Kilas Balik: Kasus Korupsi Pengadaan Dalam Rangka Penanganan Wabah Virus Flu Burung

Masih ingat pada virus H5N1 (flu burung)? Mengutip pada kompas.com, kasus flu burung pertama kali merebak sejak  2003 yang kemudian pada tahun 2005 virus flu burung telah menyebabkan 3 (tiga) kematian orang di Tangerang. Laporan WHO mengenai jumlah kasus yang terkonfirmasi di Indonesia sejak tahun 2003-2013 yaitu sebanyak 195 kasus dengan total kematian sebanyak 163. Menindaklanjuti adanya virus ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan membuat beberapa kebijakan baik sebagai upaya pencegahan maupun penyembuhan. Sayangnya, tujuan baik ini telah meninggalkan sejarah buruk karena adanya kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang salah satu pelakunya adalah RDU selaku Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar, Jenderal Bina Pelayanan Medik – Departemen Kesehatan RI.

Dalam jejak kasus RDU yang diterbitkan oleh Anti-Corruption Clearing House Komisi Pemberantas Korupsi (KPK),  berikut ringkasan TPK yang dilakukan oleh RDU:

Tabel Ringkasan TPK yang Dilakukan oleh RDU

Dalam hal ini, TPK yang dilakukan oleh RDU dilakukan terkait penanggulangan bencana Virus Flu Burung yang melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TPK), yang termasuk kelompok jenis TPK yang merugikan negara. Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (2)  UU TPK dan penjelasannya sebenarnya mengatur ancaman pidana mati jika TPK dilakukan dalam keadaan tertentu yakni apabila “dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan ekonomi moneter, dan pengulangan TPK”. Atas perbuatan RDU yang  dianggap melanggar Pasal 17 ayat (1) Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Majelis Hakim memutus untuk menerima dakwaan subsider dari Jaksa Penuntut Umum KPK. Untuk itu, dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No : 29/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST, hukuman yang dijatuhkan kepada RDU, yaitu:

  1. Pidana Penjara : 5 (lima) tahun ;
  2. Denda : Rp500.000.000,- Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
  3. Biaya Perkara : Rp10.000,-

Atas putusan ini, RDU mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang mana Majelis Hakim pada tingkat ini menolak permintaan banding yang diajukan. Penolakan permintaan banding dituangkan dalam Putusan No : 46/PID/TPK/2013/PT.DKI, pada tanggal 16 Januari 2014.

Kasus TPK yang dilakukan oleh RDU tentunya dapat dijadikan pelajaran bagi kita semua untuk terus mengawasi upaya pemerintah dalam hal penggunaan anggaran negara dalam kondisi terjadi bencana. Seperti pada kasus pandemi saat ini, dengan adanya virus Covid-19, banyak kebijakan, keputusan dan penggunaan anggaran negara oleh pemerintah yang memotong prosedur normal, karena memerlukan penanganan yang super cepat. Untuk itu, pengawasan dari masyarakat sangat diperlukan agar penggunaan anggaran dengan berbagai diskresi tersebut tepat guna dan tepat sasaran sehingga kasus seperti RDU tidak terulang kembali. (LJ/DSS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?