Kegiatan SustaIN: Narasumber Diskusi Alkeslab Penyelamat Nyawa: Bisnis Beretika vs Mafia

Senior Advisor SustaIN, Pauline Arifin, menjadi salah satu pembicara dalam diskusi Twice Weekly Webinar dengan tema, “Alkeslab Penyelamat Nyawa – Bisnis Beretika Vs Mafia” yang diselenggarakan oleh Gabungan Perusahaan Alat-Alat Kesehatan Dan Laboratorium (GAKESLAB) bekerja sama dengan 18 asosiasi dan instansi lain. Kedelapanbelas asosiasi dan instansi tersebut adalah Ikatan Konsultan Kesehatan Indonesia (IKKESINDO), Komunitas Relawan Kesehatan Indonesia (KREKI), Indonesia Healthcare Forum (IndoHCF), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI), Persatuan Perawat Nasional  Indonesia (PPNI), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), PT Telkom, Fakultas Kedokteran, Keperawatan, dan Kesehatan Masyarakat UGM (FKKMK-UGM), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), HELFA, Ikatan Psikolog Klinis (IPK), Himpunan Advokat Spesialis Rumah Sakit (HASRS), Smart Health Society-Asosiasi Prakarsa Indonesia Cerdas (SHS-APIC), Asosiasi Peneliti Kesehatan Indonesia (APKESI), dan Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES).

Webinar ini dilaksanakan pada Hari Selasa, 28 April 2020, pukul 13.15 hingga pukul 15.15 dengan dihadiri lebih dari 300 peserta secara daring. Pada kesempatan kali ini, webinar dibuka oleh DR. Dr. Supriyantoro, Sp. P,Mars, ketua IKKESINDO-IndoHCF-KREKI dan dimoderatori oleh Dr. Randy H. Teguh, MM, Sekretaris Jenderal GAKESLAB Indonesia. Sebagai pembicara pertama adalah Iwan Hermanto, Koordinator Sub-keagenan Bidang Perdagangan GAKESLAB Indonesia, yang membawakan topik, “Kronologis Permasalahan dan Potensi Solusi Pengadaan Alat Kesehatan di Masa COVID-19.” Pembicara kedua adalah Satrija Sumarkho, Ketua Dewan Etik GAKESLAB Indonesia yang membawa topik, “Pertimbangan Etika dalam Mengambil Keputusan di Saat Genting.”

Pembicara ketiga adalah Dra. Maura Linda Sitanggang, PhD., mantan Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Pembicara keempat adalah Pauline Arifin, Senior Advisor SustaIN dengan topik, “Penegakan Kepatuhan dan Antikorupsi dalam Proses Pengadaan Obat dan Alkeslab di masa Pandemi Covid-19.” Sebagai penutup adalah pembahasan dari Ade Arianti Anaya, Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Tidak dipungkiri bahwa penjualan alat-alat Kesehatan khususnya masker, hand sanitizer, goggle, hazmat, dan sepatu boot meningkat tinggi karena adanya pandemi Covid-19 belakangan ini. Hal ini sempat membuat para produsen alat-alat kesehatan tersebut mengalami kekurangan stok karena mereka tidak mampu meningkatkan jumlah produksi secara instan. Hal ini disebabkan adanya keterbatasan bahan baku, tenaga kerja, maupun alat-alat yang ada.

Keterbatasan stok barang di pasar tersebut sempat membuat masyarakat resah dan melakukan panic buying. Selain itu ada juga kondisi double booking dan over buying di mana banyak pihak seperti donatur, relawan, dan sebagainya yang memesan alat-alat kesehatan dalam jumlah besar tanpa melakukan koordinasi dengan instansi atau tenaga medis terkait jumlah kebutuhannya, sehingga terjadi penumpukan atau kelebihan stok alat-alat kesehatan dan persebarannya tidak merata. Kondisi-kondisi tersebut menyebabkan stok alat kesehatan di pasar Indonesia terkesan sangat kurang atau langka dan membuat harga di pasar melonjak 4-8 kali lipat dari harga sesungguhnya.

Lonjakan harga tersebut menarik perhatian banyak pihak yang ingin mencari keuntungan di tengah pandemi ini, termasuk para mafia. Berbagai modus pun dilakukan oleh mereka untuk meraup keuntungan dari masalah ini. Selain menimbun alat-alat kesehatan atau bahan bakunya, menaikkan harga seenaknya, menjual alat-alat kesehatan palsu atau yang tidak sesuai standar, dan sebagainya. Banyak dari mereka pun yang sebenarnya tidak memiliki izin untuk memproduksi atau menjual alat-alat kesehatan tersebut. Perlu diketahui bahwa alat-alat kesehatan merupakan barang-barang yang tidak dijual bebas, sehingga semua produsen dan penjualnya harus memiliki izin atau sertifikat dari pihak yang berwenang. Hal ini bertujuan agar semua alat-alat kesehatan yang dibeli oleh masyarakat memenuhi standar medis dan aman untuk digunakan.

Masyarakat dan tenaga medis adalah pihak yang paling dirugikan dalam hal ini. Masyarakat dan tenaga medis harus membeli alat-alat kesehatan tersebut dengan harga yang sangat tinggi. Selain itu, ada kemungkinan bahwa alat-alat kesehatan yang mereka beli adalah palsu atau memiliki kualitas di bawah standar sehingga tetap tidak dapat melindungi dengan sebagaimana mestinya. Informasi yang simpang siur juga menyebabkan masyarakat menjadi bingung, alat kesehatan apa yang sebenarnya mereka butuhkan dan mana yang tidak, serta bagaimana dan di mana penggunaannya yang tepat.

Berbagai upaya pun sebenarnya telah dilakukan oleh pemerintah. Seperti menutup jalur ekspor melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker. Seperti diberitakan oleh Kompas.tv, razia mafia penimbun masker juga telah dilakukan. Upaya lain yang juga telah dilakukan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan adalah mempercepat pemberian izin edar untuk produksi masker dan alat pelindung diri (APD) baik bagi perseorangan maupun kelompok usaha yang telah memenuhi standar persyaratan medis. Hal ini dilakukan agar alat-alat kesehatan yang beredar di masyarakat memenuhi standar-standar medis sehingga aman dan berguna bagi masyarakat dengan harga yang wajar. Dan dilansir oleh Tempo.co, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan turut mengawasi pengadaan terkait penanganan Covid-19.

Dari pemaparan di atas, dapat kita sadari bahwa dibutuhkan komitmen dari semua pihak baik produsen, pedagang, maupun pemerintah untuk bersama-sama berintegritas dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini. Produsen berintegritas dalam memproduksi alat-alat kesehatan yang sesuai standar serta menjualnya dengan harga yang wajar. Para pedagang juga diminta berintegritas untuk tidak menimbun barang, menjual dengan harga wajar, dan tidak melakukan ekspor. Pemerintah pun harus berintegritas dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa terkait penanganan Covid-19, dan tidak melakukan berbagai macam bentuk tindak pidana korupsi lainnya.

Senior Advisor SustaIN, Pauline Arifin, sangat mengapresiasi inisiatif dari GAKESLAB dan semua pihak yang terlibat dalam diskusi ini untuk terus menjaga stamina moral dan integritas dalam berbisnis di tengah pandemi Covid-19 ini. Pauline berharap, semangat integritas ini dapat ditularkan kepada pihak-pihak lain khususnya para produsen dan pedagang alat-alat kesehatan sehingga masyarakat dapat mendapatkan alat-alat kesehatan yang dibutuhkan dengan harga yang wajar serta kualitas yang sesuai standar. (DL/DSS)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?