6 (enam) Tahapan yang Harus Dilakukan Hakim dalam Menentukan Pidana Terhadap Perkara Korupsi Berdasarkan PERMA No. 01 Tahun 2020

Upaya Mahkamah Agung Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai MA) untuk memberantas tindak pidana korupsi diperkuat dengan disahkannya Peraturan Mahkamah Agung RI No. 01 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Selanjutnya disebut sebagai PERMA 01/2020) pada tanggal 24 Juli 2020. PERMA 01/2020 secara khusus bertujuan untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa dengan mengatur pedoman bagi hakim dalam menjatuhkan pidana terutama pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Selanjutnya disebut dengan UU TIPIKOR). Adapun isi dari Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yaitu:

Dalam PERMA 01/2020 tersebut, setidaknya diatur 6 (enam) tahapan yang harus dilakukan oleh hakim sebelum menjatuhkan pidana tindak pidana korupsi, yaitu:

Tahap pertama, Hakim harus menentukan kategori kerugian negara atau perekonomian negara (Pasal 6 PERMA 01/2020). Terdapat form ceklis yang diatur dalam PERMA 01/2020 untuk menentukan kategori kerugian negara yang mana penentuan antara Pasal 2 dan Pasal 3 berbeda. 

 

PERMA 01/2020 memberikan kepastian tentang pengukuran merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Tahap Kedua, hakim harus menentukan tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan. 

Tahap Ketiga, hakim memilih rentang penjatuhan pidana. Hakim memilih rentang penjatuhan pidana yang telah diatur di bawah ini dengan menyesuaikan antara

 

  • Kategori kerugian negara atau perekonomian negara; dan  
  • Tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan. 

 

Tahap Keempat, dalam menentukan pidana, hakim harus mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. 

Selain itu, hakim juga diberi kesempatan untuk menuliskan keadaan yang meringankan dan memberatkan selain yang diatur dalam PERMA 01/2020.

Tahap kelima, penjatuhan pidana. Dalam hal ini, hakim menjatuhkan pidana berdasarkan rentang penjatuhan pidana sebagaimana tahap 3 dengan mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan sebagaimana dimaksud dalam tahap 4.

Tahap keenam, mempertimbangkan ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.

Selain itu, dalam Pasal 16 PERMA 01/2020 diatur bahwa Hakim dapat tidak menjatuhkan pidana denda dalam hal kerugian keuangan negara atau perekonomian negara di bawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 

Keenam tahapan di atas, merupakan tahapan wajib yang harus dilakukan hakim sebelum menjatuhkan pidana untuk kasus korupsi. Aspek dampak merupakan aspek yang paling sulit untuk dihitung. Untuk itu, hakim harus berhati-hati dalam menentukan aspek dampak. Harapannya, dengan adanya PERMA 01/2020 dapat menghindari disparitas penjatuhan pidana pada putusan tipikor serta dapat mewujudkan proporsionalitas, yaitu kesebandingan antara tingkat kesalahan pelaku dengan berat ringan atau besaran pidana yang dijatuhkan. (LJ/DSS) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?