21 Januari 2021, Jaksa Agung Republik Indonesia menetapkan Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana (Pedoman Kejaksaan 1/2021). Terbitnya Pedoman Kejaksaan 1/2021 ini merupakan bentuk nyata dari Kejaksaan Agung RI dalam hal memberikan akses keadilan untuk perempuan dan anak dalam perkara pidana.
Alasan diterbitkan Pedoman Kejaksaan dan Ruang Lingkup Perlindungan
Siapa saja yang diberikan perlindungan?
Perlindungan yang diberikan :
Demikian beberapa informasi berkaitan dengan isi dari Pedoman Kejaksaan 1/2021. Harapannya, dengan adanya Pedoman Kejaksaan 1/2021 ini dapat sepenuhnya memberikan akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum. (LJ/DSS)