur monitoring dan evaluasi, dsb.  Namun, keunggulan tersebut masih memberikan celah bagi pihak-pihak yang tidak berintegritas jika tanpa monitoring yang kuat. Sistem Informasi dapat disalahgunakan dan mempunyai kelemahan yaitu seperti membuka peluang penyalahgunaan teknologi dan informasi (misuse of technology and data information) adanya dark web, hack, dsb. Lebih lanjut, sistem informasi yang tersentralisasi juga membuka peluang korupsi yang tersentral dan terstruktur di pusat, jika tidak di monitoring dan evaluasi dengan baik. Lebih lanjut, penjualan data pribadi user oleh pejabat secara ilegal, tentunya dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi. Dan, salah satu hal yang sudah menjadi rahasia umum, bahwa transformasi digitalisasi membutuhkan anggaran yang besar dan sangat berisiko pada over investment atau pemborosan anggaran oleh pemerintah.

Lantas, upaya apa yang dapat diterapkan guna mengoptimalkan sistem informasi?

Untuk mencapai suatu sistem yang bersih dari korupsi dan transparan, tentunya harus dilaksanakan secara bertahap, terstruktur dan juga  terstandar. Dalam hal ini, digitalisasi merupakan salah satu langkah untuk membangun lingkungan anti-korupsi dan perlu didampingi oleh kemampuan manajemen yang kuat (SDM) serta infrastruktur mumpuni.  Beberapa catatan yang dapat dipertimbangkan untuk meningkatkan efektivitas digitalisasi yaitu dengan mempersiapkan:

  1. Ketersediaan SDM yang cukup
  2. Kemampuan SDM yang sesuai
  3. Ketersediaan Infrastruktur/Sistem Informasi yang mumpuni
  4. Komunikasi antar divisi atau instansi
  5. Transparansi Data dan Akses Terbatas untuk Mengelola Data
  6. Monitoring secara berkala
  7. Evaluasi secara berkala.

Berkaca pada situasi tersebut, SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dapat diterapkan untuk menutup celah-celah kecurangan dalam penerapan sistem informasi digitalisasi.  Tentunya, penggunaan sistem informasi/Information and Communication Technologies (ICT) pada titik-titik rawan korupsi merupakan salah satu syarat yang diwajibkan oleh SMAP. Namun, diperlukan pemenuhan syarat lainnya untuk menjamin pembangunan sistem informasi/ ICT yang sustainable, beberapa diantaranya adalah  tujuh poin yang telah tercatat diatas. Untuk meningkatkan efektivitas, poin-poin tersebut perlu bersinergi satu sama lainnya, sebagai contoh, tanpa adanya SDM yang cukup dan berpengetahuan baik, infrastruktur sistem informasi yang tersedia tidak dapat digunakan dengan maksimal dan menimbulkan celah baru untuk korupsi. Berkaitan dengan hal tersebut, SMAP mewajibkan perusahaan untuk mencukupi kebutuhan SDM dengan kualifikasi yang dibutuhkan. Selanjutnya, SMAP juga mewajibkan untuk perusahaan/Organisasi untuk mengatur adanya ‘limited access’ pada data/informasi, untuk mencegah kebocoran. Dan salah satu hal yang terpenting, SMAP mewajibkan adanya proses monitoring dan evaluasi untuk meningkatkan kualitas sistem informasi secara berkala. Dalam hal ini, SMAP dapat menjadi salah satu upaya bagi lembaga pemerintahan untuk meminimalisir celah-celah kecurangan dan risiko suap/korupsi di lingkungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?