Dengan diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, meskipun saat ini Indonesia sedang dilanda pandemic Covid-19, KPU secara resmi telah mensahkan bahwa pada tanggal 09 Desember 2020 akan diselenggarakan pemungutan suara untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Sebagai calon penyelenggara negara, tentunya terdapat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya adalah melaporkan harta kekayaannya. Bagaimana aturan dan ketentuannya simak ulasan di bawah ini.
Peraturan Terkait Kewajiban Melaporkan Harta Kekayaan Bakal Calon Kepala Daerah
Dalam UU No. 28 Tahun 1999 Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme telah diatur kewajiban bagi para penyelenggara negara untuk mengumumkan dan melaporkan harta kekayaan baik sebelum dan setelah menjabat. Selain itu, dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, mengatur:
Pasal 7 ayat (2) huruf J
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
Pasal 45 ayat (1)
Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan.
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j;
Dalam hal mendukung pelaksanaan pelaporan harta kekayaan bagi bakal calon kepala daerah, pada tanggal 31 Maret 2020 KPK menerbitkan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Dan Pemberian Tanda Terima Dalam Proses Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota. Surat tersebut juga berisi apabila LHKPN yang disampaikan bakal calon tidak lengkap maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada Bakal Calon mengenai bagian dari LHKPN yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi oleh Bakal Calon paling lambat 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tersebut oleh Bakal Calon.
Kewajiban LHKPN
Calon kepala daerah, memiliki kewajiban untuk:
- Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat;
- Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension.
- Mengumumkan harta kekayaannya.
Publikasi LHKPN bagi calon Kepala Daerah
Sumber: https://www.kpk.go.id/id/pilkada-berintegritas/lhkpn-calon-kepala-daerah-2020
Kesimpulan
Persyaratan pelaporan harta kekayaan sangatlah penting bagi bakal calon kepala daerah. KPK telah mencatat sebanyak 300 kepala daerah telah terjerat kasus korupsi sejak diberlakukannya pemilihan kepala daerah secara langsung pada 2005 lalu. Dengan adanya kewajiban melaporkan harta kekayaan ini, dapat mendeteksi data harta dari setiap bakal calon yang ditujukan untuk mencegah terjadinya korupsi. Untuk itu, ayo sama-sama kita pilih yang bersih!